Penentuan Waktu Ideal Pemeriksaan Sertifikat Tanah untuk Mencegah Sengketa Peralihan Hak atas Tanah (Studi Putusan Nomor 712/Pdt.G/2022/Pn.Tng)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1826Keywords:
Tanah Letter C, Sertipikat Tanah, PPAT, Pendaftaran TanahAbstract
Dalam pembuatan akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah dituntut untuk bersikap hati-hati dalam menyusun akta autentik, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan sertipikat tanah sebelum penandatanganan akta. Namun, dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang dikaji dalam penelitian ini, objek tanah belum bersertipikat dan hanya didukung alas hak berupa Letter C. Tanah yang telah bersertipikat pada umumnya lebih mudah ditelusuri riwayat kepemilikannya melalui sistem elektronik, sedangkan tanah dengan Letter C mengharuskan pemeriksaan dilakukan di kantor desa atau kelurahan. Dalam kasus ini, pada saat proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional diketahui bahwa tanah tersebut telah terdaftar atas tujuh sertipikat dengan nama yang berbeda dari penjual, sehingga merugikan para pihak dan menggagalkan proses peralihan hak, meskipun PPAT telah mengikuti prosedur yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan waktu ideal pemeriksaan sertipikat serta mekanisme pemeriksaan tanah yang belum bersertipikat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan putusan hakim, peraturan perundang-undangan, dan studi kepustakaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemeriksaan sertipikat wajib dilakukan sebelum pembuatan akta, serta pemeriksaan tanah belum bersertipikat sebaiknya juga dilakukan di kantor pertanahan setempat. Harus ada koordinasi antara kantor pertanahan dengan kantor desa atau kelurahan yang berada diwilayahnya sehingga pemeriksaan tanah lebih efisien dan melalui satu pintu.
References
Lararenjana, E. (2025). Panduan Lengkap Cara Cek Sertifikat Tanah dengan Mudah dan Cepat. Liputan6. https://www.liputan6.com/feeds/read/5880928/panduan-lengkap-cara-cek-sertifikat-tanah-dengan-mudah-dan-cepat
Mokoagow, A. A. (2017). Proses Balik Nama Sertifikat Hak Milik Jual Beli Tanah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Lex Privatum, 5(4).
Nugroho, R. S., Suharno, S., & Dewi, N. (2023). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Dengan Alas Hak Letter C Desa Secara Jual Beli (Studi Kasus di Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Boyolali). Jurnal Bevinding, 1(03), 34–43.
Nur, S. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Tim Qiara Media. Pertama. Jawa Timur.
Pratama, E., Ichsan, N., & Syam, A. F. (2024). Peran Notaris/PPAT Dalam Jual Beli Tanah Dan Bangunan Dengan Sistem Kredit Melalui Pembiayaan Bank Di Kabupaten Luwu Timur. Vifada Assumption Journal of Law, 2(2), 26–39.
Prawira, I., & Yoga, G. B. (2016). Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Ius, 4(1), 69–77.
Putri, D. C. W. (2025). The National Land Agency’s Efforts in Anticipation and Resolving Disputes Regarding Multiple Land Ownership Certificates. Law Development Journal, 543.
Rohmatika, F., Fahad, M., & Sumriyah, S. (2023). Kekuatan Hukum Letter C Sebagai Alat Bukti Hak Kepemilikan Atas Tanah. Khirani: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 1(2), 64–76.
Sari, R. M. P., Purnama, S., & Gunarto, G. (2018). Peranan PPAT Dalam Pensertifikatan Tanah Akibat Jual Beli. Jurnal Akta, 5(1), 241–246.
Sugeng, T. A. (2021). Fungsi Buku Tanah Desa sebagai Landasan Yuridis Awal Alat Bukti Hak Kepemilikan atas Tanah. CERMIN: Jurnal Penelitian, 5(2), 385–393.
Triwibowo, D. N., Suryani, R., & Somaida, M. H. (2022). Perancangan Aplikasi Pengolah Data Buku C pada Desa Bener Menggunakan Appsheet di Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap. Jurnal Ilmu Komputer Dan Teknologi, 3(1), 19–23.
Wanda, H. D., & Sesung, R. (2017). Pinsip Kehati-hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pengurusan Peralihan Tanah Letter C. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 7(2), 444–465.
Wato, L. Y., Herniati, H., & Bakti, Y. S. (2025). ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN VALIDITAS HASIL PENGECEKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN PENGECEKAN SERTIFIKAT SECARA LANGSUNG (STUDY KASUS PADA KANTOR ATR/BPN KOTA JAYAPURA). Gorontalo Law Review, 8(1), 157–166.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Jabatan Notaris 2 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Permen tata ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 5 Tahun 2017
Permen agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fadilla Zahara, Ana Silviana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























