Faktor Penyebab Tindak Pidana Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Tanpa Izin (Illegal Drilling) di Kabupaten Musi Banyuasin dalam Perspektif Kriminologi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1545Keywords:
Faktor, Illegal Drilling, Tindak Pidana, KriminologiAbstract
Penulisan ini mengangkat faktor penyebab tindak pidana pertambangan minyak dan gas bumi tanpa izin (Illegal Drilling) di Kabupaten Musi Banyuasin dalam perspektif kriminologi. Bertujuan untuk memberikan informasi pemahaman kepada masyarakat di Kabupaten Muba. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan pendekatan hukum Normatif. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pertambangan minyak dan gas bumi tanpa izin adalah akan di jerat dengan ketentuan Pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perpu) nomor 2 tahun 2022 tentang Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling tinggi 50 milyar rupiah. Faktor penyebab tindak pidana pertambangan minyak dan gas bumi tanpa izin (Illegal Drilling) Di Kabupaten Musi Banyuasin diantaranya faktor ekonomi, Keterbatasan sarana dan prasarana, Kurangnya kesadaran hukum masyarakat, Adanya pemodal dan beking.
References
Bambang Waluyo, 2010, Masalah Tindak Pidana Dan Upaya Penegakan Hukum, Jakarta, Sumber Ilmu Jaya.
Ishaq , 2012, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.
Muhammad Taufik Makarao & Suharsil, 2010, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Bogor, Ghalia Indonesia.
Nur Solikin, 2019, Hukum, Masyarakat, Dan Penegakan Hukum., CV. Penerbit Qiara Media - Pasuruan, Jawa Timur
Teguh Prasetyo, 2012, Hukum Pidana, Jakarta, RadjaGrafindo Persada.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perpu) nomor 2 tahun 2022 tentang Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penguasaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
Dwi Haryadi, 2018, Pengantar Hukum Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, Bangka Belitung, Penerbit UBB Press, Universitas Bangka Belitung, hlm. 14-15, (https://fh.ubb.ac.id/img_ubb/file1/Buku/Pengantar%20hukum%20pertambangan%20mineral%22dan%20batu%20bara%20(1).pdf )
Damanik, Jonni Harianto. 2019 Analisis Yuridis Tindak Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi (Studi Kasus Kasus Putusan Nomor 1627/Pid.B/LH/2018/PN.Lbp). Thesis. Univ. Medan Area.
Heylaw.id, 2022, Tindak Pidana dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Blog, (https://heylaw.id/blog/tindak-pidana-dalam-pertambangan-minyak-dan-gas-bumi)
https://www.rri.co.id/, 2023, penyulingan minyak illegal di muba diratakan 400 personil gabungan dikerahkan, (https://www.rri.co.id/kriminalitas/452475/penyulingan-minyak-ilegal-di-muba-diratakan-400-personil-gabungan-dikerahkan)
Harian Muba Online, 2025, Minyak Illegal di Muba, Segini Modal untuk Ngebor Minyak Tradisional, Hasilnya Cukup Menggiurkan, (https://harianmuba.bacakoran.co/muba-membangun/read/14578/minyak-illegal-di-muba-segini-modal-untuk-ngebor-minyak-tradisional-hasilnya-cukup-menggiurkan)
IDN Times Sumsel, 2025, Illegal Drilling Kembali Makan Korban, APH Harusnya Awasi Sumur Minyak, (https://sumsel.idntimes.com/news/sumatera-selatan/illegal-drilling-kembali-makan-korban-aph-harusnya-awasi-sumur-minyak-01-fzf3x-wzscqp)
Junaidi Elvis, dkk, Hukum Pengelolaan Sumber Daya Minyak Dan Gas Bumi Menurut Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, P-ISSN 2775-4146, E-ISSN 2775-3174, Volume 3, Nomor 3, 2023, DOI 10.52249, Jurnal Iblam Law Review, hlm. 15, (https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/download/134/140/728)
Kantor Berita Antara, 2024, Polisi bongkar 95 sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin. (https://www.antaranews.com/berita/4234335/polisi-bongkar-95-sumur-minyak-ilegal-di-musi-banyuasin)
Kroniktotabuan, 2024, Pemilik Penyulingan Minyak Ilegal Diamankan Polsek Babat Toman, (https://kroniktotabuan.com/pemilik-penyulingan-minyak-ilegal-diamankan-polsek-babat-toman/)
Muhammad Rhogust, Faktor-Faktor Tindak Pidana Tanpa Izin Melakukan Penyulingan Minyak (Illegal Refinery) Di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Volume 1 Nomor 2 Tahun 2024, Majalah Ilmiah Hukum “YUSTITIA RAHMANIYAH”, hlm. 27, (https://jurnal.irs.ac.id/index.php/yustitia/article/view/413/276)
Nuril Firdausiah, 2022, Penegakan Hukum Pengeboran Minyak Ilegal Pada Pertambangan Rakyat. Constitution Journal, 1 (2), 107–120. (https://doi.org/10.35719/constitution.v1i2).
pushep.or.id, Dasar-Hukum-Migas-dan-Pengaturan-Migas-dalam-UU- ..., (https://pushep.or.id/wp-content/uploads/2021/08/Dasar-Hukum-Migas-dan-Pengaturan-Migas-dalam-UU-RUU-Migas-Bisman-Bhaktiar-Pelatihan-Pushep-120821.pdf)
RMOLSUMSEL, 2021, Illegal Drilling di Muba, Diantara Minimnya Tindakan Pusat dan Tak Keberdayaan Pemerintah Daerah, (https://www.rmolsumsel.id/illegal-drilling-di-muba-diantara-minimnya-tindakan-pusat-dan-tak-keberdayaan-pemerintah-daerah
Sulistyono, Kajian Penegakan Hukum Migas dan Hukum Lingkungan Pada Pertambangan dan Pengolahan Minyak Sumur Tua, Vol. 5 No. 1 Tahun 2023, Jurnal Nasional Pengelolaan Energi Migas Zoom, https://doi.org/10.37525/mz/2023-1/463, Hlm. 54, (https://ejurnal.ppsdmmigas.esdm.go.id/sp/index.php/migaszoom/article/view/463/285)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhamnad Rhogust, Rahmawati, Andri Koswara, Martanti Endah Lestari, Sunarko

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.


























