Penentuan Waktu Ideal Pemeriksaan Sertifikat Tanah untuk Mencegah Sengketa Peralihan Hak atas Tanah (Studi Putusan Nomor 712/Pdt.G/2022/Pn.Tng)

Authors

  • Fadilla Zahara Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Ana Silviana Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1826

Keywords:

Tanah Letter C, Sertipikat Tanah, PPAT, Pendaftaran Tanah

Abstract

Dalam pembuatan akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah dituntut untuk bersikap hati-hati dalam menyusun akta autentik, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan sertipikat tanah sebelum penandatanganan akta. Namun, dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang dikaji dalam penelitian ini, objek tanah belum bersertipikat dan hanya didukung alas hak berupa Letter C. Tanah yang telah bersertipikat pada umumnya lebih mudah ditelusuri riwayat kepemilikannya melalui sistem elektronik, sedangkan tanah dengan Letter C mengharuskan pemeriksaan dilakukan di kantor desa atau kelurahan. Dalam kasus ini, pada saat proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional diketahui bahwa tanah tersebut telah terdaftar atas tujuh sertipikat dengan nama yang berbeda dari penjual, sehingga merugikan para pihak dan menggagalkan proses peralihan hak, meskipun PPAT telah mengikuti prosedur yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan waktu ideal pemeriksaan sertipikat serta mekanisme pemeriksaan tanah yang belum bersertipikat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan putusan hakim, peraturan perundang-undangan, dan studi kepustakaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemeriksaan sertipikat wajib dilakukan sebelum pembuatan akta, serta pemeriksaan tanah belum bersertipikat sebaiknya juga dilakukan di kantor pertanahan setempat. Harus ada koordinasi antara kantor pertanahan dengan kantor desa atau kelurahan yang berada diwilayahnya sehingga pemeriksaan tanah lebih efisien dan melalui satu pintu.

References

Lararenjana, E. (2025). Panduan Lengkap Cara Cek Sertifikat Tanah dengan Mudah dan Cepat. Liputan6. https://www.liputan6.com/feeds/read/5880928/panduan-lengkap-cara-cek-sertifikat-tanah-dengan-mudah-dan-cepat

Mokoagow, A. A. (2017). Proses Balik Nama Sertifikat Hak Milik Jual Beli Tanah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Lex Privatum, 5(4).

Nugroho, R. S., Suharno, S., & Dewi, N. (2023). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Dengan Alas Hak Letter C Desa Secara Jual Beli (Studi Kasus di Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Boyolali). Jurnal Bevinding, 1(03), 34–43.

Nur, S. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Tim Qiara Media. Pertama. Jawa Timur.

Pratama, E., Ichsan, N., & Syam, A. F. (2024). Peran Notaris/PPAT Dalam Jual Beli Tanah Dan Bangunan Dengan Sistem Kredit Melalui Pembiayaan Bank Di Kabupaten Luwu Timur. Vifada Assumption Journal of Law, 2(2), 26–39.

Prawira, I., & Yoga, G. B. (2016). Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Ius, 4(1), 69–77.

Putri, D. C. W. (2025). The National Land Agency’s Efforts in Anticipation and Resolving Disputes Regarding Multiple Land Ownership Certificates. Law Development Journal, 543.

Rohmatika, F., Fahad, M., & Sumriyah, S. (2023). Kekuatan Hukum Letter C Sebagai Alat Bukti Hak Kepemilikan Atas Tanah. Khirani: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 1(2), 64–76.

Sari, R. M. P., Purnama, S., & Gunarto, G. (2018). Peranan PPAT Dalam Pensertifikatan Tanah Akibat Jual Beli. Jurnal Akta, 5(1), 241–246.

Sugeng, T. A. (2021). Fungsi Buku Tanah Desa sebagai Landasan Yuridis Awal Alat Bukti Hak Kepemilikan atas Tanah. CERMIN: Jurnal Penelitian, 5(2), 385–393.

Triwibowo, D. N., Suryani, R., & Somaida, M. H. (2022). Perancangan Aplikasi Pengolah Data Buku C pada Desa Bener Menggunakan Appsheet di Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap. Jurnal Ilmu Komputer Dan Teknologi, 3(1), 19–23.

Wanda, H. D., & Sesung, R. (2017). Pinsip Kehati-hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pengurusan Peralihan Tanah Letter C. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 7(2), 444–465.

Wato, L. Y., Herniati, H., & Bakti, Y. S. (2025). ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN VALIDITAS HASIL PENGECEKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN PENGECEKAN SERTIFIKAT SECARA LANGSUNG (STUDY KASUS PADA KANTOR ATR/BPN KOTA JAYAPURA). Gorontalo Law Review, 8(1), 157–166.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Jabatan Notaris 2 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Permen tata ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 5 Tahun 2017

Permen agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Downloads

Published

2026-04-19

How to Cite

Zahara, F., & Silviana, A. (2026). Penentuan Waktu Ideal Pemeriksaan Sertifikat Tanah untuk Mencegah Sengketa Peralihan Hak atas Tanah (Studi Putusan Nomor 712/Pdt.G/2022/Pn.Tng). Jurnal Ilmu Multidisiplin, 5(1), 179–188. https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1826