Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan terhadap Pencabutan Izin Usaha Pertambangan

Authors

  • Hadiansyah Saputra Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Sadino Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1691

Keywords:

izin usaha pertambangan (IUP), pembatalan, pencabutan, pengadilan tata usaha negara.

Abstract

Pencabutan IUP merupakan “sanksi administratif” menurut Pasal 151 UU Minerba dan PP No.96/2021 Pasal 185 ayat (2), sedangkan Pasal 188 menyatakan: “Menteri dapat memberikan sanksi pencabutan izin tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi dalam kondisi tertentu berkaitan dengan: (a) Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; (b) Hasil evaluasi Menteri atas pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta tidak menerapkan kaidah teknik Pertambangan yang baik; atau (c) Pemegang IUP, IUPK, lPR, atau SIPB dinyatakan pailit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Perlindungan hukum bagi pemegang IUP atas pencabutan IUP yang tidak didahului pemberian sanksi administratif dan melanggar Pasal 185 ayat (2) jo. Pasal 188 menjadi fokus bahasan penelitian ini. Dengan studi kasus “Putusan PTUN Jakarta Nomor:16/G/2023/PTUN.Jkt.” yang dikaji secara normatif dengan pendekatan yuridis empiris yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pencabutan IUP yang tidak memenuhi Pasal 185 ayat (2) jo. Pasal 188 melanggar perundang-undangan dan AUPB sehingga dinyatakan “batal atau tidak sah”, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

References

Aditya, C. (2022). Instrumen Pengendalian Parkir Swasta di Tepi Jalan Umum Kota Surabaya. Jurist-Diction, 5(4), 1243–1264. https://doi.org/10.20473/jd.v5i4.37308

Arifin, F. (2024). Efektivitas Putusan Erga Omnes dalam Mengatasi Pelanggaran Hukum Tata Usaha Negara. Unes Law Review, 6(4), 12583–12592.

Dahlan, K., & Chandra, A. E. (2021). Kedudukan Peradilan Administrasi Negara Sebagai Upaya Dalam Mendorong Terbentuknya Pemerintahan Yang Baik. Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 6(1), 10. https://doi.org/10.22373/justisia.v6i1.10609

Edyanti, Y., & Erliyana, A. (2022). Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheisdaad) (Suatu Tinjauan Analisis Administrasi Pemerintahan). Dharmasisya, 2(2), 719–734.

Erzed, N., & Maduwinarti, A. (2020). Sistem Pengawasan Implementasi Pelimpahan Kewenangan Negara Kepada Pihak Ketiga Dalam Inspeksi Peralatan Teknik Dari Perspektif Administrasi Publik. Forum Ilmiah, 17(1), 97–113.

Gandara, M. (2020). Kewenangan Atribusi, Delegasi Dan Mandat. Khazanah Hukum, 2(3), 92–99. https://doi.org/10.15575/kh.v2i3.8187

Gultom, D. R. L. (2024). Protection of Legal Rights for The Revocation of Mining Business Licenses by The Land Use and Investment Regulation Task Force. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(3), 627. https://doi.org/10.5281/zenodo.13348018

Hadi, F., Gandryani, F., & Indriastuti, D. E. (2022). Tanggung Gugat Pemerintah Terhadap Pembatalan Hasil Tender Secara Sepihak. Wijaya Putra Law Review, 1(1), 41–60. https://doi.org/10.38156/wplr.v1i1.65

Juwono, I. P. B. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Terhadap Pencabutan Izin Reklamasi oleh Pemerintah Daerah. Jurist-Diction, 4(5), 1767. https://doi.org/10.20473/jd.v4i5.29818

KBBI. (n.d.). Wenang.

KBBI. (2023). Motivasi. KBBI Online. https://kbbi.web.id/koteka%0Ahttps://kbbi.web.id/motivasi

Landmark Decision: “Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Tidak Boleh Duduk Di Kursi Pemerintahan.” (2025). MARINews.

Maharani, F. D., & Anggoro, T. (2024). Pembatalan Sertipikat Tanah Oleh Kantor Pertanahan Tanpa Adanya Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 12(2), 223–238. https://doi.org/10.25157/justisi.v12i2.12865

Marbun, C. A. E. (2022). Mengkaji Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Terhadap Investasi di Indonesia Melalui Lembaga Perizinan Online Single investasi Di Indonesia Melalui Lembaga Perizinan Online Single Submission Submission (OSS). Jurisprudence Commons, 1(8), 1749–1760. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisyaAvailableat:https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss3/16

Maridjo. (2021). Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih. Magistra Law Review, 02(01), 40–62.

Mujiburohman, D. A. (2022). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. In STPN Press.

Mulyana, M. (2024). Proses Penegakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap. Journal Humaniora: Jurnal Hukum Dan Ilmu Sosial, 02(03), 17–26.

Mushafi, Emi Badriatur Rif’ah, F. I. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-hak Masyarakat Desa Dalam Kajian Terhadap UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Legal Studies Jurnal, 3(2), 75–90.

Nur Asmarani. (2023). Penyalahgunaan Wewenang Sebagai Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 01(4), 165–171.

Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020, Pub. L. No. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1629, 1 (2019).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, Pub. L. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6721, 1 (2021).

Pratama, R., & Wibowo, A. (2023). Asas-Asas Hukum Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 18–21. https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.86

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 001-021-022/PUU-I/2003, 1 (2003). https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/Putusan001PUUI2003.pdf

Putusan Nomor: 16/G/2023/PTUN.JKT, 1 (2023).

Putusan Nomor 165/B/2023/PT.TUN.JKT, 1 (2023).

Putusan Nomor 49 K/TUN/2024 (2024).

Rahana Maiwa, H. Moch Ardi, E. A. (2020). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Penyelenggara Optik Yang Tidak Mencantumkan Refraksionis Optisien Pada Papan Nama Di Kota Balikpapan. Jurnal Lex Supreme, 2(1), 106–126.

Redi, A., Marfungah, L., Fansuri, R. F., Prawira, M., & Lafentia, A. (2022). Perizinan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Umkm) Sebagai Bentuk Pemberdayaan, Perlindungan Hukum Dan Mewujudkan Negara Kesejahteraan. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni, 6(1), 282–292. https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v6i1.13553.2022

Riupassa, H., Susanti, R., Maramba, M., Indah, R. H., Wira, K., & Sumba, W. (2024). Kajian Hak Asasi Manusia Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(2 September), 58–66.

Sanyeto, M. F. Y. (2024). Tinjauan Yuridis Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Sebagai Dasar Gugatan Dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Di PTUN. National Journal of Law, 8(1).

Sungkowati, T. (2025). Asas Motivasi Sebagai Pertimbangan Hakim Dalam Membatalkan Keputusan Bupati Ogan Ilir Perspektif Hukum Islam. 02.

Susanto, S. N. H. (2020). Metode Perolehan Dan Batas-Batas Wewenang Pemerintahan. Administrative Law & Governance Journal, 3(3), 430–441.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, Pub. L. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100 (2025).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Pub. L. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2014 Momor 292 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601 (2014).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pub. L. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079, 19 19 (2009).

Wiraguna, S. A. (2025). Eksplorasi Metode Penelitian Dengan Pendekatan Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum Di Indonesia. Lex Jurnalis, 8(no 1), 66.

Downloads

Published

2026-02-09

How to Cite

Saputra, H., & Sadino. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan terhadap Pencabutan Izin Usaha Pertambangan. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(6), 3997–4011. https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1691