Analisis Yuridis Sanksi Pidana terhadap Pelaku Perjudian Daring Berdasarkan KUHP dan UU ITE

Authors

  • Rivaldo Sinuhaji Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia
  • Anton Diary Steward Surbakti Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i4.1301

Keywords:

Perjudian daring, Kejahatan digital, KUHP, UU ITE, Sanksi pidana

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah pola perilaku masyarakat, termasuk dalam aktivitas perjudian. Perjudian daring merupakan salah satu bentuk kejahatan digital yang mengalami perkembangan signifikan seiring kemajuan perangkat dan teknologi informasi Selain dipicu oleh lemahnya kepastian hukum serta sanksi yang dinilai terlalu ringan, praktik perjudian daring juga memiliki modus operandi yang semakin rumit, terstruktur, dan sulit diidentifikasi, sehingga menimbulkan hambatan serius dalam upaya pencegahan maupun penindakannya. KUHP mengatur perjudian secara umum, sedangkan UU ITE secara spesifik mengatur larangan muatan perjudian di media elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi pidana terhadap pelaku perjudian daring berdasarkan kedua regulasi tersebut serta melihat praktik peradilan dalam menegakkannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang berfokus pada analisis norma hukum positif yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan, meskipun kedua instrumen hukum tersebut dapat dijadikan dasar pemidanaan terhadap pelaku perjudian daring, namun implementasinya masih belum mencapai efektivitas optimal, karena masih terdapat kendala pada tantangan pembuktian, keterbatasan koordinasi yuridiksi lintas batas, keterbatasan sumber daya teknologi penunjang, serta belum adanya regulasi khusus yang secara menyeluruh mengatur perjudian daring. Penelitian ini merekomendasikan upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat sebagai langkah pencegahan untuk menekan praktik perjudian daring dan reformasi hukum pidana yang lebih adaptif dan responsive.

References

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud. (n.d.). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). https://kbbi.kemdikbud.go.id

Bakhtiar, A. A. N. (2024). Fenomena judi online: Faktor, dampak, pertanggungjawaban hukum.

Damayanti, F., & Fithry, A. (2023). Analisis tindak pidana kejahatan judi online berdasarkan hukum positif.

Hamzah, A. (2008). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Huda, C. (2011). Delik-delik tertentu di dalam KUHP. Jakarta: Kencana.

Jadidah, T., Lestari, M., Fatiha, A. A., Riyani, & Wulandari, A. (2023). Analisis maraknya judi online di masyarakat. [Tempat terbit tidak disebutkan].

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Surabaya: Kencana Prenada Media Group.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2004). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soesilo, R. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Jakarta: Politeia.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

2025-10-31

How to Cite

Sinuhaji, R., & Surbakti, A. D. S. (2025). Analisis Yuridis Sanksi Pidana terhadap Pelaku Perjudian Daring Berdasarkan KUHP dan UU ITE . Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(4), 2457–2465. https://doi.org/10.38035/jim.v4i4.1301