Pertanggungjawaban Pidana Pengusaha atas Keterlambatan Pembayaran Upah Pekerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Authors

  • Yanasius Nggau Nggau Program Studi Hukum, Universitas Sepuluh Nopember Papua, Indonesia
  • Sariaty H.Y. Bei Program Studi Hukum, Universitas Sepuluh Nopember Papua, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.2253

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Pengusaha, Pembayaran Upah, Hukum Ketenagakerjaan, Cipta Kerja

Abstract

Keterlambatan pembayaran upah pekerja merupakan permasalahan yang berimplikasi terhadap perlindungan hak pekerja dan kepastian hukum dalam hubungan industrial. Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana pengusaha atas keterlambatan pembayaran upah belum diatur secara tegas sehingga menimbulkan kekosongan norma dalam penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana pengusaha atas keterlambatan pembayaran upah pekerja serta implementasinya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan pembayaran upah lebih diarahkan pada penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial dan sanksi administratif karena belum terdapat dasar normatif yang secara eksplisit mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan tersebut. Kebaruan penelitian ini terletak pada identifikasi kekosongan norma mengenai pertanggungjawaban pidana pengusaha serta formulasi perlunya penguatan kebijakan hukum pidana sebagai instrumen perlindungan hak pekerja pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

References

Aditya, R., & Nugroho, A. (2024). Garis Demarkasi Perbuatan Wanprestasi dan Tindak Pidana Pengupahan Pasca UU Cipta Kerja. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 5(1), 12-29.

Andi Hamzah. (2019). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Asikin, Z. (2021). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Budiono, A. (2023). Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Sanksi Pidana Ketenagakerjaan Pasca UU Cipta Kerja. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(2), 145-162.

Fitriani, E. (2023). Perlindungan Hak Hak Buruh Terhadap Penundaan Upah Oleh Perusahaan Konstruksi. Jurnal Hukum Novelty, 14(2), 204-219.

Gunawan, H. (2025). Mengukur Kesalahan (Mens Rea) Korporasi dalam Tindak Pidana Ketenagakerjaan. Jurnal Cakrawala Hukum, 16(1), 45-61.

Hidayat, M., & Siregar, F. (2023). Analisis Alasan Daya Paksa (Overmacht) Ekonomis sebagai Pemaaf Keterlambatan Upah Pekerja. Jurnal Hukum Adigama, 6(1), 89-105.

Husni, L. (2022). Reformasi Hukum Pengupahan dan Implikasinya terhadap Kesejahteraan Pekerja. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 51(3), 288-299.

Husni, L. (2023). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Ibrahim, M. (2024). Corporate Criminal Liability Mechanisms in Indonesian Labor Law Reforms. International Journal of Law and Society, 7(2), 114-128.

Kemenaker RI. (2024). Laporan Statistik Tahunan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial dan Pelanggaran Norma Kerja. Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Khakim, A. (2023). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Kusuma, W. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Direksi Atas Pembayaran Upah di Bawah Standar Minimum. Jurnal Hukum Lex Renaissance, 8(2), 176-191.

Lestari, P. (2025). Criminalization Policy on Wage-Withholding Practices: A Comparative Approach. Journal of Indonesian Legal Studies, 10(1), 87-109.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muthmainnah, H. (2017). Perlindungan Hukum Hak Atas Upah Bagi Pekerja/Buruh. Jurnal Hukum Jendela Keadilan, 4(2), 88-101.

Prasetyo, T. (2022). Rekonstruksi Unsur Mens Rea dalam Tindak Pidana Pengupahan Menurut Hukum Positif Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 16(1), 77-94.

Pratama, A., & Utami, S. (2023). Dampak Hukum Pembayaran Upah Molor Terhadap Stabilitas Operasional Manajemen Perusahaan. Jurnal Ilmiah Manajemen Publik, 4(3), 310-326.

Ramli, L. (2024). Perlindungan Hukum Hak Atas Upah Melalui Sanksi Pidana Pasca Amandemen UU Cipta Kerja. Jurnal Justitia Hukum, 8(1), 34-51.

Santoso, B. (2024). Politik Hukum Klaster Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Lex Renaissance, 9(2), 201-218.

Supriyanto, H. (2022). Fleksibilitas Pasar Kerja (Labor Flexibility) Kontra Perlindungan Hak Normatif Buruh. Jurnal Hukum dan Dinamika Sosial, 10(2), 155-171.

Sutedi, A. (2022). Hukum Perburuhan dan Perlindungan Hak Asasi Pekerja. Jakarta: Sinar Grafika.

Wijayanti, A. (2022). Analisis Hukum Wanprestasi Pengusaha dalam Pembayaran Upah Tepat Waktu. Jurnal Dinamika Hukum, 22(2), 112-127.

Wiriadinata, W. (2024). Efektivitas Sanksi Pidana Penjara Bagi Pengusaha yang Melakukan Pelanggaran Upah Minimum. Jurnal Kertha Patrika, 46(1), 55-72.

Zulfirman, Z. (2023). Sifat Memaksa Doktrin Pengupahan Ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Hukum Adigama, 6(2), 310-325.

Downloads

Published

2026-07-26

How to Cite

Nggau, Y. N., & Bei, S. H. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Pengusaha atas Keterlambatan Pembayaran Upah Pekerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 5(2), 1461–1469. https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.2253