Kajian Yuridis Terdahap Tindakan Pemalsuan PPJB oleh Notaris: Studi Kasus Nomor 73/PID/2023/PT BDG
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1149Keywords:
Perjanjian Pengikatan Jual Beli, NotarisAbstract
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan suatu perjanjian pengikat antara penjual dan pembeli sebelum dilakukannya pembuatan Akta Jual Beli (AJB). PPJB dibuat ketika pembuatan AJB belum dapat dilaksanakan karena adanya proses lainnya yang belum selesai dan dokumen-dokumen yang belum lengkap. PPJB merupakan perjanjian pendahuluan yang mengikat tetapi bukan merupakan dasar untuk melakukan balik nama terhadap suatu sertifikat. Notaris memiliki peran sebagai perantara yang harus menjamin bahwa adanya kesepakatan diantara para pihaknya dengan membuatkan akta PPJB yang mana harus menjamin kepastian hukum dari setiap akta otentik yang dibuatnya. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Dalam penelitian ini membahas pada kasus Nomor 73/Pid/2023/PT BDG, yang mana seorang Notaris melakukan tindakan pemalsuan terhadap PPJB dengan membuat suatu PPJB dari objek tanah yang sebelumnya sudah pernah dilakukan pembuatan PPJB. Yang mana ternyata sertifikat atas objek tanah tersebut adalah palsu dan tidak terdaftar di Kantor Pertanahan. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa Notaris sebagai pejabat yang berwenang untuk membuat akta otentik wajib untuk menjamin kepastian hukum dan legalitas bagi para pihaknya melalui PPJB yang dibuatnya. Notaris dapat bertanggung jawab secara hukum atas tindakan pemalsuan yang dilakukannya yang mana dapat terkena sanksi pidana dan juga terancam dapat terkena sanksi administratif.
References
Ardhani, Bella Annissa. (2023). Pertanggungjawaban Notaris Yang Menerbitkan Akta Berisi Keterangan Palsu (Studi Kasus Perkara Nomor 1362/PID.B/2019/PN JKT UTR). Sibatik Journal, 2(5), https://doi.org/10.54443/sibatik.v2i5.808
Damayanti, Dina Khodijah. (2024). Tanggung Jawab Pidana Terhadap Notaris yang Telah Memalsukan Keterangan dalam Akta Autentik (Studi Kasus Putusan Nomor 1362/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 4(4), https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4
Fatimah, Priska Talitha, Winanto Wiryomartani, Surastini Fitriasih. (2020). Tanggung Jawab Notaris dan PPAT Yang Melakukan Pemalsuan Akta Autentik (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 451/K.Pid/2018). Indonesian Notary, 2(23), https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss4/23
Hermawati, Risa. (2020). Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris (Studi Kasus Putusan Nomor 1003 K/PID/2015). Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan, 2(2).
H.P, Zora Febriena Dwithia. (2021). Penyuluhan Hukum Masyarakat tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(2).
Marlianti, Selly, Mella Ismelina Farma Rahayu. (2023). Akibat Hukum Notaris Mengubah Akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB): Studi Putusan Nomor: 688/PDT.BTH/2022/PN.JKT.SEL. UNES LAW REVIEW, 6(2), https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i
Mustika, Devana. (2023). Akibat Hukum Penggunaan Akta Kuasa Mutlak Sebagai Dasar Akta Jual Beli. UNES LAW REVIEW, 6(2), https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2
Rosadi, Aulia Gumilang. (2020) Tanggung Jawab Notaris Dalam Sengketa Para Pihak Terkait Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Yang Dibuatnya. Jurnal Cendekia Hukum, 5(2). https://doi.org/10.3376/jch.v5i2.228.
Sarapi, Virgin Venlin. (2021). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Notaris Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pembuatan Akta Autentik. Lex Privatum, 9(2).
Suryanto, Jane Patricia. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Tindakan Pemalsuan Akta Otentik oleh Notaris: Studi Kasus No.146 K/PID/2015. UNES LAW REVIEW, 6(3), https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3
Wahyuni, Sri Yuyun, Muhammad Sofyan Pulungan, Arsin Lukman. (2021). Kekuatan Hukum Pembuktian Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Kasus Sengketa Perdata (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor : 994/K/PDT/2020 Jo Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor : 218/PDT.G/2017/PN BTM). Indonesian Notary, 3(4).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Amanda Hartanto, Ana Silviana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.