Analisis Yuridis Tindak Pidana Penyalahgunaan Izin Tinggal di Indonesia (Studi Putusan Nomor 129/Pid.Sus/2020/PN Btm)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i4.1305Keywords:
Analisis Yuridis, Imigrasi, PengawasanAbstract
Imigrasi merupakan instansi yang berwenang menyelenggarakan pengawasan lalu lintas orang masuk dan keluar dari wilayah Indonesia. Pemerintah Indonesia berupaya mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata guna meningkatkan sumber devisa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami aspek-aspek yuridis yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia, dengan fokus pada studi kasus spesifik. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji dan mengidentifikasi unsur-unsur pidana yang terdapat dalam Putusan Nomor 129/Pid.Sus/2020/PN Btm. Dalam penelitian ini, penulis menerapkan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang menjadi fokus utama adalah bahan hukum primer dan sekunder. Untuk menganalisisnya, penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk melihat regulasi yang ada, serta pendekatan kasus untuk memahami penerapannya. Seluruh temuan kemudian akan dipelajari secara deskriptif dengan menggunakan penalaran deduktif dan induktif untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan.
References
Adami Chazawi, 2007, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, PT Raja lis Di Grafindo, Jakarta, hlm. 69.
Frans Maramis, 2013, Hukum Pidana Umum dan Tertulis Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 117
Galang Asmara dan Basniwati, 2020, Hukum Keimigrasian, Cet.1, Pustaka Bangsa (Anggota IKAPI), Mataram-NTB, hlm. 2.
M. Sudrajat Bassar, 1984, Tindak – Tindak Pidana Tertentu di Dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Remadja Karta, Bandung, hlm. 1-2.
Mahrus Ali, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm.95
Tri Andrisman, Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, 2009,Universitas Lampung, hlm.102
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Putusan Nomor 129/Pid.Sus/2020/PN Btm
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Daniel Siagian, Anton Diary Steward Surbakti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.


























