Tinjauan Hukum Pertanahan terhadap Peralihan Aset BUMD Berupa Hak Guna Usaha yang Telah Habis Masa Berlaku
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1657Keywords:
Aset, Hak Guna Usaha, Badan Usaha Milik DaerahAbstract
Badan Usaha Milik Daerah selaku subjek hak atas tanah mempunyai kewajiban dan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk memelihara kondisi fisik tanah dan kondisi yuridis administrasi. Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat mempunyai aset berupa tanah dengan status hak guna usaha. Namun hak tersebut telah berakhir pada tahun 2012 dan tidak dilakukan perpanjangan maupun pembaruan hak. Hukum pertanahan mengatur bahwa hak guna usaha yang telah berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbarui akan menjadi tanah yang dikuasai oleh negara. Permasalahan muncul ketika hak tersebut telah berakhir tetapi dilakukan peralihan aset dari Perusahaan Daerah Agribisnis Pertambangan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat kepada PT Agro Jabar. Metode penelitian yang digunakan yakni dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hak guna usaha yang telah berakhir dimohonkan penpanjangan/pembaruan sesuai ketentuan dalam UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Peralihan aset tanah dari PDAP yang dialihkan kepada PT Agro Jabar menunjukkan ketidaksesuaian dengan peraturan mengenai legalitas tanah karena pengalihan aset dilakukan setelah HGU tidak dalam kedudukan secara legal yaitu telah hapus karena jangka waktunya habis.
References
Alamsyah, R. T. P., & Wulandari, E. (2022). Strategi Pengembangan Bisnis Pertanian di PT Agro Jabar Kebun Cikajang, Kabupaten Garut. Agrikultura, 33(1), 68. https://doi.org/10.24198/agrikultura.v33i1.38082
Alfianto, D., & Rido, A. (2024). Formulasi Kebijakan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Badan Usaha Milik Daerah Dalam Rangka Mitigasi Masalah Hukum. Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(1), 601–609. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i1.1170
Burama, F. C. (2025). Tanah PT Agro Jabar di Garut Tidak Bisa Diredis, Rupanya Ini Penyebabnya.
Fajar Gilang Ramdhani. (2022). Analisis Yuridis Pelaksanaan Peralihan Hak Guna Bangunan Yang Telah Habis Masa Berlakunya di Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon. In Universitas Islam Sultan Agung Semarang (Issue 2022).
Fananny, F. R., & Sihombing, I. E. (2025). Jurdicial Review Of Land Status In Building Use Right Renewal. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti, 7, 1214–1226.
Feddyawan, D. A. dan S. (2023). Perlindungan Hukum Bekas Pemegang Ha Terhadap Tanah Bekas Hak Guna Usaha Atau Hak Guna Bangunan Yang Telah Berakhir Haknya. 3, 5044–5053.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2025). Inventarisasi Hak Guna Usaha yang telah Berakhir Jangka Waktu.
Kusbianto, K. (2018). Penyelesaian Sengketa Tanah Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Perkebunan Di Sumatera Utara. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(1), 109–125. https://doi.org/10.36987/jiad.v6i1.270
Margono. (2019). Asas Keadilan Kemanfaatan & Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim. Sinar Grafika.
Noor By, A. (2024). Konflik Pertanahan Pada Pengelolaan Lahan Hak Guna Usaha Antara Masyarakat Dengan Badan Usaha Land Conflicts in Land Management Land Management Between Community and Business Entities. 7(1), 2715–2499.
Nurbaedah. (2020). Penyelesaian Sengketa Sumber Daya Agraria Pada Tanah Perkebunan Bekas Hak Guna Usaha. DIVERSI : Jurnal Hukum, 6(2), 220. https://doi.org/10.32503/diversi.v6i2.1350
Premaiswari, N. M. W., & Digdowiseiso, K. (2023). Analisis Akuntabilitas Pemindahtanganan Dan Penghapusan Barang Milik Daerah Pada Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (Bpkad) Provinsi Bali. JMBI UNSRAT (Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis Dan Inovasi Universitas Sam Ratulangi)., 10(2), 1260–1276. https://doi.org/10.35794/jmbi.v10i2.50484
Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M. . (2009). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Putri Akari, S., Adhim, N., & Sarono, A. (2023). Pendaftaran Tanah Untuk Jalan Dalam Rangka Pengamanan Aset Pemerintah Daerah Di Kabupaten Sragen. Diponegoro Law Journal, 12 No 3.
Raharjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Rahmawati, S. (2022). Analisis Yuridis Tanah Terlantar Berstatus Hak Guna Usaha. Prosiding Seminar Nasional Instiper, 1, 17. https://doi.org/10.30647/jpp.v5i1.1698
Riswanto, Dedy Ardian Prasetyo, & Amelia Nur Widyanti. (2024). Kepastian Hukum Terhadap Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah Yang Diakui Sebagai Aset Perseroan Terbatas Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Dibawah Tangan. SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah, 1(11), 1058–1068. https://doi.org/10.62335/0tmh9w15
Rizal, R. R., & Busro, A. (2024). Tinjauan Yuridis Peralihan Hak Guna Bangunan Yang Telah Diperbaharui Jangka Waktu Hak Atas Tanahnya. 17, 480–494.
Trinanda, F. O. (2023). Analisis Yuridis Penegakan Landreform Terhadap Hak Guna Usaha Yang Sudah Habis Masa Berlakunya. Iblam Law Review, 3(3), 219–231. https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.182
Zakaria, A. D. (2022). Kebijakan Pemberian Hak Guna Usaha Di Atas Hak Pengelolaan Dalam Perspektif Undang-Undang Pokok Agraria. Notaire, 5(1), 1. https://doi.org/10.20473/ntr.v5i1.33073
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Titi Reviandini, Sadino

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























