Analisis Yuridis Transfigurasi Putusan Pidana Mati Menjadi Putusan Pidana Seumur Hidup dalam Perkara Ferdy Sambo (Putusan Nomor: 813 K/Pid/2023)

Authors

  • Yulinar Tabita Pasaribu Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia
  • Anton Diary Steward Surbakti Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1120

Keywords:

Transfigurasi, Pemidanaan, Pertimbangan Hukum

Abstract

Transfigurasi adalah perubahan bentuk atau penampilan sesuatu menjadi bentuk yang berbeda. Jadi sesuai dengan judul yaitu menganalisis transfigurasi putusan pidana mati menjadi putusan pidana seumur hidup diperjelas dengan adanya perubahan antara kedua tindak pidana tersebut pada Putusan Nomor 813K/Pid/2023. Putusan Mahkamah Agung Nomor 813K/Pid/2023 yang mengubah vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup telah menimbulkan perdebatan hukum yang signifikan. Pada penelitian ini dibahas juga mengenai Pemidanaan, dimana seseorang yang telah sah melakukan tindak pidana harus diberikan sanksi pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transfigurasi putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa pidana mati merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dan perlunya penghormatan terhadap hak hidup. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji implikasi yuridis dari putusan tersebut terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

References

Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Jakarta:Sinar Harapan, 1983), hlm. 135., Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, (Jakarta-Bandung: eresco Wirjono Prodjodikoro, 1981), cetakan ke-3, hlm. 50.

Simons, Leerboek van het Nederlandsche Strafrecht, Eerste Deel. Vierde druk, hlm. 101.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Bina Aksara, 1984), cetakan ke-2 hlm. 56.

Wirjono Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, cet.2, Jakarta-Bandung: Eresco, 1974), hlm. i. Cetakan lebih baru:

Wirjono Prodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, ed.3 cet.4, Bandung: Refika Aditama, 2012), hlm, i.

Dr.Marlina, SH., M.Hum. 2011, Hukum Penitensier, Refika Aditama, Bandung

Prof. Moeljatno, S.H, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta

P.A.F. Lamintang dan C.D. Samosir, Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Sinar Baru, 1983). E. Utrecht, Hukum Pidana I, (Bandung: Penerbitan Universitas, 1967)

Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1978), hlm. 98.

Zainudin Ali, 2007, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 24.

Adam Chazawi, 2007, Kejahatan Terhadap Nyawa, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 55

Hilman Hadikusuma, 1992, Bahasa Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, hlm. 129.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hlm.13.

Suharsini Ari Kunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 1998), hlm.236.

Bambang Waluyo, “Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996), hlm.76-77 dan Lexy J. Moleong, “Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002), hlm. 103.

Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, hlm.62

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Putusan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel. Putusan Nomor 53/PID/2023/PT DKI Putusan Nomor 813 K/Pid/2023.

Downloads

Published

2025-08-09

How to Cite

Pasaribu, Y. T., & Surbakti, A. D. S. (2025). Analisis Yuridis Transfigurasi Putusan Pidana Mati Menjadi Putusan Pidana Seumur Hidup dalam Perkara Ferdy Sambo (Putusan Nomor: 813 K/Pid/2023). Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(3), 1400–1406. https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1120