Kepailitan Kerja Sama Operasi sebagai Termohon Pailit pada Putusan Pengadilan Niaga Nomor 6/Pdt.Sus-Pailit/2023/Pn.Niaga.Mdn Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 1123 K/Pdt.Sus-Pailit/2023

Authors

  • Muhammad Zeini Universitas Sumatera Utara, Magister Ilmu Hukum, Medan, Indonesia
  • Sunarmi Sunarmi Universitas Sumatera Utara, Magister Ilmu Hukum, Medan, Indonesia
  • Robert Robert Universitas Sumatera Utara, Magister Ilmu Hukum, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1201

Keywords:

Kepailitan, Kerja Sama Operasi, Termohon Pailit

Abstract

: Pelaku usaha yang menggunakan KSO dalam menjalankan bisnis biasanya melakukan perjanjian pinjam-meminjam uang dengan pihak lain karena adanya keterbatasan modal. Hubungan hukum tersebut memiliki risiko hukum yaitu potensi pailit karena Debitor tidak dapat membayar utangnya kepada Kreditor. Kepailitan umumnya dipandang sebagai hukuman akibat ketidakmampuan Debitor dalam membayar utang-utangnya. Kasus kepailitan pada umumnya didominasi oleh 2 (dua) subjek hukum yakni orang perseorangan dan badan hukum sehingga terdapat isu hukum apakah KSO dapat berkedudukan sebagai Debitor atau Termohon Pailit dan bagaimanakah pemenuhan syarat kumulatif permohonan pailitnya. Isu hukum tersebut dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 6/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Niaga.Mdn Jo. Putusan MA Nomor 1123/K/Pdt.Sus-Pailit/2023. Penelitian ini merumuskan tiga rumusan masalah yaitu bagaimana kedudukan KSO sebagai Termohon Pailit berdasarkan UU KPKPU, bagaimana pemenuhan syarat kumulatif permohonan kepailitan berdasarkan UU KPKPU, dan bagaimana ratio decidendi terkait kedudukan KSO sebagai Termohon Pailit beserta pemenuhan syarat kumulatif permohonan kepailitan dalam Putusan-Putusan tersebut berdasarkan UU KPKPU. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber daya yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Analisis data dan penarikan kesimpulan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dan penarikan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan KSO sebagai Termohon Pailit adalah belum diatur secara jelas dalam UU KPKPU sehingga menimbulkan isu hukum KSO yang merupakan perjanjian atau kesepakatan bagi para pihak dapat dikategorikan sebagai Debitor atau sebagai Termohon Pailit atau tidak berdasarkan UU KPKPU, pemenuhan syarat kumulatif permohonan kepailitan berdasarkan UU KPKPU adalah syarat Debitor memiliki 2 (dua) atau lebih Kreditor dan syarat adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan syarat adanya fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana, serta ratio decidendi Majelis Hakim terkait kedudukan KSO sebagai Termohon Pailit beserta pemenuhan syarat kumulatif permohonan kepailitan pada Putusan-Putusan tersebut adalah kurang tepat karena KSO seharusnya diartikan sebagai suatu objek perjanjian (hal tertentu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1618 KUHPerdata sehingga kedudukan KSO tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 dan angka 4 UU KPKPU dan karenanya tidak dapat memenuhi syarat kumulatif permohonan kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU KPKPU.

References

Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah dan Anggita Doramia Lumbanraja, Loc.Cit.

Dina Septiarrestu, Loc.Cit.

Gunawan Widjaja, Risiko Hukum dan Bisnis Perusahaan Pailit, (Jakarta: Forum Sahabat, 2009), hlm. 4.

Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, (Jakarta: Kencana, 2009), hlm. 13.

Imran Nating, Peran dan Tanggung Jawab Kurator dalam Penggurusan dan Pemberesan Harta Pailit, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), hlm 6.

Maria S.W. Soemardjono, Bahan Kuliah Metodologi Penelitian Ilmu Hukum, (Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2014), hlm. 17.

M. Yahya, Loc.Cit.

Rahayu Hartini, Hukum Kepailitan, (Malang: Universitas Muhamadiyah Malang Press, 2008), hlm. 27.

Ronny Hamitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Semarang: Ghalia Indonesia, 2001), hlm. 97.

Taqiyuddin Kadir, Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham Minoritas melalui Derivative Action (Gugatan Derivatif) menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di Indonesia, Disertasi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta, 2014, hlm. 33.

Vanessa Virgonia, Tanggung Jawab Para Pihak dalam Badan Usaha Joint Operation yang Pailit terhadap Pembayaran Utang Kepada Pihak Ketiga (Studi Putusan Nomor 54/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst), Skripsi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2020, hlm. 1.

Victor M. Situmorang dan Hendri Soekarso, Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 1994), hlm. 18

Downloads

Published

2025-08-11

How to Cite

Zeini, M., Sunarmi, S., & Robert, R. (2025). Kepailitan Kerja Sama Operasi sebagai Termohon Pailit pada Putusan Pengadilan Niaga Nomor 6/Pdt.Sus-Pailit/2023/Pn.Niaga.Mdn Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 1123 K/Pdt.Sus-Pailit/2023. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(3), 1427–1437. https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1201