Perlindungan Hukum Terhadap Angel Investor Atas Kerugian Pada Permodalan UMKM

Authors

  • Asyraful Rizal Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Mahmul Siregar Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Joiverdia Arifiyanto Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1168

Keywords:

Perlindungan Hukum, Angel Investor, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Permodalan

Abstract

Keterbatasan modal merupakan masalah utama yang sering dihadapi oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Modal sangat penting dalam mendukung perkembangan usaha. Banyak pelaku UMKM kesulitan mengembangkan usahanya karena kekurangan dana. Angel investor adalah individu yang memberikan dukungan modal kepada UMKM, terutama pada tahap awal, serta membantu melalui bimbingan dan jaringan bisnis. Namun, kerja sama ini tidak selalu berjalan sesuai harapan dan dapat menimbulkan wanprestasi, sehingga memicu persoalan hukum antara kedua pihak.Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan mengacu pada peraturan yang berlaku dan data lapangan, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada regulasi khusus di Indonesia yang secara jelas mengatur kedudukan, hak, dan kewajiban angel investor dalam investasi kepada UMKM. Hubungan antara angel investor dan UMKM umumnya berdasarkan perjanjian. Oleh karena itu, diperlukan aturan khusus untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap risiko kerugian bagi kedua belah pihak.

References

Aliyah, Atsana Himmamtul. (2022) Peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Jurnal Ilmu Ekonomi, 3,(1), 64-72 https://doi.org/10.37058/wlfr.v3i1.4719

Assyifa, Aisyah, Siti Ismaya, Zahra Isfahani Izdihar. (2021) Urgenesi Regulasi Khusus tentang Perusahaan Rintisan (Starup) dalam Rangka Pengembangan Ekosistem Perusahaan Rintisan di Indonesia, Jurnal Jentera. 4, (1), 458-478 https://jurnal.jentera.ac.id/index.php/jentera/article/view/30/20

Bogle, John C. (2007) The Litte Book of Common Sense Invesrting, New York :John Wiley & Sons.

Dewi, Maharani Sukma. (2022). Kriteria Pengambilan Keputusan Investasi Angel Investor pada Bisnis Startup, Jurnal Mahasiswa Bisnis & Manajemen, 1, (2), 106-118 https://journal.uii.ac.id/selma/article/view/24519/13827

Ermawati, Nanik. (2023). Faktor-faktor yang mempengaruhi Pengembilan Keputusan Investasi pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Jurnal Maksipreneur,13, (1), 20-37 https://doi.org/10.30588/jmp.v13i1.1128

Graham, Benjamin. (1949) The Intelligent Investor. United States: Harper & Brothers.

Jazuli, A Muhammad. (2023) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UKM) yang Berpartisipasi di Pasar Modal, Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 4, (5), 250-256 https://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jpkm/article/view/2447

Khakim, M. Azizul. (2022) Pengaruh Investasi Dalam Perekonomian, Jurnal Penelitian dan Pengamdian Kepada Masyarakat, Universitas Ngurah Rai, 2, (10), 1-10 https://doi.org/10.70358/jurnalakses.v14i2.892

Kholiza, Ummu Fifa. (2024) Perlindungan Hukum Terhadap Investor dalam Investasi Langsung: Tinjauan Mengenai Regulasi dan Praktik Terkini di Indonesia, Jurnal Ues Law Review, 6, (4), 11875-11885 https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2198

Larasati, Fernanda Oktavia. (2022) Upaya Perlindungan Hukum Untuk Mengembangkan UMKM Berdasarkan Undang-Undang CIpta Kerja, Jurnal Ilmu Hukum, 10, (1), 132-146 10.24905/diktum.v10i1.162

Nabawi dan Basuki. “Kualitas Sumber Daya Manusia Dan Modal Usaha Pengaruhnya Terhadap Pengembangan Usaha UMKM”, AL-ULUM: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, Vol.8, No.1 (2022).

Nasrida, Muhammad Farras. (2023) Perkembangan UMKM Di Indonesia dan Potensi Di Kota Palangka Raya, Jurnal Jumbiwira, 2, (2), 46-49 https://doi.org/10.56910/jumbiwira.v2i1.548

Noor, Muhammad. (2015) Penerapan Prinsip-Prinsip Hukum Perikatan Dalam Pembuatan Kontrak, Jurnal Prmikiran Hukum Islam, 17, (1), 90-96 https://doi.org/10.21093/mj.v14i1.338

TNPK. (2024) Pemetaan Program Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecilm dan Mengah (UMKM), diakses melalui https://www.tnp2k.go.id/.

Permana, Sony Hendra. (2017) Strategi Peningkatan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Umkm) Di Indonesia, Jurnal Aspirasi, 8, (1), 93-103 https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/1257

Philipus M. Hadjon. (2011) Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Prakoso, Bhim. (2023) Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Layanan Platform Securities Crowdfunding sebagai Pendanaan Umkm di Indonesia, Jurnal Hukum Pidana, 1, (2), 230-231 https://clearjournal.uinkhas.ac.id/.

Purboningtyas, Dyah Ayu, (2019) Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal Indonesia Oleh Securities Investor Protection Fund, Jurnal Notarius, 12, (2), 789-808 https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/29016

Sembiring, Sentosa. (2015) Hukum Dagang, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sywali, Husni dan Neli Sri Irmaniyati, (2000) Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: Mandar Maju.

Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah .

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Downloads

Published

2025-08-06

How to Cite

Rizal, A., Siregar, M., & Arifiyanto, J. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Angel Investor Atas Kerugian Pada Permodalan UMKM. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(3), 1335–1346. https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1168