Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1511Keywords:
Hukum Pembangunan, Revitalisasi, Pembaruan Hukum KontemporerAbstract
Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana hukum tidak hanya menjaga ketertiban tetapi juga mengarahkan perubahan sosial secara teratur. Penelitian ini mengkaji relevansi konsep tersebut dalam menghadapi tantangan pembaruan hukum kontemporer yang meliputi digitalisasi, transformasi regulasi, dan tuntutan transparansi di era modern. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, menganalisis bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa karya ilmiah Mochtar Kusumaatmadja serta literatur terkait melalui studi kepustakaan dan analisis deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep hukum pembangunan tetap relevan dengan dua dimensi utamanya yaitu ketertiban dalam pembangunan yang mutlak diperlukan dan hukum sebagai penyalur arah kegiatan manusia menuju pembaharuan. Tantangan kontemporer berupa digitalisasi layanan hukum, implementasi KUHP baru, kesenjangan infrastruktur teknologi, dan minimnya kesadaran hukum masyarakat menuntut revitalisasi konsep ini tanpa mengubah esensi dasarnya. Revitalisasi harus dilakukan melalui pembaruan substansi hukum yang responsif, penguatan struktur kelembagaan yang akuntabel, dan pembangunan kultur hukum melalui pendidikan, sehingga hukum menjadi motor penggerak pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan sesuai nilai-nilai Pancasila.Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana hukum tidak hanya menjaga ketertiban tetapi juga mengarahkan perubahan sosial secara teratur. Penelitian ini mengkaji relevansi konsep tersebut dalam menghadapi tantangan pembaruan hukum kontemporer yang meliputi digitalisasi, transformasi regulasi, dan tuntutan transparansi di era modern. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, menganalisis bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa karya ilmiah Mochtar Kusumaatmadja serta literatur terkait melalui studi kepustakaan dan analisis deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep hukum pembangunan tetap relevan dengan dua dimensi utamanya yaitu ketertiban dalam pembangunan yang mutlak diperlukan dan hukum sebagai penyalur arah kegiatan manusia menuju pembaharuan. Tantangan kontemporer berupa digitalisasi layanan hukum, implementasi KUHP baru, kesenjangan infrastruktur teknologi, dan minimnya kesadaran hukum masyarakat menuntut revitalisasi konsep ini tanpa mengubah esensi dasarnya. Revitalisasi harus dilakukan melalui pembaruan substansi hukum yang responsif, penguatan struktur kelembagaan yang akuntabel, dan pembangunan kultur hukum melalui pendidikan, sehingga hukum menjadi motor penggerak pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan sesuai nilai-nilai Pancasila.
References
Aulia, M. Z. (2018). Hukum pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan pembangunan atau mengabdi pada pembangunan? Undang: Jurnal Hukum, 1(2), 363-392. https://doi.org/10.22437/ujh.1.2.363-392
Fadillah, N. (2022). Tinjauan teori hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 11(1), 45-65. https://doi.org/10.14421/sh.v11i1.2559
Kusumaatmadja, M. (1976). Hukum, masyarakat, dan pembinaan hukum nasional. Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran & Penerbit Binacipta.
Kusumaatmadja, M. (1986). Pembinaan hukum dalam rangka pembangunan nasional. Binacipta.
Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan (Otje Salman & Eddy Damian, Eds.). Alumni.
Kusumaatmadja, M., & Sidharta, B. A. (2016). Pengantar ilmu hukum: Suatu pengantar pertama ruang lingkup berlakunya ilmu hukum (Cetakan keempat). Alumni.
Muawanah, S. (2025, April 9). Transformasi hukum Indonesia tahun 2025: Antara digitalisasi, revisi regulasi, dan tantangan korupsi. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/sitimuawanah8944/67f632aec925c416c459d134/
Mulyadi, L. (t.t.). Teori hukum pembangunan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M.: Sebuah kajian deskriptif analitis. Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/img/article/doc/kajian_deskriptif_analitis_teori_hukum_pembangunan.pdf
Pane, N. (2015). Rekam jejak kebangsaan Mochtar Kusuma-atmadja. Penerbit Buku Kompas.
Praktisi hukum: Percepatan reformasi hukum harus jadi prioritas 2025. (2024, Desember 31). Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/praktisi-hukum-ini-sebut-percepatan-reformasi-hukum-harus-jadi-prioritas-2025-lt6772b7bee99f0/
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan perubahan sosial. Genta Publishing.
Ramli, A. M. (2022, Juni 7). Mengulas intisari teori hukum pembangunan Prof Mochtar Kusumaatmadja. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengulas-intisari-teori-hukum-pembangunan-prof-mochtar-kusumaatmadja-lt629f18555b875/
Reksodiputro, M. (1999). Mochtar Kusuma-atmadja sebagai pemikir dan penggagas modernisasi pendidikan hukum di Indonesia. Dalam M. Komar, E. R. Agoes, & E. Damian (Eds.), Mochtar Kusuma-atmadja: Pendidik & negarawan (hlm. 713-732). Alumni.
See, B. R. (2020). Peranan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat Indonesia yang sadar hukum. Jurnal Caraka Justitia, 1(1), 46. https://ejournal.up45.ac.id/index.php/Caraka_Justitia/article/view/700
Shidarta (Ed.). (2012). Mochtar Kusuma-atmadja dan teori hukum pembangunan: Eksistensi dan implikasi. Epistema Institut & Huma.
Syarifuddin, S., Din, T., Andriani, T., Vanchapo, A. R., Tinambunan, H. S. R., & Sawlani, D. K. (2024). Reformasi hukum di era digital: Tantangan dan peluang di Indonesia. Indonesian Research Journal on Education, 4(4), 3206-3221. https://doi.org/10.31004/irje.v4i4.1685
Universitas Medan Area. (2024, Desember 25). Reformasi hukum di era digital: Menjawab tantangan teknologi modern. https://hukum.umsida.ac.id/reformasi-hukum-di-era-digital/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Danial Syah, Ary Oskandar, Muhammad Ridho, Arnold Steven, Andrian Fadli, Erwin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.


























