Urgensi Pengesahan “Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset” Menurut Teori Pemulihan Aset Negara: Studi Kasus Korupsi PT.Timah Tbk

Authors

  • Sintia Riska Nadefanti Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Surabaya, Indonesia
  • Apriliani Kusumawati Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1513

Keywords:

Korupsi PT. Timah Tbk, Pemulihan Aset, RUU Perampasan Aset

Abstract

Maraknya kasus tindak pidana korupsi di Indonesia, seringkali penyerahan uang pengganti untuk memulihkan kerugian selalu bernilai kecil jauh nilainya dengan kerugian negara salah satunya korupsi PT. Timah Tbk dengan total kerugian negara 271 triliun. Untuk menjamin pemulihan aset kerugian negara perlu adanya regulasi khusus, dengan demikian penelitian ini mengangkat judul “urgensi pengesahan “Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset” menurut teori pemulihan aset negara: studi kasus korupsi PT timah Tbk”. Bertujuan mengetahui pengembalian uang pengganti korupsi PT timah Tbk dalam memulihkan kerugian negara dan urgensi pengesahan “Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset” menurut teori pemulihan aset melihat kasus korupsi PT timah Tbk. Penelitian ini menerapkan metode penelitian normatif yang tersusun atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier memakai metode umum ke khusus/ deduktif dan menerapkan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual. Hasilnya ditemukan majelis hakim fokus kerugian tindak pidana korupsi senilai 29 triliun, karena belum adanya peraturan khusus perampasan aset alhasil pemulihan aset hanya 14 triliun saja, dengan demikian pentingnya pengesahan “Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset” pemulihan aset agar kembali seluruhnya serta dapat berjalan efektif hal ini didukung dengan adanya teori pemulihan aset.

References

Abdullah, F., Eddy, T., & Marlina. (2021). Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Tanpa Pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) Berdasarkan Hukum Indonesia Dan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003. Jurnal Ilmiah "Advokasi, 9(01), 19–30. https://doi.org/https://doi.org/10.36987/jiad.v9i1.2011

Adam, W. (2025). Pentingnya Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(1), 151–161. https://doi.org/https://doi.org/10.37481/jmh.v5i1.1139

Al-Kavafi, M. I., Baehaqi, J., & Rosyid, M. (2025). Urgensi Perampasan Aset Dalam Pemberantasan Korupsi: Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(2), 952–977. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11057

Anggraini, N. S., Indrawati, A., & Novianto, A. (2024). Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset: Impian atau Solusi?? INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(4), 3772–3783. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13107

Azis, S. D. (2024, April 3). Korupsi Tambang Timah: Kerugian Lingkungan Mencapai Rp 271 Triliun. Unairnews. https://unair.ac.id/korupsi-tambang-timah-kerugian-lingkungan-mencapai-rp-271-triliun/

Darmadi, M. N., & Gultom, F. P. (2025). Salah Kaprah Korupsi 271 Triliun: Kerugian Negara atau Kerugian Lingkungan? Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/salah-kaprah-korupsi-271-triliun-kerugian-negara-atau-kerugian-lingkungan/

Fuadi, G., Putri, W. V., & Raharjo, T. (2024). Tinjauan Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dari Perspektif Keadilan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 5(1), 53–68. https://doi.org/10.18196/jphk.v5i1.19163

Karina, I. (2025). Proses Perampasan Aset Pada Tindak Pidana Korupsi Menurut Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. FIAT IUSTITIA: JURNAL HUKUM, 5(2), 248–265. https://doi.org/https://doi.org/10.54367

Kejaksaan RI. (2024, May 30). Kejaksaan RI Periksa 1 Tersangka Kasus Korupsi PT Timah Tbk. Story.Kejaksaan.Go.Id. https://story.kejaksaan.go.id/hot-issue/kejaksaan-ri-periksa-1-tersangka-kasus-korupsi-pt-timah-tbk-142738-mvk.html?screen=4

Kejaksaan RI. (2025, April 17). 2 Pegawai PT Timah Tbk Jadi Saksi Penyidikan Perkara Komoditas Timah Korporasi. Story.Kejaksaan.Go.Id. https://story.kejaksaan.go.id/hot-issue/8-pegawai-pt-timah-tbk-diperiksa-sebagai-saksi-perkara-komoditas-timah-korporasi-mvk.html?screen=6

Kurniawan, F., Alghazali, M. S. D., & Fadhila, A. (2022). Determinasi Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Peran Kejaksaan Terhadap Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7), 565–588. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i7.279

Kusumawardhani, N. Y., Firanti, A. T., & Mantaria, R. C. (2024). Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi. Unnes Law Review, 6(4), 12390–12396. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2248

Mahdi, W. L., Garini, M. R., & Azzahra, C. I. (2022). Skema Penerapan Unexplained Wealth: Reformulasi Perampasan Aset pada Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Al-Jinayah Jurnal Hukum Pidana Islam, 8(1), 85–101. https://doi.org/10.15642/aj.2022.8.1.85-101

Miladmahesi, R. (2020). Dinamika Baru Dalam Pemulihan Aset Akibat Korupsi Di Indonesia. Journal of Judicial Review, 22(1), 14–31. https://doi.org/https://doi.org/10.37253/jjr.v22i1.720

Neltje Jeane, & Panjiyoga Indrawieny. (2023). Nilai-Nilai yang Tercakup di Dalam Asas Kepastian Hukum. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(5). https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/5009

Pantoli, Z. (2024). Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (Strategi Baru Melawan Korupsi Dengan Pendekatan In REM). Journal of Human And Education, 4(6), 1124–1132. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/jh.v4i6.2051

Pieresky, A., Wijaya, A., & Nugraha, S. (2025). Kajian Hukum Pidana Terhadap Perampasan Aset dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang. Journal of Innovative and Creative, 5(3), 27128–27133. https://share.google/FlJxfl8yhKIdJIvfJ

Pranoto, A., Darmo, A. B., & Hidayat, I. (2018). Kajian Yuridis Mengenai Perampasan Aset Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Pidana Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 10(1), 91–121. https://doi.org/10.33087/legalitas.v10i1.158

Putra, A. R. A., Handayani, T., & Mulyana, A. (2025). Urgensi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam Optimalisasi Pengembalian Hasil Korupsi di Indonesia. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2), 207–219. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i2.4773

Putri, D. D. P. (2024). Penerapan Perampasan Aset Sebagai Pidana Tambahan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Samudra Keadilan, 19(2), 302–319. https://doi.org/https://doi.org/10.33059/jhsk.v19i2.10712

Rahmawati, E., & Aldhi, I. F. (2025). Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Nasional untuk Meningkatkan Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(4), 2137–2143. https://doi.org/https://doi.org/10.38035/jim.v4i4.1325

Setyawan, A. (2022, September 23). Pidana Pembayaran Uang Pengganti sebagai Recovery Kerugian Keuangan Negara dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan Negeri Semarang. https://pn-semarangkota.go.id/web/pidana-pembayaran-uang-pengganti-sebagai-recovery-kerugian-keuangan-negara-dalam-pemberantasan-tindak-pidana-korupsi/

Susetyo, M. A. (2023). Perampasan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Korupsi. RECIDIVE?: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 12(1), 80–90. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/recidive.v12i1.69266

Syakila, R. M., & Saleh, M. (2024). Perampasan Aset Terpidana Tindak Pidana Korupsi Sebagai Pemulihan Keuangan Negara. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 762–768. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2070

Tantimin. (2023). Penyitaan Hasil Korupsi Melalui Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara. Pembangunan Hukum Indonesia, 5(1), 85–102. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jphi.v5i1.85-102

Watch, I. C. (2025, September 30). Penindakan Korupsi 2024 Merosot Tajam: Rekor Terburuk Dalam 5 Tahun Terakhir. Indonesia Corruption Watch. https://www.antikorupsi.org/id/penindakan-korupsi-2024-merosot-tajam-rekor-terburuk-dalam-5-tahun-terakhir

Yandwiputra, A. R. (2025, January 7). Soroti Uang Pengganti Korupsi Timah Hanya Rp 12,2 Triliun, Komjak: Sisanya ke Mana dan Siapa yang Menikmati. Tempo.Com. https://share.google/J8ec7Pz2CNlIm6bQL

Yusmar, W., Somawijaya, & Putri, N. S. (2021). Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Predicate Crime Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(2), 219–240. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v9i2.5581

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC

Konvensi United Nations Against Corruption 2003

Putusan Nomor 1/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI

Putusan Nomor 2/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI

Putusan Nomor 3/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI

Putusan Nomor 4/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI

Putusan Nomor 5/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI

Putusan Nomor 6/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI

Putusan Nomor 7/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI

Putusan Nomor 8/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI

Putusan Nomor 9/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI

Putusan Nomor 10/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI

Putusan Nomor 13/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI

Putusan Nomor 14/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI

Putusan Nomor 15/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI

Putusan Nomor 26/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI

Putusan Nomor 27/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI

Putusan Nomor 52/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI

Downloads

Published

2025-12-11

How to Cite

Sintia Riska Nadefanti, & Apriliani Kusumawati. (2025). Urgensi Pengesahan “Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset” Menurut Teori Pemulihan Aset Negara: Studi Kasus Korupsi PT.Timah Tbk. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(5), 3110–3121. https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1513