Digitalisasi Pendaftaran Tanah: Transformasi Menuju Tata Kelola Pertanahan yang Transparan dan Akuntabel

Authors

  • Muhammad Afshochul Anam Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Muh. Afif Mahfud Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1877

Keywords:

digitalisasi, pendaftaran tanah, transparansi, akuntabilitas, tata kelola pertanahan

Abstract

Penelitian ini membahas digitalisasi pendaftaran tanah sebagai upaya transformasi menuju tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel di Indonesia. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini menelaah proses penerapan sistem digital, faktor-faktor yang memengaruhi efektivitasnya, serta dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga pertanahan. Hasil kajian menunjukkan bahwa digitalisasi pendaftaran tanah mampu mempercepat layanan, meminimalkan praktik korupsi, dan meningkatkan akses informasi publik. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan infrastruktur, literasi digital yang rendah, serta risiko keamanan data. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta diperlukan untuk memastikan transformasi digital ini berjalan efektif dan berkelanjutan dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang baik.

References

Abrori, M. I., & Pratama, H. (2025). Analisis yuridis terhadap penggunaan teknologi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Innovative: Journal of Social Science Research, 5(4), 11608–11623.

Anna Yulianti, S. H. (2022). Urgensi digitalisasi sistem pendaftaran tanah. Penerbit Alumni.

Artha, Y. F. (2023). Efektivitas digitalisasi layanan pertanahan guna pencegahan mafia tanah di Kabupaten Ngawi (Master’s thesis, Universitas Islam Sultan Agung, Indonesia).

Dewi, R. A. R. M., & Susantio, C. (2024). Penggunaan sertifikat elektronik untuk meningkatkan efisiensi pendaftaran tanah dalam upaya pencegahan mafia tanah. Jurnal Syntax Admiration, 5(9), 3382–3392.

Hidayah, S., Hariyani, E., Mukarromah, L., Niravita, A., & Fikri, M. A. H. (2024). Tantangan dan peluang sertifikat elektronik dalam reformasi pendaftaran tanah di era digital. Jurnal Ilmiah Nusantara, 1(6), 186–199.

Maulana, H., Nugraha, N., Arinda, R., Fikri, M., & Wahanisa, R. (2024). Urgensi sertifikat elektronik dengan pemantauan berbasis AI untuk efisiensi pendaftaran tanah dan mitigasi mafia tanah di Indonesia. Journal Customary Law, 2(1), 9–9.

Prasetyo, A. S., & Supriyo, A. (2025). Digitalisasi layanan pertanahan di Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya dalam upaya mencegah mafia tanah. DOKTRINA: Journal of Law, 8(1), 37–52.

Roosmediasari, M. (2025). Perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam digitalisasi penerbitan sertifikat tanah secara elektronik berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (Doctoral dissertation, Universitas Sebelas Maret).

Silviana, A. (2021). Urgensi sertipikat tanah elektronik dalam sistem hukum pendaftaran tanah di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 4(1), 51–68.

Wahid, A., & Rohadi, R. (2021). Digitalisasi registrasi desa (Letter C) tanah dalam optimalisasi pelayanan di tengah pandemi COVID-19 di Pemerintah Desa Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 6(2), 226–238.

Downloads

Published

2026-04-27

How to Cite

Anam, M. A., & Mahfud, M. A. (2026). Digitalisasi Pendaftaran Tanah: Transformasi Menuju Tata Kelola Pertanahan yang Transparan dan Akuntabel. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 5(1), 424–437. https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1877