Kepastian Hukum dan Restrukturisasi dalam Putusan PK MA No. 17 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 atas PT Hanson International Tbk
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1501Keywords:
Kepailitan, Putusan Mahkamah Agung, PKPUAbstract
Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 17 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh PT Hanson International, Tbk. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MA menolak permohonan PK dengan dua pertimbangan utama. Pertama, bukti Perjanjian Perdamaian yang diajukan debitur tidak memenuhi syarat sebagai novum karena lahir setelah putusan pailit. Kedua, perdamaian yang diajukan setelah debitur dinyatakan pailit dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan prinsip hukum kepailitan dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 05 Tahun 2021. Putusan ini menegaskan orientasi hukum kepailitan Indonesia yang lebih creditor-oriented dengan mengutamakan kepastian hukum dan perlindungan bagi kreditor, serta menutup ruang restrukturisasi melalui perdamaian ulang pasca-kepailitan. Secara prosedural, penelitian ini menyimpulkan bahwa seluruh proses PKPU hingga kepailitan telah berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
References
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. (1985/2004).
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (2004).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2021). Putusan Nomor 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Putusan Nomor 17 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (n.d.). Putusan Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2021). Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2021 tentang Rumusan Kamar Perdata.
Fuady, M. (2017). Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik. Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Y. (2016). Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika.
Sjahdeini, S. R. (2018). Hukum Kepailitan: Memahami UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pustaka Utama Grafiti.
Subhan, M. H. (2018). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Kencana.
Syamsuddin, M. (2007). Operasionalisasi Penelitian Hukum. Grafindo Persada.
Anjarwati, D. (2021). Peran Kurator dan Hakim Pengawas dalam Efektivitas Penyelesaian Kepailitan di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi, 9(1), 45–62.
Harjono, R. W. (2023). Pergeseran Paradigma Hukum Kepailitan Indonesia: Dari Business Rescue menuju Debt Collection System. Jurnal Jurisprudence, 12(1), 1-15. https://doi.org/10.21107/jurisprudence.v12i1.13094
Hutagalung, F. T. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Peran Rapat Permusyawaratan Hakim dan Rekomendasi Hakim Pengawas dalam Penetapan Pailit Pasca Gagalnya PKPU. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(1), 1-20. https://doi.org/10.25216/jhp.9.1.2020.1-20
Lubis, M. H. (2019). Analisis Pembatalan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) dalam Perspektif Perlindungan Hukum Kreditor. Jurnal Hukum Bisnis, 12(1), 45-60.
Nasution, B. J. (2020). Problematika Pengajuan Novum dalam Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Kepailitan Pasca Putusan Pailit. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(4), 856-874.
Pangaribuan, L. B. (2018). Kepailitan Sebagai Ultimum Remedium: Telaah Kritis Terhadap Prinsip Keseimbangan Kepentingan dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Jurnal Hukum Media Komunikasi dan Informasi Hukum, 19(3), 398-412. https://doi.org/10.21070/jhc.v19i3.1501
Rahman, F. (2020). Kewenangan Peninjauan Kembali dalam Kepailitan Pasca Putusan Mahkamah Agung. Jurnal Peradilan Indonesia, 7(3), 210–225.
Sacipto, R. (2022). Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan dan Dinamika Penafsirannya. Jurnal Hukum Bisnis, 12(2), 115–130.
Rahayu, S. (2021). PK dalam Kepailitan: Antara Perlindungan Debitor dan Kepastian Hukum Kreditor. Jurnal Yudisial, 14(1), 88–104.
Soekanto, S. (2021). Kedudukan Hukum Perjanjian Perdamaian Pasca Putusan Pailit Ditinjau dari Asas Hukum Kepailitan. Jurnal Yudisial, 14(2), 159-178.
Soejono Soekanto. (2019). Penelitian Hukum Normatif [Edisi Jurnal]. 1(1), 4.
Susanti, D., & Hartono, S. (2019). Kriteria dan Batasan Novum dalam Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Perdata dan Perdata Khusus (Kepailitan). Jurnal Hukum Prioris, 8(3), 189-204. https://doi.org/10.36014/jhp.v8i3.129
Wibawa, A. (2023). Finalitas Putusan Pailit dan Permasalahan Peninjauan Kembali. Jurnal Hukum Acara Perdata, 5(2), 150–166.
Wicaksono, D. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dalam Sistem Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(3), 441-460. https://doi.org/10.25216/jhp.9.3.2020.441-460
Elnizar, N. E. (2022). Memahami Ulang Ragam Pendekatan Riset Hukum. Hukum Online. Diperoleh dari https://www.hukumonline.com/berita/a/memahami-ulang-ragam-pendekatan-riset-hukum-lt62a893a9bc997/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jesslyn Janet Cen, Kathleen Joan Halim, Lathifah Lathifah, Sandrina Realita, Theresia Aurellia Gunawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.


























