Perlindungan Hukum Bagi Konsumen atas Kerugian yang Ditimbulkan oleh Penggunaan Kertas Bekas sebagai Kemasan Makanan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.2250Keywords:
Kertas Bekas, Kemasan Makanan, Perlindungan KonsumenAbstract
Penggunaan kertas bekas sebagai kemasan makanan masih kerap ditemukan khususnya pada skala kecil dan menengah. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen karena kertas bekas dapat mengandung zat berbahaya yang membahayakan kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji jenis perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen yang mengalami kerugian akibat kemasan kertas bekas. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kertas bekas sebagai kemasan makanan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Pelaku usaha bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang dialami konsumen, baik berdasarkan tanggung jawab atas dasar kesalahan, tanggung jawab mutlak, maupun prinsip praduga bertanggung jawab. Perlindungan hukum terhadap konsumen dapat dilakukan melalui upaya preventif berupa pengawasan, pembinaan, dan edukasi, serta upaya represif melalui mekanisme penyelesaian sengketa, baik secara non-litigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun litigasi melalui Pengadilan. Dengan demikian, sangat diperlukan peran pemerintah dalam mengawasi penggunaan kertas bekas sebagai kemasan makanan dengan cara sosialisasi penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat mengenai kandungan tinta berbahaya yang ada pada kertas bekas.
References
Aswan. Seni Belajar Hukum. Guepedia Agustus, Makassar, 2019.
Anggono, Felicia, and Trias Mahmudiono, ‘Hubungan Tingkat Pengetahuan Pedagang, Lokasi Berjualan, Dan Tingkat Higenis Dengan Kandungan Logam Berat Timbal (Pb) Pada Gorengan Di Surabaya Timur’, Media Gizi Kesmas, 12 (2023), 148–53 <https://doi.org/10.20473/mgk.v12i1.2023.148-153>
Aulia, N, and S R Suminar, ‘Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Penggunaan Kertas Bekas Bertinta Sebagai Pembungkus Makanan Berminyak Ditinjau Dari UUPK Jo. UU Nomor 18 …’, Bandung Conference Series: Law …, 2024, 552–59 <https://proceedings.unisba.ac.id/index.php/BCSLS/article/view/9977>
APP, https://app.co.id/in/-/the-danger-of-reusable-paper-food-packaging-for-health (diakses 17 Desember 2025).
Darnia, Meriza Elpha, Adji Dwi Plantino Sirait, Ahmad Saiful, Dini khairyyah, Herma Suryani Pratiwi, and Risma Dwiyanti, ‘Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Online Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen’, Perkara : Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 1 (2023), 11–20 <https://journal.stekom.ac.id/index.php/PERKARA/article/view/1435>
Gede Aditya Pratama, Buku Ajar Penyelesaian Sengketa, CV. Mega Press Nusantara, Sumedang, 2023.
Hajon, Philipus, M, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia, 1987.
Marzuki,Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi, Peradaban, Jakarta, 2007.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Cet.VI, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2000.
Yulia, Hukum Acara Perdata,Unimal Press, Pare-Pare, 2018.
Hanjaya, R P, and H Harmono, ‘Legal Study in Packaged Food Products Without Raw Material Labels from the Perspective of Consumer Protection (Literature Review)’, Jurnal Legisci, 2 (2024), 161–78 <https://doi.org/10.62885/legisci.v2i3.542>
Herawati, Sartika, Asep Ramdan Hidayat, and Popon Srisusilawati, ‘Tinjauan Maqashid Syariah Terhadap Jual Beli Gorengan Menggunakan Kertas Bekas’, Bandung Conference Series: Sharia Economic Law, 2 (2022), 293–300 <https://doi.org/10.29313/bcssel.v2i2.4782>
Hidayah, Ilfa Luthfia, Dea Fadilla Tinura, Lisa Chusnul Khotimah, Deni Yusup Permana, and Diky Dikrurahman, ‘Legal Protection For Consumers In Online Buying and Selling Transactions: A Civil Law Perspective’, Journal of Social Science (JoSS), 4 (2025), 254–59 <https://doi.org/10.57185/joss.v4i5.451>
Leonna Triyani, and Liya Sukma Muliya, ‘Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Skincare Dalam Kemasan Sampel (Share In Jar) Di Onlineshop Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen’, Bandung Conference Series: Law Studies, 3 (2023) <https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.4946>
Njatrijani, Rinitami, ‘Law, Development & Justice Review Pengawasan Keamanan Pangan’, Law, Development& Justice Review, 4 (2021), 12–28
Purwito, Edy, ‘KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA ISSN (1978-6336) TERHADAP PRODUK GULA PASIR KADALUARSA DI KOTA SURABAYA’, 13 (2023)
Kesehatan, Bahaya Bungkus Makanan Berbahan Kertas Bekas bagi, ‘No Title’, 2021 https://app.co.id/in/-/bahaya-bungkus-makanan-berbahan-kertas-bekas-bagi-kesehatan (diakses 16 Desember 2025)
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). (2019). Keamanan Pangan: Penilaian Risiko Bahan Kimia dalam Pangan, https://www.who.int/ (diakses 17 Desember 2025)
Siaran Pers. Perlindungan Hukum Konsumen Telemedicine. Bpkn.Go.Id, 2022, https://bpkn.go.id/siaranpers/detail/perlindungan-hukum-konsumen-telemedicine (diakses 17 Desember 2025).
https://www.tribunnews.com/kesehatan/2024/06/12/who-16-juta-orang-sakit-setiap-hari-karena-konsumsi-makanan-tidak-aman-40-persennya-anak-anak#google_vignette (diakses 16 Desember 2025).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Kemasan Pangan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mujadidi Al Falahi Falahi, Ratu Mawar Kartina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























