Menelusuri Harta Kriminal Melalui Justice Collaborator: Analisis Yuridis terhadap Implementasi Follow the Money dan Follow the Asset dalam Peradilan Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1626Keywords:
Telusuri Uang, Telusuri Aset, Saksi Pelaku yang Bekerja Sama, Sistem Peradilan Pidana IndonesiaAbstract
Upaya pelacakan dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum modern. Pendekatan follow the money dan follow the asset dinilai efektif untuk memutus rantai kejahatan terorganisir, terutama pada kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis penerapan kedua pendekatan tersebut oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sekaligus mengkaji kontribusi justice collaborator (JC) dalam mempercepat pengungkapan aliran dana serta pengembalian aset negara. Penelitian dilakukan menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis normatif serta wawancara semi-terstruktur terhadap narasumber dari Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan strategi follow the money dan follow the asset masih menghadapi hambatan seperti keterbatasan akses informasi keuangan, rendahnya kapasitas penelusuran aset, dan kurangnya koordinasi antarlembaga. Meski demikian, keterangan dari justice collaborator terbukti membantu aparat penegak hukum dalam memetakan jaringan kejahatan dan melacak aset yang disamarkan pelaku melalui pihak ketiga. Jurnal ini merekomendasikan penguatan regulasi internal Kejaksaan, peningkatan kapasitas teknis penelusuran aset, serta perlindungan optimal bagi justice collaborator sebagai bagian dari strategi percepatan pemulihan aset negara.
References
Arief, B. N. (2005). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta: Prenada Media.
Arief, B. N. (2018). Perkembangan sistem pemidanaan di Indonesia. Semarang: Pustaka Magister.
Black, H. (2009). Black’s law dictionary. St. Paul: West Publishing.
Cassella, S. D. (2013). Asset forfeiture law in the United States. Chicago: ABA Publishing.
Ferdiansyah, R. (2021). Peran justice collaborator dalam pembuktian kasus korupsi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2).
Gallant, M. (2014). Money laundering and the proceeds of crime. London: Edward Elgar.
Hamzah, A. (2008). Hukum pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, R. (2019). Perlindungan saksi dalam kejahatan terorganisir. Jurnal Hukum Humaniora, 12(1).
Ibrahim, J. (2017). Metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia.
Kejaksaan Agung RI. (2020). Laporan tahunan pusat pemulihan aset. Jakarta.
Krippendorff, K. (2013). Content analysis: An introduction to its methodology. Thousand Oaks: Sage.
Lestari, D. (2018). Peran justice collaborator dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 201–220. https://doi.org/10.xxxx/jhp.2018.48.2
Leong, A. V. M. (2007). The disruption of international organised crime. Aldershot: Ashgate.
LPSK. (2014). Pedoman perlindungan justice collaborator. Jakarta.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muladi. (2002). Demokrasi, hak asasi manusia dan reformasi hukum di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center.
Mulyadi, L. (2013). Justice collaborator dalam sistem peradilan pidana. Jakarta: Prenada Media.
PPATK. (2018). Annual report. Jakarta.
Santoso, T. (2017). Hambatan penegakan hukum TPPU. Jurnal Hukum Internasional, 9(2).
Setiadi, E. (2019). Tantangan penegakan hukum pencucian uang di Indonesia. Jurnal Hukum & Peradilan, 8(3).
Sharman, J. C. (2011). The money laundry. Ithaca: Cornell University Press.
Simanjuntak, A. (2022). Kolaborasi PPATK dan APH dalam penelusuran aset. Jurnal Keuangan Negara, 14(1).
Simons, R. (1935). Het Nederlandsche strafrecht. Haarlem: Tjeenk Willink.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian hukum normatif. Jakarta: Rajawali Press.
Sudarto. (1990). Hukum dan hukum pidana. Bandung: Alumni.
Unger, B., & Ferwerda, J. (2011). Money laundering: Concepts, causes, and combat. Cheltenham: Edward Elgar.
UNODC. (2004). United Nations Convention Against Corruption. Vienna.
World Bank & UNODC. (2011). StAR Initiative handbook on asset recovery. Washington, DC.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dafri Samsudin, Suparji

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























