Analisis Yuridis Sanksi Pidana terhadap Pelaku Perjudian Daring Berdasarkan KUHP dan UU ITE
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i4.1301Keywords:
Perjudian daring, Kejahatan digital, KUHP, UU ITE, Sanksi pidanaAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah pola perilaku masyarakat, termasuk dalam aktivitas perjudian. Perjudian daring merupakan salah satu bentuk kejahatan digital yang mengalami perkembangan signifikan seiring kemajuan perangkat dan teknologi informasi Selain dipicu oleh lemahnya kepastian hukum serta sanksi yang dinilai terlalu ringan, praktik perjudian daring juga memiliki modus operandi yang semakin rumit, terstruktur, dan sulit diidentifikasi, sehingga menimbulkan hambatan serius dalam upaya pencegahan maupun penindakannya. KUHP mengatur perjudian secara umum, sedangkan UU ITE secara spesifik mengatur larangan muatan perjudian di media elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi pidana terhadap pelaku perjudian daring berdasarkan kedua regulasi tersebut serta melihat praktik peradilan dalam menegakkannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang berfokus pada analisis norma hukum positif yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan, meskipun kedua instrumen hukum tersebut dapat dijadikan dasar pemidanaan terhadap pelaku perjudian daring, namun implementasinya masih belum mencapai efektivitas optimal, karena masih terdapat kendala pada tantangan pembuktian, keterbatasan koordinasi yuridiksi lintas batas, keterbatasan sumber daya teknologi penunjang, serta belum adanya regulasi khusus yang secara menyeluruh mengatur perjudian daring. Penelitian ini merekomendasikan upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat sebagai langkah pencegahan untuk menekan praktik perjudian daring dan reformasi hukum pidana yang lebih adaptif dan responsive.
References
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud. (n.d.). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). https://kbbi.kemdikbud.go.id
Bakhtiar, A. A. N. (2024). Fenomena judi online: Faktor, dampak, pertanggungjawaban hukum.
Damayanti, F., & Fithry, A. (2023). Analisis tindak pidana kejahatan judi online berdasarkan hukum positif.
Hamzah, A. (2008). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Huda, C. (2011). Delik-delik tertentu di dalam KUHP. Jakarta: Kencana.
Jadidah, T., Lestari, M., Fatiha, A. A., Riyani, & Wulandari, A. (2023). Analisis maraknya judi online di masyarakat. [Tempat terbit tidak disebutkan].
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Surabaya: Kencana Prenada Media Group.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2004). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soesilo, R. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Jakarta: Politeia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rivaldo Sinuhaji, Anton Diary Steward Surbakti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























