Pembentukan Konsep Negara Hukum Pancasila Melalui Perpaduan Elemen Rechtstaat dan Rule of Law sebagai Karakteristik Sistem Hukum Nasional
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1512Keywords:
Negara Hukum Pancasila, Rechtstaat, Rule of Law, Sistem Hukum NasionalAbstract
Indonesia sebagai negara hukum memiliki karakteristik unik melalui penggabungan tradisi Eropa Kontinental (Rechtstaat) dan Anglo-Saxon (Rule of Law) yang dipadukan dengan nilai-nilai Pancasila. Keunikan ini bukan penerapan mekanis teori hukum Barat, melainkan proses adaptasi yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya Indonesia. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana elemen Rechtstaat dan Rule of Law diintegrasikan dalam kerangka Pancasila untuk membentuk karakteristik sistem hukum nasional Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif, menganalisis UUD 1945, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur hukum tata negara melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari Rechtstaat, Indonesia mengadopsi sistem hukum terkodifikasi, peradilan tata usaha negara, dan perlindungan hak asasi manusia, sementara dari Rule of Law diintegrasikan prinsip supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan mekanisme checks and balances. Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm memandu perpaduan ini dengan menempatkan nilai ketuhanan sebagai landasan moral, mengedepankan musyawarah, menjunjung keadilan sosial kolektif, serta menerapkan prinsip kekeluargaan dan gotong royong. Sistem hukum nasional Indonesia merupakan sistem hukum prismatik yang memadukan unsur terbaik berbagai tradisi hukum dengan nilai lokal untuk mewujudkan tujuan negara berdasarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
References
Asshiddiqie, J. (2002). Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Asshiddiqie, J. (2008). Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Asshiddiqie, J. (2011). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Attamimi, H. S. (1990). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV. Disertasi. Jakarta: Universitas Indonesia.
Bingham, T. (2010). The Rule of Law. London: Penguin Books.
Bo'a, F. Y. (2018). Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Konstitusi, 15(1), 27-49.
Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Dicey, A. V. (1982). Introduction to the Study of the Law of the Constitution. Indianapolis: Liberty Fund.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Peradaban.
Hamzah, A. (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, K. (2014). Konstitusi Republik Indonesia sejak Proklamasi hingga Reformasi. Bandung: Grafiti.
Hartono, C. F. G. S. (1991). Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung: Alumni.
Hazairin. (1981). Tujuh Serangkai tentang Hukum. Jakarta: Bina Aksara.
Juwana, H. (2006). Penegakan Hukum dalam Kajian Law and Development: Problem dan Fundamen bagi Solusi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 36(4), 412-423.
Kelsen, H. (2007). General Theory of Law and State. Terjemahan Somardi. Jakarta: Bee Media Indonesia.
Latif, Y. (2011). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Mahendra, Y. I. (2007). Dinamika Tatanegara Indonesia: Kompilasi Aktual Masalah Konstitusi Dewan Perwakilan dan Sistem Kepartaian. Jakarta: Gema Insani Press.
Mahfud MD, M. (2010). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.
Mahfud MD, M. (2022). Hukum Tidak Netral: Catatan Pengalaman Orang Dalam. Yogyakarta: Gama Media.
Manan, B. (2001). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum FH UII.
Manan, B. (2004). Hukum Positif Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Nasution, A. B. (2011). Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia: Studi Sosio-Legal atas Konstituante 1956-1959. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Notonagoro. (1975). Pancasila secara Ilmiah Populer. Jakarta: Pantjuran Tudjuh.
Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2012). Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum: Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Purwanti, M. (2015). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014 dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(1), 85-102.
Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Sari, D. M. (2013). Konsep Negara Hukum Indonesia. Jurnal Supremasi Hukum, 2(1), 1-15.
Siahaan, M. (2011). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Tamanaha, B. Z. (2004). On the Rule of Law: History, Politics, Theory. Cambridge: Cambridge University Press.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Danial Syah, Oki Permana, Aminuddin Hasibuan, Rahmat Hariandi Pulungan, Anjas Asmara, Renia Utami Bahagia Tanjung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.


























