Pengaruh Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) terhadap Peranan Notaris dalam Beralihnya Hak atas Tanah sebagai Upaya Meningkatkan Penerimaan Negara
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.1005Keywords:
Tax Amnesty, Notaris, Penerimaan Pajak, Hak atas Tanah, Kepatuhan PajakAbstract
Pengampunan pajak (tax amnesty) adalah kebijakan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum patuh untuk melaporkan hartanya. Dalam program tax amnesty tahun 2016, aset yang diperoleh antara 1985–2015, termasuk tanah dan bangunan, dapat diakui tanpa dikenakan sanksi perpajakan tertentu jika dilaporkan sebelum tenggat waktu. Notaris memegang peranan penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program ini, khususnya dalam pembuatan akta otentik terkait pengalihan hak atas tanah. Akta pernyataan dan peralihan nama diperlukan untuk mengalihkan kepemilikan harta yang sebelumnya atas nama pihak lain ke nama wajib pajak. Peran notaris bukan hanya sebagai pembuat akta, tetapi juga sebagai penjamin kepastian hukum dan validitas dokumen perpajakan dalam konteks pengampunan pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan tax amnesty. Hasilnya menunjukkan bahwa sinergi antara kebijakan fiskal dan profesi hukum seperti notaris merupakan kunci keberhasilan program tax amnesty serta peningkatan kepatuhan wajib pajak di masa depan.
References
Djatmiko, M. H. (2016). Problematik Sengketa Pajak dalam Mekanisme Peradilan Pajak di Indonesia. In Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Isnaini, & Lubis, A. A. (2022). Hukum Agraria?: Kajian Komprehensif. CV. Pustaka Prima.
Khasanah, K. (2020). Tax Amnesty (Sejarah, _Dinamika _dan _Analisis _Filsafat _Hukum _Publik _Cum _Maslahah) (M. Sobirin (ed.); 1st ed., Issue 21). Ierpro Kreasindo.
Kurniawati, L. (2016). Tax Amnesty Upaya Memperkuat Penerimaan Negara Sektor Pajak. Jurnal Akuntansi, 4(2), 9–22.
Moch Iqbal, K. (2020). Hukum Pajak Teori Dan Praktik. In Aura (Vol. 1, Issue 69). CV. Anugrah Utama Raharja.
Mustaqiem. (2013). Perpajakan Dalam Konteks Teori Dan Hukum Pajak Di Indonesia (Pertama). Mata Padi Presindo.
Pravasanti, Y. A. (2018). Dampak Kebijakan dan Keberhasilan Tax Amnesty bagi Perekonomian Indonesia. Kompartemen: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 16(1), 84–94. https://doi.org/10.30595/kompartemen.v16i1.2415
Rusmadi. (2017). Pengaruh Tax Amnesty Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(3), 124–133.
Sa’adah, N. (2018). Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Berdasarkan Keadilan Yang Mendukung Iklim Investasi Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 46(2), 182. https://doi.org/10.14710/mmh.46.2.2017.182-189
Sumarsan, T. (2022). Hukum Pajak. CV. Campustaka.
Suparnyo. (2012). Hukum Pajak (Suatu Sketsa Asas). In Pustaka Magister (3rd ed.). CV. Elangtuo Kinasih.
Ujianto, H, D. (2017). Keuangan Negara Dilengkapi Tax Amnesty Dilampiri APBN 2015–2016. Indomedia Pustaka.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Indah Eka Julianti, Muh. Afif Mahfud

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.