Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kerja
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.2258Keywords:
perlindungan hukum, korban kekerasan seksual, tenaga medisAbstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan kerja tenaga medis serta upaya hukum yang dapat ditempuh korban dalam memperoleh keadilan. Permasalahan kekerasan seksual di lingkungan kerja tenaga medis tidak hanya berkaitan dengan tindakan pelaku, tetapi juga dipengaruhi oleh relasi kuasa, budaya kerja hierarkis, ketergantungan profesional, serta lemahnya keberanian korban untuk melapor. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menelaah peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, putusan atau berkas perkara, serta data empiris melalui wawancara dan observasi. Secara normatif, perlindungan terhadap korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta ketentuan etik profesi yang menekankan larangan penyalahgunaan kewenangan dan perilaku seksual yang merugikan korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban telah diakui secara formal, namun pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif karena korban masih menghadapi hambatan berupa tekanan psikologis, ketakutan terhadap karier, relasi kerja yang timpang, stigma, serta kesulitan pembuktian, khususnya dalam kekerasan seksual nonfisik. Upaya hukum yang dapat dilakukan korban meliputi pelaporan kepada aparat penegak hukum, pengaduan kepada institusi tempat kerja, pengaduan etik atau disiplin profesi, serta permohonan pendampingan hukum dan psikologis. Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan kerja tenaga medis perlu dilaksanakan melalui mekanisme pelaporan yang aman, rahasia, berpihak kepada korban, serta didukung oleh pengawasan internal dan penegakan hukum yang tegas.
References
Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Cecep Triwibowo, Etika dan Hukum Kesehatan, Yogyakarta: Nuha Medika, 2010.
Dr. Dwi Atmoko, Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan, Malang: Literasi Nusantara Abadi, 2022.
D. Mooy, Rolland E. Fanggidae, Debryana Y. Salean & Ni Putu Nursiani, “Pengaruh Lingkungan Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Kinerja Karyawan pada Puskesmas Oesao,” Glory: Jurnal Ekonomi & Ilmu Sosial (2023), https://ejurnal.undana.ac.id/index.php/glory/article/download/10185/4895 (diakses 28Januari 2026).
Kurnia Indriyanti Purnama Sari dkk, Kekerasan Seksual, Bandung: CV Media Sains Indonesia, Cetakan Pertama, 2022.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
R. Soeroso, Hubungan Industrial: Teori dan Praktik, Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2007.
Fani Rahmasaria & Romi Faslah, “Hukum Perburuhan Dan Ketenagakerjaan,” Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan 1, no. 3 (2025): 296–301, diakses dari https://jurnal.globalscients.com/index.php/jkhpk/article/view/497 pada 28 Januari 2026.
Veronica Komalawati dan Erga Febrianti Triswandi, “Tanggung Jawab Dokter atas Insiden Keselamatan Pasien dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit sebagai Institusi Kesehatan,” Jurnal Bina Mulia Hukum, vol. 6, no. 2 (2022), diakses dari https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/687 pada 28 Januari 2026.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (2).
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Kode Etik Kedokteran: Panduan Moral dan Profesionalisme bagi Dokter,” Halodoc, ditinjau oleh dr. Fauzan Azhari SpPD, 16 Oktober 2025, https://www.halodoc.com/kode-etik-kedokteran-panduan-moral-dan-profesionalisme-bagi-dokter (diakses 28 Januari 2026).
Kode Etik Kedokteran: Standar Moral yang Dijunjung oleh IDI,” e-monev Politkes Makassar, diakses 28 januari 2026, https://e-monev.poltekkes-mks.ac.id/index.php/2000/08/06/kode-etik-kedokteran-standar-moral-yang-dijunjung-oleh-idi.
Prisca Triferna Violleta, “Kemnaker ajak semua pihak bekerja sama cegah pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja,” ANTARA News, 5 Juli 2024, https://www.antaranews.com/berita/4184151/kemnaker-ajak-semua-pihak-bekerja-sama-cegah-pelecehan-di-tempat-kerja (diakses 28 Januari 2026).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Novy Ayu Silvayani Daniar, Irma Maulida

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























