Menelusuri Harta Kriminal Melalui Justice Collaborator: Analisis Yuridis terhadap Implementasi Follow the Money dan Follow the Asset dalam Peradilan Pidana Indonesia

Authors

  • Dafri Samsudin Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Suparji Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1626

Keywords:

Telusuri Uang, Telusuri Aset, Saksi Pelaku yang Bekerja Sama, Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Abstract

Upaya pelacakan dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum modern. Pendekatan follow the money dan follow the asset dinilai efektif untuk memutus rantai kejahatan terorganisir, terutama pada kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis penerapan kedua pendekatan tersebut oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sekaligus mengkaji kontribusi justice collaborator (JC) dalam mempercepat pengungkapan aliran dana serta pengembalian aset negara. Penelitian dilakukan menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis normatif serta wawancara semi-terstruktur terhadap narasumber dari Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan strategi follow the money dan follow the asset masih menghadapi hambatan seperti keterbatasan akses informasi keuangan, rendahnya kapasitas penelusuran aset, dan kurangnya koordinasi antarlembaga. Meski demikian, keterangan dari justice collaborator terbukti membantu aparat penegak hukum dalam memetakan jaringan kejahatan dan melacak aset yang disamarkan pelaku melalui pihak ketiga. Jurnal ini merekomendasikan penguatan regulasi internal Kejaksaan, peningkatan kapasitas teknis penelusuran aset, serta perlindungan optimal bagi justice collaborator sebagai bagian dari strategi percepatan pemulihan aset negara.

References

Arief, B. N. (2005). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta: Prenada Media.

Arief, B. N. (2018). Perkembangan sistem pemidanaan di Indonesia. Semarang: Pustaka Magister.

Black, H. (2009). Black’s law dictionary. St. Paul: West Publishing.

Cassella, S. D. (2013). Asset forfeiture law in the United States. Chicago: ABA Publishing.

Ferdiansyah, R. (2021). Peran justice collaborator dalam pembuktian kasus korupsi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2).

Gallant, M. (2014). Money laundering and the proceeds of crime. London: Edward Elgar.

Hamzah, A. (2008). Hukum pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, R. (2019). Perlindungan saksi dalam kejahatan terorganisir. Jurnal Hukum Humaniora, 12(1).

Ibrahim, J. (2017). Metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia.

Kejaksaan Agung RI. (2020). Laporan tahunan pusat pemulihan aset. Jakarta.

Krippendorff, K. (2013). Content analysis: An introduction to its methodology. Thousand Oaks: Sage.

Lestari, D. (2018). Peran justice collaborator dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 201–220. https://doi.org/10.xxxx/jhp.2018.48.2

Leong, A. V. M. (2007). The disruption of international organised crime. Aldershot: Ashgate.

LPSK. (2014). Pedoman perlindungan justice collaborator. Jakarta.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Muladi. (2002). Demokrasi, hak asasi manusia dan reformasi hukum di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center.

Mulyadi, L. (2013). Justice collaborator dalam sistem peradilan pidana. Jakarta: Prenada Media.

PPATK. (2018). Annual report. Jakarta.

Santoso, T. (2017). Hambatan penegakan hukum TPPU. Jurnal Hukum Internasional, 9(2).

Setiadi, E. (2019). Tantangan penegakan hukum pencucian uang di Indonesia. Jurnal Hukum & Peradilan, 8(3).

Sharman, J. C. (2011). The money laundry. Ithaca: Cornell University Press.

Simanjuntak, A. (2022). Kolaborasi PPATK dan APH dalam penelusuran aset. Jurnal Keuangan Negara, 14(1).

Simons, R. (1935). Het Nederlandsche strafrecht. Haarlem: Tjeenk Willink.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian hukum normatif. Jakarta: Rajawali Press.

Sudarto. (1990). Hukum dan hukum pidana. Bandung: Alumni.

Unger, B., & Ferwerda, J. (2011). Money laundering: Concepts, causes, and combat. Cheltenham: Edward Elgar.

UNODC. (2004). United Nations Convention Against Corruption. Vienna.

World Bank & UNODC. (2011). StAR Initiative handbook on asset recovery. Washington, DC.

Downloads

Published

2026-02-20

How to Cite

Samsudin, D., & Suparji. (2026). Menelusuri Harta Kriminal Melalui Justice Collaborator: Analisis Yuridis terhadap Implementasi Follow the Money dan Follow the Asset dalam Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(6), 4327–4335. https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1626