Digitalisasi Pendaftaran Tanah: Transformasi Menuju Tata Kelola Pertanahan yang Transparan dan Akuntabel
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1877Keywords:
digitalisasi, pendaftaran tanah, transparansi, akuntabilitas, tata kelola pertanahanAbstract
Penelitian ini membahas digitalisasi pendaftaran tanah sebagai upaya transformasi menuju tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel di Indonesia. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini menelaah proses penerapan sistem digital, faktor-faktor yang memengaruhi efektivitasnya, serta dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga pertanahan. Hasil kajian menunjukkan bahwa digitalisasi pendaftaran tanah mampu mempercepat layanan, meminimalkan praktik korupsi, dan meningkatkan akses informasi publik. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan infrastruktur, literasi digital yang rendah, serta risiko keamanan data. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta diperlukan untuk memastikan transformasi digital ini berjalan efektif dan berkelanjutan dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang baik.
References
Abrori, M. I., & Pratama, H. (2025). Analisis yuridis terhadap penggunaan teknologi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Innovative: Journal of Social Science Research, 5(4), 11608–11623.
Anna Yulianti, S. H. (2022). Urgensi digitalisasi sistem pendaftaran tanah. Penerbit Alumni.
Artha, Y. F. (2023). Efektivitas digitalisasi layanan pertanahan guna pencegahan mafia tanah di Kabupaten Ngawi (Master’s thesis, Universitas Islam Sultan Agung, Indonesia).
Dewi, R. A. R. M., & Susantio, C. (2024). Penggunaan sertifikat elektronik untuk meningkatkan efisiensi pendaftaran tanah dalam upaya pencegahan mafia tanah. Jurnal Syntax Admiration, 5(9), 3382–3392.
Hidayah, S., Hariyani, E., Mukarromah, L., Niravita, A., & Fikri, M. A. H. (2024). Tantangan dan peluang sertifikat elektronik dalam reformasi pendaftaran tanah di era digital. Jurnal Ilmiah Nusantara, 1(6), 186–199.
Maulana, H., Nugraha, N., Arinda, R., Fikri, M., & Wahanisa, R. (2024). Urgensi sertifikat elektronik dengan pemantauan berbasis AI untuk efisiensi pendaftaran tanah dan mitigasi mafia tanah di Indonesia. Journal Customary Law, 2(1), 9–9.
Prasetyo, A. S., & Supriyo, A. (2025). Digitalisasi layanan pertanahan di Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya dalam upaya mencegah mafia tanah. DOKTRINA: Journal of Law, 8(1), 37–52.
Roosmediasari, M. (2025). Perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam digitalisasi penerbitan sertifikat tanah secara elektronik berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (Doctoral dissertation, Universitas Sebelas Maret).
Silviana, A. (2021). Urgensi sertipikat tanah elektronik dalam sistem hukum pendaftaran tanah di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 4(1), 51–68.
Wahid, A., & Rohadi, R. (2021). Digitalisasi registrasi desa (Letter C) tanah dalam optimalisasi pelayanan di tengah pandemi COVID-19 di Pemerintah Desa Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 6(2), 226–238.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Afshochul Anam, Muh. Afif Mahfud

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























