Kepastian Hukum dan Restrukturisasi dalam Putusan PK MA No. 17 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 atas PT Hanson International Tbk

Authors

  • Jesslyn Janet Cen Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Kathleen Joan Halim Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Lathifah Lathifah Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Sandrina Realita Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Theresia Aurellia Gunawan Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1501

Keywords:

Kepailitan, Putusan Mahkamah Agung, PKPU

Abstract

Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 17 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh PT Hanson International, Tbk. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MA menolak permohonan PK dengan dua pertimbangan utama. Pertama, bukti Perjanjian Perdamaian yang diajukan debitur tidak memenuhi syarat sebagai novum karena lahir setelah putusan pailit. Kedua, perdamaian yang diajukan setelah debitur dinyatakan pailit dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan prinsip hukum kepailitan dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 05 Tahun 2021. Putusan ini menegaskan orientasi hukum kepailitan Indonesia yang lebih creditor-oriented dengan mengutamakan kepastian hukum dan perlindungan bagi kreditor, serta menutup ruang restrukturisasi melalui perdamaian ulang pasca-kepailitan. Secara prosedural, penelitian ini menyimpulkan bahwa seluruh proses PKPU hingga kepailitan telah berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.

References

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. (1985/2004).

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (2004).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2021). Putusan Nomor 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Putusan Nomor 17 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (n.d.). Putusan Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2021). Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2021 tentang Rumusan Kamar Perdata.

Fuady, M. (2017). Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik. Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Y. (2016). Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika.

Sjahdeini, S. R. (2018). Hukum Kepailitan: Memahami UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pustaka Utama Grafiti.

Subhan, M. H. (2018). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Kencana.

Syamsuddin, M. (2007). Operasionalisasi Penelitian Hukum. Grafindo Persada.

Anjarwati, D. (2021). Peran Kurator dan Hakim Pengawas dalam Efektivitas Penyelesaian Kepailitan di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi, 9(1), 45–62.

Harjono, R. W. (2023). Pergeseran Paradigma Hukum Kepailitan Indonesia: Dari Business Rescue menuju Debt Collection System. Jurnal Jurisprudence, 12(1), 1-15. https://doi.org/10.21107/jurisprudence.v12i1.13094

Hutagalung, F. T. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Peran Rapat Permusyawaratan Hakim dan Rekomendasi Hakim Pengawas dalam Penetapan Pailit Pasca Gagalnya PKPU. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(1), 1-20. https://doi.org/10.25216/jhp.9.1.2020.1-20

Lubis, M. H. (2019). Analisis Pembatalan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) dalam Perspektif Perlindungan Hukum Kreditor. Jurnal Hukum Bisnis, 12(1), 45-60.

Nasution, B. J. (2020). Problematika Pengajuan Novum dalam Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Kepailitan Pasca Putusan Pailit. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(4), 856-874.

Pangaribuan, L. B. (2018). Kepailitan Sebagai Ultimum Remedium: Telaah Kritis Terhadap Prinsip Keseimbangan Kepentingan dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Jurnal Hukum Media Komunikasi dan Informasi Hukum, 19(3), 398-412. https://doi.org/10.21070/jhc.v19i3.1501

Rahman, F. (2020). Kewenangan Peninjauan Kembali dalam Kepailitan Pasca Putusan Mahkamah Agung. Jurnal Peradilan Indonesia, 7(3), 210–225.

Sacipto, R. (2022). Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan dan Dinamika Penafsirannya. Jurnal Hukum Bisnis, 12(2), 115–130.

Rahayu, S. (2021). PK dalam Kepailitan: Antara Perlindungan Debitor dan Kepastian Hukum Kreditor. Jurnal Yudisial, 14(1), 88–104.

Soekanto, S. (2021). Kedudukan Hukum Perjanjian Perdamaian Pasca Putusan Pailit Ditinjau dari Asas Hukum Kepailitan. Jurnal Yudisial, 14(2), 159-178.

Soejono Soekanto. (2019). Penelitian Hukum Normatif [Edisi Jurnal]. 1(1), 4.

Susanti, D., & Hartono, S. (2019). Kriteria dan Batasan Novum dalam Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Perdata dan Perdata Khusus (Kepailitan). Jurnal Hukum Prioris, 8(3), 189-204. https://doi.org/10.36014/jhp.v8i3.129

Wibawa, A. (2023). Finalitas Putusan Pailit dan Permasalahan Peninjauan Kembali. Jurnal Hukum Acara Perdata, 5(2), 150–166.

Wicaksono, D. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dalam Sistem Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(3), 441-460. https://doi.org/10.25216/jhp.9.3.2020.441-460

Elnizar, N. E. (2022). Memahami Ulang Ragam Pendekatan Riset Hukum. Hukum Online. Diperoleh dari https://www.hukumonline.com/berita/a/memahami-ulang-ragam-pendekatan-riset-hukum-lt62a893a9bc997/

Downloads

Published

2025-12-18

How to Cite

Cen, J. J., Halim, K. J., Lathifah, L., Realita, S., & Gunawan, T. A. (2025). Kepastian Hukum dan Restrukturisasi dalam Putusan PK MA No. 17 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 atas PT Hanson International Tbk. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(5), 3304–3319. https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1501