Urgensi Pengesahan “Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset” Menurut Teori Pemulihan Aset Negara: Studi Kasus Korupsi PT.Timah Tbk
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1513Keywords:
Korupsi PT. Timah Tbk, Pemulihan Aset, RUU Perampasan AsetAbstract
Maraknya kasus tindak pidana korupsi di Indonesia, seringkali penyerahan uang pengganti untuk memulihkan kerugian selalu bernilai kecil jauh nilainya dengan kerugian negara salah satunya korupsi PT. Timah Tbk dengan total kerugian negara 271 triliun. Untuk menjamin pemulihan aset kerugian negara perlu adanya regulasi khusus, dengan demikian penelitian ini mengangkat judul “urgensi pengesahan “Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset” menurut teori pemulihan aset negara: studi kasus korupsi PT timah Tbk”. Bertujuan mengetahui pengembalian uang pengganti korupsi PT timah Tbk dalam memulihkan kerugian negara dan urgensi pengesahan “Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset” menurut teori pemulihan aset melihat kasus korupsi PT timah Tbk. Penelitian ini menerapkan metode penelitian normatif yang tersusun atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier memakai metode umum ke khusus/ deduktif dan menerapkan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual. Hasilnya ditemukan majelis hakim fokus kerugian tindak pidana korupsi senilai 29 triliun, karena belum adanya peraturan khusus perampasan aset alhasil pemulihan aset hanya 14 triliun saja, dengan demikian pentingnya pengesahan “Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset” pemulihan aset agar kembali seluruhnya serta dapat berjalan efektif hal ini didukung dengan adanya teori pemulihan aset.
References
Abdullah, F., Eddy, T., & Marlina. (2021). Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Tanpa Pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) Berdasarkan Hukum Indonesia Dan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003. Jurnal Ilmiah "Advokasi, 9(01), 19–30. https://doi.org/https://doi.org/10.36987/jiad.v9i1.2011
Adam, W. (2025). Pentingnya Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(1), 151–161. https://doi.org/https://doi.org/10.37481/jmh.v5i1.1139
Al-Kavafi, M. I., Baehaqi, J., & Rosyid, M. (2025). Urgensi Perampasan Aset Dalam Pemberantasan Korupsi: Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(2), 952–977. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11057
Anggraini, N. S., Indrawati, A., & Novianto, A. (2024). Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset: Impian atau Solusi?? INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(4), 3772–3783. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13107
Azis, S. D. (2024, April 3). Korupsi Tambang Timah: Kerugian Lingkungan Mencapai Rp 271 Triliun. Unairnews. https://unair.ac.id/korupsi-tambang-timah-kerugian-lingkungan-mencapai-rp-271-triliun/
Darmadi, M. N., & Gultom, F. P. (2025). Salah Kaprah Korupsi 271 Triliun: Kerugian Negara atau Kerugian Lingkungan? Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/salah-kaprah-korupsi-271-triliun-kerugian-negara-atau-kerugian-lingkungan/
Fuadi, G., Putri, W. V., & Raharjo, T. (2024). Tinjauan Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dari Perspektif Keadilan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 5(1), 53–68. https://doi.org/10.18196/jphk.v5i1.19163
Karina, I. (2025). Proses Perampasan Aset Pada Tindak Pidana Korupsi Menurut Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. FIAT IUSTITIA: JURNAL HUKUM, 5(2), 248–265. https://doi.org/https://doi.org/10.54367
Kejaksaan RI. (2024, May 30). Kejaksaan RI Periksa 1 Tersangka Kasus Korupsi PT Timah Tbk. Story.Kejaksaan.Go.Id. https://story.kejaksaan.go.id/hot-issue/kejaksaan-ri-periksa-1-tersangka-kasus-korupsi-pt-timah-tbk-142738-mvk.html?screen=4
Kejaksaan RI. (2025, April 17). 2 Pegawai PT Timah Tbk Jadi Saksi Penyidikan Perkara Komoditas Timah Korporasi. Story.Kejaksaan.Go.Id. https://story.kejaksaan.go.id/hot-issue/8-pegawai-pt-timah-tbk-diperiksa-sebagai-saksi-perkara-komoditas-timah-korporasi-mvk.html?screen=6
Kurniawan, F., Alghazali, M. S. D., & Fadhila, A. (2022). Determinasi Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Peran Kejaksaan Terhadap Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7), 565–588. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i7.279
Kusumawardhani, N. Y., Firanti, A. T., & Mantaria, R. C. (2024). Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi. Unnes Law Review, 6(4), 12390–12396. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2248
Mahdi, W. L., Garini, M. R., & Azzahra, C. I. (2022). Skema Penerapan Unexplained Wealth: Reformulasi Perampasan Aset pada Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Al-Jinayah Jurnal Hukum Pidana Islam, 8(1), 85–101. https://doi.org/10.15642/aj.2022.8.1.85-101
Miladmahesi, R. (2020). Dinamika Baru Dalam Pemulihan Aset Akibat Korupsi Di Indonesia. Journal of Judicial Review, 22(1), 14–31. https://doi.org/https://doi.org/10.37253/jjr.v22i1.720
Neltje Jeane, & Panjiyoga Indrawieny. (2023). Nilai-Nilai yang Tercakup di Dalam Asas Kepastian Hukum. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(5). https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/5009
Pantoli, Z. (2024). Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (Strategi Baru Melawan Korupsi Dengan Pendekatan In REM). Journal of Human And Education, 4(6), 1124–1132. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/jh.v4i6.2051
Pieresky, A., Wijaya, A., & Nugraha, S. (2025). Kajian Hukum Pidana Terhadap Perampasan Aset dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang. Journal of Innovative and Creative, 5(3), 27128–27133. https://share.google/FlJxfl8yhKIdJIvfJ
Pranoto, A., Darmo, A. B., & Hidayat, I. (2018). Kajian Yuridis Mengenai Perampasan Aset Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Pidana Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 10(1), 91–121. https://doi.org/10.33087/legalitas.v10i1.158
Putra, A. R. A., Handayani, T., & Mulyana, A. (2025). Urgensi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam Optimalisasi Pengembalian Hasil Korupsi di Indonesia. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2), 207–219. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i2.4773
Putri, D. D. P. (2024). Penerapan Perampasan Aset Sebagai Pidana Tambahan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Samudra Keadilan, 19(2), 302–319. https://doi.org/https://doi.org/10.33059/jhsk.v19i2.10712
Rahmawati, E., & Aldhi, I. F. (2025). Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Nasional untuk Meningkatkan Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(4), 2137–2143. https://doi.org/https://doi.org/10.38035/jim.v4i4.1325
Setyawan, A. (2022, September 23). Pidana Pembayaran Uang Pengganti sebagai Recovery Kerugian Keuangan Negara dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan Negeri Semarang. https://pn-semarangkota.go.id/web/pidana-pembayaran-uang-pengganti-sebagai-recovery-kerugian-keuangan-negara-dalam-pemberantasan-tindak-pidana-korupsi/
Susetyo, M. A. (2023). Perampasan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Korupsi. RECIDIVE?: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 12(1), 80–90. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/recidive.v12i1.69266
Syakila, R. M., & Saleh, M. (2024). Perampasan Aset Terpidana Tindak Pidana Korupsi Sebagai Pemulihan Keuangan Negara. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 762–768. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2070
Tantimin. (2023). Penyitaan Hasil Korupsi Melalui Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara. Pembangunan Hukum Indonesia, 5(1), 85–102. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jphi.v5i1.85-102
Watch, I. C. (2025, September 30). Penindakan Korupsi 2024 Merosot Tajam: Rekor Terburuk Dalam 5 Tahun Terakhir. Indonesia Corruption Watch. https://www.antikorupsi.org/id/penindakan-korupsi-2024-merosot-tajam-rekor-terburuk-dalam-5-tahun-terakhir
Yandwiputra, A. R. (2025, January 7). Soroti Uang Pengganti Korupsi Timah Hanya Rp 12,2 Triliun, Komjak: Sisanya ke Mana dan Siapa yang Menikmati. Tempo.Com. https://share.google/J8ec7Pz2CNlIm6bQL
Yusmar, W., Somawijaya, & Putri, N. S. (2021). Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Predicate Crime Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(2), 219–240. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v9i2.5581
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC
Konvensi United Nations Against Corruption 2003
Putusan Nomor 1/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI
Putusan Nomor 2/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI
Putusan Nomor 3/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI
Putusan Nomor 4/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI
Putusan Nomor 5/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI
Putusan Nomor 6/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI
Putusan Nomor 7/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI
Putusan Nomor 8/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI
Putusan Nomor 9/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI
Putusan Nomor 10/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI
Putusan Nomor 13/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI
Putusan Nomor 14/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI
Putusan Nomor 15/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI
Putusan Nomor 26/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI
Putusan Nomor 27/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI
Putusan Nomor 52/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sintia Riska Nadefanti, Apriliani Kusumawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.


























