Pemulihan Kerugian Negara Akibat Korupsi: Kerangka Hukum Progresif untuk Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum Menuju Pembangunan Berkelanjutan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1713Keywords:
Kerugian Negara, Hukum Progresif, Keadilan Substantif, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini menganalisis urgensi pembaruan sistem Pemulihan Kerugian Negara (PKN) yang diakibatkan oleh korupsi, menggunakan perspektif Hukum Progresif. Kelemahan struktural yang persisten, yang dicirikan oleh rendahnya rasio pemulihan, terutama disebabkan oleh fragmentasi regulasi dan kekakuan prosedural. Kondisi ini menciptakan ketegangan mendasar antara kepastian atas hukum formal dan tujuan keadilan yang substantif (pemulihan nilai riil aset). Penelitian akan menerapkan metode hukum secara normatif yang mencakup pendekatan melalui perundang-undangan dan analisis konseptual, guna merumuskan sebuah kerangka pemikiran pemulihan kerugian negara. Gagasan kerangka pemikiran ini bertujuan untuk mentransformasi pemulihan kerugian negara hukum akibat korupsi menuju fokus restoratif, mempercepat pemulihan aset secara signifikan, dan memperkuat akuntabilitas negara.
References
Agustin, L., Lasmadi, S., & Monita, Y. (2024). Penyelesaian secara restoratif pengembalian kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5(3), 365.
Arif, S. (2025). Kewenangan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Diakses dari https://dandapala.com/article/detail/kewenangan-melakukan-perhitungan-kerugian-keuangan-negara-dalam-perkara-korupsi Diakses 12 Desember 2025.
Asy’ari, K. D., & Nibaho, N. (2024). Perampasan aset dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 4(5), 1966–1973.
Badan Keahlian DPR RI, Pusat Analisis dan Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara. (2024). Analisis ringkas cepat pemulihan kerugian negara. DPR RI.
Candra, F. A. (2024). Efektivitas hukum pidana dalam pemberantasan korupsi. Jurnal Serambi Hukum, 17(1), 153.
Damanik, K. G. (2016). Antara uang pengganti dan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Masalah-Masalah Hukum, 45(1), 2–9.
Derenov, N., & Rizky, R. Y. (2023). Analisis korupsi dan upaya mewujudkan good governance di Indonesia. Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah, 15(2), 135–149.
Fatkhurohman, & Kurniawan, N. (2017). Pergeseran delik korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi, 14(1), 12–13.
Fernanda, A., Yazid, M. F., & Silitonga, D. T. (2023). Korupsi dan pembangunan berkelanjutan: Evaluasi terhadap dampak korupsi terhadap pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 1(5), 77–82.
Gulio, N., & Kurniawan, A. (2018). Disparitas dalam penjatuhan pidana. Jurnal Masalah Hukum, 47, 218.
Guritno, D. C., & Mangkunegara, I. (2022). Korupsi dan SDGs: Perspektif ekonomi kelembagaan.
Hakim, M. R. (2016). Implementasi rechtsvinding yang berkarakteristik hukum progresif. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(2), 227–248.
Hairi, P. J. (2016). Kontradiksi pengaturan “Hukum yang Hidup di Masyarakat” sebagai bagian dari asas legalitas hukum pidana Indonesia. Jurnal Negara Hukum, 7(1), 90.
Hambali, A. R., Ramadani, R., & Djanggih, H. (2021). Politik hukum PERMA Nomor 1 Tahun 2020 dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum terhadap pemidanaan pelaku korupsi. Yuridika, 5(2), 200–223.
Hamamah, F., & Bahtiar, H. H. (2023). Model pengembalian aset (asset recovery) sebagai alternatif memulihkan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus 1945.
Hanyfah, Z., Oktapia, A., & Tirta P., M. (2024). Analisis penghitungan kerugian negara dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Timah (Tbk). Journal of Law and Nation, 3(2), 354–355.
Hasibuan, S. K. (2016). Rekonstruksi kebebasan hakim dalam memutus perkara pidana berbasis hukum progresif. JOM Fakultas Hukum, 3(2), 3–12.
Haryono. (2019). Penegakan hukum berbasis nilai keadilan substantif (Studi Putusan MK No. 46/PUU-VII/2012). Jurnal Hukum Progresif, 7(1), 21.
Hia, Y. V. K. (2025). Kebijakan formulasi sistem pemulihan aset terpadu dalam tindak pidana korupsi sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Jurnal Kertha Semaya, 13(5), 1018–1038.
Hidayat, S., & Zulfiani, A. (2024). Pentingnya hukum progresif dalam pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Karinda, F. J., Kristiawanto, & Mohamad, I. (2022). Upaya pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi guna mengoptimalisasi kerugian keuangan negara. Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I, 9(6), 1741–1750.
Krisnawati, & Aji, R. B. (2025). Analisis penerapan prinsip keadilan dalam pemberian hukuman pada kasus tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999. Jurnal Magister Hukum Law and Humanity, 3(1), 52–53.
Mahmud, A., Firman Z., C. A., Syawali, H., Rizki, & Weganisa. (2021). Keadilan substantif dalam proses asset recovery hasil tindak pidana korupsi. Jurnal Suara Hukum, 3(2), 239–247.
Masyitoh, Y. S., & Ratnawati, E. (2023). Penyelamatan keuangan negara dari perspektif hukum progresif. Unes Law Review, 812–815.
Mochtar, Z. A., & Hiariej, E. O. S. (2023). Dasar-dasar ilmu hukum: Memahami kaidah, teori, asas dan filsafat hukum. Jakarta: Rajawali Pers
Nafis, W., & El Ahli, N. R. (2020). Hukum progresif dan relevansinya pada penalaran hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 5–8.
Prasetyo, W. (2024). Rekonstruksi regulasi pengembalian kerugian negara pada tindak pidana korupsi melalui kebijakan mediasi penal yang berbasis keadilan Pancasila. Disertasi.
Qodri, R. T., Kadaryanto, B., & Winstar, Y. N. (2025). Inkonsistensi hukum pengaturan pengembalian uang hasil korupsi dari perspektif kepastian hukum. Collegium Studiosum Journal Tantimin, 8(1), 80–81.
Rahardjo, S. (2011). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jurnal Hukum Progresif, 1(1). 1-24.
Rambey, G. (2016). Pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi melalui pembayaran uang pengganti dan denda. Delegalata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 156–157.
Saputra, E. F., & Firmansyah, H. (2023). Politik hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pembaharuan pengaturan tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime dalam KUHP Nasional. Unis Law Review, 4503.
Setiawan, A. (2017). Penalaran hukum yang mampu mewujudkan tujuan hukum secara proporsional. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 3, 209.
Setiawan, A. (2019). Eksistensi lembaga pengawasan pengelolaan keuangan negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2).
Setiawan, R. B., Sholikah, M., & Azizi, R. (2025). Pengendalian kejahatan korupsi dan sustainable development goals di Indonesia. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Keuangan, 6(1), 1–10.
Sindarto, S. (2021). Kebijakan penyelamatan keuangan negara dari tindak pidana korupsi berdasarkan perspektif hukum progresif. Jurnal Reformasi Hukum, 25(2), 182–201.
Sinurat, P. M., & Simamora, J. (n.d.). Peran jaksa dalam penerapan restorative justice: Tinjauan asas legalitas dan keadilan substantif dalam Peraturan Kejaksaan 15/2020. Al Zyan Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7611–7613.
Siregar, M. R., & Faisal. (2023). Kepastian hukum pidana pengembalian kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi yang dikuasai pihak ketiga. Buletin Konstitusi, 4(2), 122–147.
Sitorus, R., & Budiman, S. (2021). Penguatan kelembagaan negara yang tangguh dalam pembangunan berkelanjutan. Jurnal Law Pro Justitia, 6(2), 98.
Sorik, S., & Dwiatmoko, A. (2022). Perdebatan teoritis terhadap perluasan ruang lingkup keuangan negara di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2), 406–428.
Sukadi, I. (2011). Matinya hukum dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Risalah Hukum, 7(1), 44.
Sutiyoso, B. (2010). Mencari format ideal keadilan putusan dalam peradilan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 17(2), 217–232.
Tanjung, N. G. A. (2023). Kausalitas penegakan hukum tindak pidana korupsi terhadap stabilitas keuangan negara. Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(3).
Tantimin. (2023). Penyitaan hasil korupsi melalui non-conviction based asset forfeiture sebagai upaya pengembalian kerugian negara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(1), 802.
Wantra, I. M., Dewi, C. I. D. L., & Aryana, I. W. P. S. (2025). Telaah pengembalian aset hasil kejahatan korupsi melalui konsep keadilan restoratif sebagai alternatif pemulihan kerugian negara. Jurnal Sosial dan Sains (SOSAINS), 5(3), 522.
Wiryananda, N. G. A. K., & Parahita, I. G. A. A. (2022.). Kajian strategi penerapan pembangunan berkelanjutan. Jurnal Law Pro Justitia, 13–14.
Yusticia, J. (2022). Penerapan model alternatif penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagai jalan pemulihan kerugian keuangan negara. Jurnal Lex Superior, 1(2).
Yusuf, M. D., Putra, A. K., Hasibuan, R. Y., & Giawa, S. D. (2025). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(4), 2869–3870.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Agus Adi Priyatno, Suparji

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























