Perlindungan Hukum Bagi Konsumen atas Kerugian yang Ditimbulkan oleh Penggunaan Kertas Bekas sebagai Kemasan Makanan

Authors

  • Mujadidi Al Falahi Falahi Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Indonesia
  • Ratu Mawar Kartina Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.2250

Keywords:

Kertas Bekas, Kemasan Makanan, Perlindungan Konsumen

Abstract

Penggunaan kertas bekas sebagai kemasan makanan masih kerap ditemukan khususnya pada skala kecil dan menengah. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen karena kertas bekas dapat mengandung zat berbahaya yang membahayakan kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji jenis perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen yang mengalami kerugian akibat kemasan kertas bekas. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kertas bekas sebagai kemasan makanan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Pelaku usaha bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang dialami konsumen, baik berdasarkan tanggung jawab atas dasar kesalahan, tanggung jawab mutlak, maupun prinsip praduga bertanggung jawab. Perlindungan hukum terhadap konsumen dapat dilakukan melalui upaya preventif berupa pengawasan, pembinaan, dan edukasi, serta upaya represif melalui mekanisme penyelesaian sengketa, baik secara non-litigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun litigasi melalui Pengadilan. Dengan demikian, sangat diperlukan peran pemerintah dalam mengawasi penggunaan kertas bekas sebagai kemasan makanan dengan cara sosialisasi penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat mengenai kandungan tinta berbahaya yang ada pada kertas bekas.

References

Aswan. Seni Belajar Hukum. Guepedia Agustus, Makassar, 2019.

Anggono, Felicia, and Trias Mahmudiono, ‘Hubungan Tingkat Pengetahuan Pedagang, Lokasi Berjualan, Dan Tingkat Higenis Dengan Kandungan Logam Berat Timbal (Pb) Pada Gorengan Di Surabaya Timur’, Media Gizi Kesmas, 12 (2023), 148–53 <https://doi.org/10.20473/mgk.v12i1.2023.148-153>

Aulia, N, and S R Suminar, ‘Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Penggunaan Kertas Bekas Bertinta Sebagai Pembungkus Makanan Berminyak Ditinjau Dari UUPK Jo. UU Nomor 18 …’, Bandung Conference Series: Law …, 2024, 552–59 <https://proceedings.unisba.ac.id/index.php/BCSLS/article/view/9977>

APP, https://app.co.id/in/-/the-danger-of-reusable-paper-food-packaging-for-health (diakses 17 Desember 2025).

Darnia, Meriza Elpha, Adji Dwi Plantino Sirait, Ahmad Saiful, Dini khairyyah, Herma Suryani Pratiwi, and Risma Dwiyanti, ‘Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Online Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen’, Perkara : Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 1 (2023), 11–20 <https://journal.stekom.ac.id/index.php/PERKARA/article/view/1435>

Gede Aditya Pratama, Buku Ajar Penyelesaian Sengketa, CV. Mega Press Nusantara, Sumedang, 2023.

Hajon, Philipus, M, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia, 1987.

Marzuki,Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi, Peradaban, Jakarta, 2007.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Cet.VI, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2000.

Yulia, Hukum Acara Perdata,Unimal Press, Pare-Pare, 2018.

Hanjaya, R P, and H Harmono, ‘Legal Study in Packaged Food Products Without Raw Material Labels from the Perspective of Consumer Protection (Literature Review)’, Jurnal Legisci, 2 (2024), 161–78 <https://doi.org/10.62885/legisci.v2i3.542>

Herawati, Sartika, Asep Ramdan Hidayat, and Popon Srisusilawati, ‘Tinjauan Maqashid Syariah Terhadap Jual Beli Gorengan Menggunakan Kertas Bekas’, Bandung Conference Series: Sharia Economic Law, 2 (2022), 293–300 <https://doi.org/10.29313/bcssel.v2i2.4782>

Hidayah, Ilfa Luthfia, Dea Fadilla Tinura, Lisa Chusnul Khotimah, Deni Yusup Permana, and Diky Dikrurahman, ‘Legal Protection For Consumers In Online Buying and Selling Transactions: A Civil Law Perspective’, Journal of Social Science (JoSS), 4 (2025), 254–59 <https://doi.org/10.57185/joss.v4i5.451>

Leonna Triyani, and Liya Sukma Muliya, ‘Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Skincare Dalam Kemasan Sampel (Share In Jar) Di Onlineshop Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen’, Bandung Conference Series: Law Studies, 3 (2023) <https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.4946>

Njatrijani, Rinitami, ‘Law, Development & Justice Review Pengawasan Keamanan Pangan’, Law, Development& Justice Review, 4 (2021), 12–28

Purwito, Edy, ‘KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA ISSN (1978-6336) TERHADAP PRODUK GULA PASIR KADALUARSA DI KOTA SURABAYA’, 13 (2023)

Kesehatan, Bahaya Bungkus Makanan Berbahan Kertas Bekas bagi, ‘No Title’, 2021 https://app.co.id/in/-/bahaya-bungkus-makanan-berbahan-kertas-bekas-bagi-kesehatan (diakses 16 Desember 2025)

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). (2019). Keamanan Pangan: Penilaian Risiko Bahan Kimia dalam Pangan, https://www.who.int/ (diakses 17 Desember 2025)

Siaran Pers. Perlindungan Hukum Konsumen Telemedicine. Bpkn.Go.Id, 2022, https://bpkn.go.id/siaranpers/detail/perlindungan-hukum-konsumen-telemedicine (diakses 17 Desember 2025).

https://www.tribunnews.com/kesehatan/2024/06/12/who-16-juta-orang-sakit-setiap-hari-karena-konsumsi-makanan-tidak-aman-40-persennya-anak-anak#google_vignette (diakses 16 Desember 2025).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Kemasan Pangan.

Downloads

Published

2026-07-27

How to Cite

Falahi, M. A. F., & Kartina, R. M. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen atas Kerugian yang Ditimbulkan oleh Penggunaan Kertas Bekas sebagai Kemasan Makanan. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 5(2), 1550–1561. https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.2250