Analisis Yuridis Tindak Pidana Penyalahgunaan Izin Tinggal di Indonesia (Studi Putusan Nomor 129/Pid.Sus/2020/PN Btm)

Authors

  • Daniel Habonaran Siagian Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia
  • Anton Diary Steward Surbakti Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i4.1305

Keywords:

Analisis Yuridis, Imigrasi, Pengawasan

Abstract

Imigrasi merupakan instansi yang berwenang menyelenggarakan pengawasan lalu lintas orang masuk dan keluar dari wilayah Indonesia. Pemerintah Indonesia berupaya mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata guna meningkatkan sumber devisa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami aspek-aspek yuridis yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia, dengan fokus pada studi kasus spesifik. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji dan mengidentifikasi unsur-unsur pidana yang terdapat dalam Putusan Nomor 129/Pid.Sus/2020/PN Btm. Dalam penelitian ini, penulis menerapkan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang menjadi fokus utama adalah bahan hukum primer dan sekunder. Untuk menganalisisnya, penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk melihat regulasi yang ada, serta pendekatan kasus untuk memahami penerapannya. Seluruh temuan kemudian akan dipelajari secara deskriptif dengan menggunakan penalaran deduktif dan induktif untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan.

References

Adami Chazawi, 2007, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, PT Raja lis Di Grafindo, Jakarta, hlm. 69.

Frans Maramis, 2013, Hukum Pidana Umum dan Tertulis Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 117

Galang Asmara dan Basniwati, 2020, Hukum Keimigrasian, Cet.1, Pustaka Bangsa (Anggota IKAPI), Mataram-NTB, hlm. 2.

M. Sudrajat Bassar, 1984, Tindak – Tindak Pidana Tertentu di Dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Remadja Karta, Bandung, hlm. 1-2.

Mahrus Ali, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm.95

Tri Andrisman, Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, 2009,Universitas Lampung, hlm.102

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Putusan Nomor 129/Pid.Sus/2020/PN Btm

Downloads

Published

2025-11-26

How to Cite

Siagian, D. H., & Surbakti, A. D. S. (2025). Analisis Yuridis Tindak Pidana Penyalahgunaan Izin Tinggal di Indonesia (Studi Putusan Nomor 129/Pid.Sus/2020/PN Btm). Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(4), 2867–2872. https://doi.org/10.38035/jim.v4i4.1305