Mengoptimalkan Sistem Keamanan pada Industri Penerbangan dengan Konsep Dasar Manajemen Sekuriti
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v2i1.231Keywords:
Sistem Keamanan, Keselamatan Penerbangan, Manajemen KeamananAbstract
Perkembangan perjalanan udara merupakan komponen penting dalam sistem transportasi yang membutuhkan teknologi canggih, manajemen yang andal, keamanan, serta jaminan keselamatan dan keamanan yang sebaik mungkin. Organisasi khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang merencanakan dan mengelola transportasi udara internasional dikenal sebagai Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Karena seringkali merupakan akibat dari berbagai penyebab, termasuk kesalahan manusia, masalah mekanis, faktor lingkungan, faktor misi, dan manajemen, kecelakaan penerbangan tidak memiliki penyebab tunggal. 15 Tahun 1995, mengatur tentang kewajiban perusahaan penerbangan di bidang penerbangan. Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara mengatur kewajiban tambahan bagi perusahaan angkutan udara. Menurut Pasal 24 Peraturan Penerbangan, maskapai bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan lain yang diderita penumpang selama penerbangan.
References
Yaddy Supriadi. 2012. Keselamatan Penerbangan Teori & Problematika, Telaga Ilmu Indonesia, Tangerang.
Purba, Hasim, Hukum Penerbangan dan Tanggungjawab Produsen Pesawat Udara, Medan: Pustaka Bangsa Press, 2010.
Martono, K. Hukum Udara, Angkutan Udara, dan Hukum Angkasa. Bandung: Alumni. 1987 , Hukum Udara, Angkutan Udara, dan Hukum Angkasa,Hukum Laut Internasional. Bandung: Mandar Maju. 1995
Federal Aviation Administration. 2008. Safety Management System Guidance.Order, 8000.369, U.S Department Of Transportation
Ali, Ahmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legisprudence),Jakarta: Kencana, 2009
Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: Citra Aditya, 1998
Purba, Hasim, Hukum Penerbangan dan Tanggungjawab Produsen Pesawat Udara, Medan: Pustaka Bangsa Press, 2010.
Agustini, E. D., & Batu, H. L. (n.d.). KINERJA KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENERBANGAN. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan.
K, RINI. (2020). Repository UNIMAR AMNI Semarang. Retrieved from http://repository.unimar-amni.ac.id/3083/2/BAB2.pdf
PAPIA, J. Y., TULUSAN, F. M., & DENGO, S. (2018). PENGAWASAN KESELAMATAN PENERBANGAN BANDAR UDARA SAM RATULANGI OLEH. JURNAL ADMINISTRASI PUBLIK. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/JAP/article/download/18443/17971
Bate'e, M. M. (2021, Juni). Analisis Sistem informasi Manajemen dalam Penanganan Gangguan Keamanan Bandara. Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah Vol 4 No 2,. doi: https://doi.org/10.36778/jesya.v4i2.480
Poerwanto, E., & Mauidzoh, U. (n.d.). ANALISIS KECELAKAAN PENERBANGAN DI INDONESIA. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/233446-analisis-kecelakaan-penerbangan-di-indon-0e3f0f77.pdf
ICAO 2009, Annex 14 Aerodromes (5th ed). International Civil Aviation Organization, Montreal Canada.
ICAO 2013, Safety Management Manual Doc 9859 (3rd ed). International Civil Aviation Organization, Montreal Canada.
TULUSAN, J. Y. (2018). PENGAWASAN KESELAMATAN PENERBANGAN BANDAR UDARA SAM RATULANGI OLEH KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA WILAYAH VIII MANADO. manado: JY PAPIA.
Wahyuni, d. a. (2022). Analisis Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Untuk Menghindari Terjadinya Hazard di Area Apron Bandar Udara Sultan Muhammad Kaharuddin III Sumbawa. yogyakarta: Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan Yogyakarta.
Primadi Candra Susanto, Y. K. (2018). IMPLEMENTASI REGULASI INTERNATIONAL CIVIL AVIATION ORGANIZATION (ICAO) PADA PENERBANGAN INDONESIA. jakarta: Institut Transportasi dan Logistik TRISAKTI.
Undang-Undang Republik Indonesia No.15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.