Analisis Yuridis Transfigurasi Putusan Pidana Mati Menjadi Putusan Pidana Seumur Hidup dalam Perkara Ferdy Sambo (Putusan Nomor: 813 K/Pid/2023)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1120Keywords:
Transfigurasi, Pemidanaan, Pertimbangan HukumAbstract
Transfigurasi adalah perubahan bentuk atau penampilan sesuatu menjadi bentuk yang berbeda. Jadi sesuai dengan judul yaitu menganalisis transfigurasi putusan pidana mati menjadi putusan pidana seumur hidup diperjelas dengan adanya perubahan antara kedua tindak pidana tersebut pada Putusan Nomor 813K/Pid/2023. Putusan Mahkamah Agung Nomor 813K/Pid/2023 yang mengubah vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup telah menimbulkan perdebatan hukum yang signifikan. Pada penelitian ini dibahas juga mengenai Pemidanaan, dimana seseorang yang telah sah melakukan tindak pidana harus diberikan sanksi pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transfigurasi putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa pidana mati merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dan perlunya penghormatan terhadap hak hidup. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji implikasi yuridis dari putusan tersebut terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
References
Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Jakarta:Sinar Harapan, 1983), hlm. 135., Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, (Jakarta-Bandung: eresco Wirjono Prodjodikoro, 1981), cetakan ke-3, hlm. 50.
Simons, Leerboek van het Nederlandsche Strafrecht, Eerste Deel. Vierde druk, hlm. 101.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Bina Aksara, 1984), cetakan ke-2 hlm. 56.
Wirjono Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, cet.2, Jakarta-Bandung: Eresco, 1974), hlm. i. Cetakan lebih baru:
Wirjono Prodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, ed.3 cet.4, Bandung: Refika Aditama, 2012), hlm, i.
Dr.Marlina, SH., M.Hum. 2011, Hukum Penitensier, Refika Aditama, Bandung
Prof. Moeljatno, S.H, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta
P.A.F. Lamintang dan C.D. Samosir, Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Sinar Baru, 1983). E. Utrecht, Hukum Pidana I, (Bandung: Penerbitan Universitas, 1967)
Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1978), hlm. 98.
Zainudin Ali, 2007, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 24.
Adam Chazawi, 2007, Kejahatan Terhadap Nyawa, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 55
Hilman Hadikusuma, 1992, Bahasa Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, hlm. 129.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hlm.13.
Suharsini Ari Kunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 1998), hlm.236.
Bambang Waluyo, “Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996), hlm.76-77 dan Lexy J. Moleong, “Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002), hlm. 103.
Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, hlm.62
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Putusan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel. Putusan Nomor 53/PID/2023/PT DKI Putusan Nomor 813 K/Pid/2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yulinar Tabita Pasaribu, Anton Diary Steward Surbakti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.