Mediasi Sebagai Alternatif dalam Penyelesaian Sengketa Malpraktek Medis
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.1075Keywords:
Sengketa Malpraktik Medis, Non LitigasiAbstract
Penyelesaian sengketa malpraktik medis melalui jalur non litigasi, pendekatan yang menekankan pada dialog, mediasi, negosiasi dan kolaborasi, sehingga menciptakan suasana yang lebih kooperatif daripada konfrontatif. Keuntungan dari mekanisme non litigasi adalah efisiensi waktu dan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan proses litigasi yang cenderung lebih formal dan memakan waktu lama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (Yuridis normatif) dengan menggunakan pendekatan hukum primer yaitu mengkaji perundang undangan terkait alternatif penyelesaian sengketa,hukum sekunder berupa literatur hasil penelitian,jurnal,artikel-artikel dan bahan-bahan bacaan yang berkaitan dengan permasalahan yang di teliti serta mengkaji sistem hukum penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemanusiaan . Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 menetapkan bahwa apabila tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian pada pasien, penyelesaian sengketa tersebut wajib terlebih dahulu melalui mekanisme alternatif di luar pengadilan, salah satunya adalah mediasi. Terminologi malpraktik banyak pendapat ahli, Malapraktik (KBBI): Praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, menyalahi undang undang atau kode etik. Mediasi menjadi mekanisme alternatif yang mengedepankan dialog dan musyawarah dalam mencari solusi bersama tanpa melalui jalur pengadilan.Mediasi melibatkan pihak netral (mediator) yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan medis. Mediator tidak hanya bertindak sebagai fasilitator, tetapi juga membantu para pihak mengidentifikasi permasalahan, merumuskan opsi penyelesaian, dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
References
Chazawi, A. (2020). Malpraktik Medis: Aspek Hukum Perdata dan Pidana. Malang: Setara Press.
Dedi Afandi. 2009. “‘Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis,.’” Majalah Kedokteran Indonesia 59(5): 190.
Herlina, A. (2021). Mediasi: Konsep dan Aplikasi dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Pustaka Hukum
Hidayah, R., & Azhar, A. (2020). "Ketidakpuasan Pasien: Studi tentang Ekspektasi vs Realitas Medis". Jurnal Mediko-Legal, 8(1), 15-30.
Hidayah, N., & Azhar, M. (2020). Manajemen Harapan Pasien dalam Pelayanan Kesehatan. Yogyakarta: Pustaka Belajar, hlm. 42
Hatta, M. (2020). Klasifikasi Malpraktik dalam Praktik Kedokteran. Jurnal Hukum Kesehatan, 8(1), 10-25.
Indonesia. (2023), Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Jakarta
Jauhani, S. (2020). Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Pustaka Hukum, hlm. 45.
Jauhani, A. (2020). "Mediasi dan Harmoni Sosial". Jurnal Hukum Alternatif, 8(1), 22-35.
Mertokusumo, S. (2017). Hukum Perdata: Pertanggungjawaban Dokter. Yogyakarta: Liberty
Mahkamah Agung RI. (2016). Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Jakarta
Nugroho, S. (2021). Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Hukum. Jakarta: Pustaka Hukum, hlm. 25.
Nugroho, W. (2021). "Mediasi sebagai Solusi Konflik Hukum". Jurnal Hukum Progresif, 10(2), 112-130.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta
Susilo, R. (2018). Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Malpraktik Medis. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 2(1), 30-45.
Sinaga, R. (2021). Mediasi Sengketa Medis: Pendekatan Multidisiplin. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, hlm. 95.
Sinaga, T. (2021). "Kompetensi Mediator dalam Sengketa Malpraktik". Jurnal Hukum dan Kesehatan, 7(2), 45-60.
Sutiyoso, B. (2021). Malpraktik Etik dalam Praktik Kedokteran. Jurnal Hukum Kesehatan.5(1), 20-35.
Satjipto Rahardjo dan Hilman Hadikusuma (2020), Penyelesaian Sengketa secara Adat di Indonesia, Jakarta
Sinaga, Niru Anita. 2021. “Penyelesaian Sengketa Medis Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11(2):122. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/765.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wildan, Perdana Akbar Pratama, Muhafid, Yuyut Prayuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.