Analisis Hukum Terkait Penuntutan Pembatalan Perdamaian dengan Alasan Kelalaian Debitor (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1345K/Pdt.Sus-Pailit/2024)

Authors

  • Hary Azhar Ananda Universitas Sumatera Utara, Magister Ilmu Hukum, Medan, Indonesia
  • Mahmul Siregar Universitas Sumatera Utara, Magister Ilmu Hukum, Medan, Indonesia
  • Robert Robert Universitas Sumatera Utara, Magister Ilmu Hukum, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1190

Keywords:

Kepailitan, Pembatalan Perdamaian, Kelalaian Debitor

Abstract

Untung dan rugi dalam dunia usaha merupakan hal yang pasti terjadi namun akan menjadi masalah jika kerugian tersebut terjadi secara terus menerus dan berpengaruh besar terhadap kemampuan perusahaan sebagai debitor dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada pihak lain sebagai kreditor. Dalam keadaan tersebut, Debitor berhak untuk mengajukan perdamaian kepada Para Kreditor namun jika terdapat kelalaian Debitor dalam melaksanakan perjanjian perdamaian tersebut, Kreditor dapat mengajukan permohonan pembatalan perdamaian. Salah satu kasus permohonan pembatalan perdamaian karena kelalaian Debitor adalah kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1345K/Pdt.Sus-Pailit/2024. Penelitian ini merumuskan tiga rumusan masalah yaitu bagaimana kepastian hukum terkait kelalaian Debitor sebagai alasan penuntutan pembatalan perdamaian PKPU oleh kreditor ditinjau berdasarkan UU KPKPU, bagaimanakah kekuatan hukum perjanjian perdamaian ditinjau berdasarkan UU KPKPU, dan bagaimanakah analisis hukum terkait penuntutan pembatalan perdamaian dengan alasan kelalaian Debitor dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1345K/Pdt.Sus-Pailit/2024. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber daya yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Analisis data dan penarikan kesimpulan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dan penarikan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum terkait kelalaian debitor sebagai alasan penuntutan pembatalan perdamaian oleh kreditor adalah merujuk pada ketentuan dalam UU KPKPU sehingga agar memberikan kepastian hukum, penuntutan pembatalan perdamaian harus memenuhi seluruh mekanisme atau prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Pasal 171, Pasal 172, dan Pasal 291 UU KPKPU sehingga Kreditor harus membuktikan adanya kelalaian Debitor dalam memenuhi isi perdamaian tersebut, perjanjian perdamaian memiliki kekuatan hukum jika perjanjian perdamaian tersebut telah memenuhi syarat sah perjanjian, memenuhi asas-asas perjanjian, dan telah dihomologasi oleh Pengadilan Niaga, serta pertimbangan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dan menolak permohonan Pemohon Kasasi adalah kurang tepat karena seharusnya perjanjian perdamaian tersebut tidak memerlukan interpretasi hukum karena telah jelas dan terang sehingga berdasarkan klausul dalam perjanjian perdamaian tersebut memang belum terdapat hak tagih dan kelalaian Pemohon Kasasi sebagai Debitor hanya dapat dibuktikan ketika akhir tenor dengan jangka waktu 4 tahun sehingga dalil Pemohon Kasasi atau Debitor dapat dibenarkan bahwa permohonan pembatalan perdamaian tersebut adalah prematur untuk membuktikan ada atau tidaknya kelalaian Pemohon Kasasi sebagai Debitor.

References

Adi Sulistiyono, Op.Cit., hlm. 18.

Afif Khalid, Op.Cit., hlm. 34.

Agus Priono, Widodo T. Novianto, dan I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Op.Cit., hlm. 119.

Christine S. T. Kansil dan Lavienda William, Op.Cit., hlm. 2102.

Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah dan Anggita Doramia Lumbanraja, Op.Cit., hlm. 239

Frans Magnis Suseno, Op.Cit., hlm. 58.

Ivan Harsono dan Paramita Prananingtyas, “Analisis terhadap Perdamaian dalam PKPU dan Pembatalan Perdamaian pada Kasus Kepailitan PT Njoja Meneer”, Jurnal Notarius, Vol. 12, No. 2, 2019, hlm. 1068.

Jono, Hukum Kepailitan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), hlm. 170.

Lihat Pasal 291 jo. Pasal 170 dan Pasal 171 UU KPKPU.

Made Wahyu Arthaluhur, Proses PKPU Sementara dan PKPU Tetap, dapat diakses melalui laman https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ade9a469d120/proses-pkpu-sementara-dan-pkpu-tetap, tanggal akses 25 Mei 2025.

Maria S.W. Soemardjono, Bahan Kuliah Metodologi Penelitian Ilmu Hukum, (Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2014), hlm. 17.

M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, (Jakarta: Kencana, 2009), hlm. 150.

Munir Fuady, Hukum Pailit dalam Teori dan Prakek, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014), hlm. 379.

Riduan, Metode & Teknik Menyusun Tesis (Bandung: Bina Cipta, 2004), hlm. 97.

Ronny Hamitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Semarang: Ghalia Indonesia, 2001), hlm. 97.

Soerjono Soekanto, Op.Cit, hlm. 40.

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Op.Cit., hlm. 13.

Sudikno Mertokusumo, Op.Cit., hlm. 26.

Syamsu Kalundas, Mahendra Putra Kurnia, dan M.Fauzi, “Analisis Hukum Pembatalan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Perkara Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang pada Pengadilan Niaga”, Jurnal The Juris, Vol. VIII, No. 1, 2024, hlm. 239.

Tjokorda Agung Candra Aditya, “Tinjauan Yuridis terhadap Pembatalan Perjanjian Perdamaian yang Telah Dihomologasi karena Bertentangan dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)”, Jurnal Dharmasisya, Vol. 1, No. 3, 2021, hlm. 1549.

Tommy Leonard dan Yolanda C. Irianda Panjaitan, “Tinjauan Yuridis Perjanjian Perdamaian pada Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, Jurnal Iblam Law Review, Vol. 3, No. 3, 2023, hlm. 500. Lihat Juga Francois Geny Ritonga, “Pembatalan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) sebagai Upaya Hukum bagi Kreditor terhadap Debitor yang lalai Memenuhi Isi Perjanjian Perdamaian”, Jurnal Hukum To-Ra, Vol. 10, No. 1, 2024, hlm. 74.

Downloads

Published

2025-08-20

How to Cite

Azhar Ananda, H., Siregar, M., & Robert, R. (2025). Analisis Hukum Terkait Penuntutan Pembatalan Perdamaian dengan Alasan Kelalaian Debitor (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1345K/Pdt.Sus-Pailit/2024). Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(3), 1624–1633. https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1190