Kajian Normatif Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha atas Kegagalan Pengembalian Dana dalam Transaksi E-Commerce
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.2237Keywords:
Tanggung Jawab Hukum, Pengembalian Dana, Perlindungan KonsumenAbstract
Pertumbuhan e-commerce di Indonesia memunculkan permasalahan kegagalan pengembalian dana (refund) yang merugikan konsumen, didukung data YLKI 2023 bahwa 40% pengaduan konsumen berkaitan dengan sengketa refund. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum positif Indonesia mengenai tanggung jawab pelaku usaha e-commerce atas kegagalan refund berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU ITE, serta merumuskan bentuk tanggung jawab hukum yang dapat dibebankan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan kerangka normatif yang ada masih mengandung celah hukum berupa ketiadaan pengaturan teknis prosedur refund, klausula eksonerasi yang melanggar Pasal 18 ayat (1) UUPK, serta ambiguitas prinsip safe harbour Pasal 15 ayat (3) UU ITE. Pelaku usaha dapat dikenakan empat bentuk pertanggungjawaban kumulatif yakni strict liability, perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, wanprestasi atas perjanjian elektronik, dan vicarious liability bagi marketplace. Inkonsistensi putusan antara PN Medan No. 183/Pdt.G/2018 dan PN Jakarta Selatan No. 629/Pdt.G/2020 menegaskan persoalan utama terletak pada konsistensi penegakan hukum, bukan substansi regulasi.
References
Amalla, Silvaska, and M. Fathur Rahman, ‘Jurnal Maneksi ( Management Ekonomi Dan Akuntansi )’, Jurnal Maneksi (Management Ekonomi Dan Akuntansi), 14.03 (2025), pp. 1098–1108
Bank Indonesia, Laporan Kebijakan Moneter Triwulan II 2024, 2024
Dewani, Shinta Laura, Meiska Fardani, Fajar Pitarsi Dharma, Riska Anin Chrisananda, Ahmad Kafrawi Mahmud, Nur Syamsu, and others, Pengantar Ekonomi Digital, Selat Media Patners (2024)
Dillah, M Hasan Ubay, and Mega Dewi Ambarwati, ‘Analisis Yuridis Pertanggung Jawaban Hukum Marketplace Dan Penjual Dalam Sengketa Jual Beli Online (Putusan No. 183/Pdt.G/2018/PN Medan)’, Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 4.1 (2026), pp. 189–97
Efendi, Jonaedi, and Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris, Prenada Media (Prenada Media, 2018)
Ente, Haikal Fikri, ‘Analisis Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Kebijakan Refund Produk Dalam Platform E-Commerce TikTok Shop’, SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 2.1 (2025), pp. 22–32
Gunawan, Mohamad Sigit, Luis Santos, and Josefa Flores, ‘Protection of Citizens’ Constitutional Rights in the Digital Era’, Rechtsnormen Journal of Law, 3.1 (2024), pp. 102–12
Hayati, Adis Nur, and Antonio Rajoli Ginting, ‘Analisis Mekanisme Ganti Rugi Pengembalian Dana Dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen (Analysis Of The Compensation Mechanism In The Form Of Refunds In E-Commerce Transactions Viewed From The Consumer Protection Law)’, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15.3 (2021), pp. 509–26
Indonesia, Republik, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
———, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, 1999)
Kelsen, H, Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Penerbit Nusa Media (Nusamedia, 2019) <https://books.google.co.id/books?id=dTRgEAAAQBAJ>
Matarani, R Suryo Putro, and Albertus Sentot Sudarwanto, ‘Wanprestasi Dalam Perjanjian Elektronik : Analisis Pertanggungjawaban Penjual Dalam Transaksi E-Commerce’, Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 5.1 (2025), pp. 76–82
Mubila, Agung Maghfira, Ikhsan Fadillah, and Helfira Citra, ‘Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online ( E-Commerce )’, Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1.4 (2025), pp. 399–403
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Vol.1 (Mataram University Press, 2020)
Naomi, Fiona Pappano, and I Made Dedy Priyanto, ‘Perlindungan Hukum Pengguna E-Wallet Dana Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen’, Jurnal Kertha Semaya, 9.10 (2020), pp. 24–33, doi:https://doi.org/10.24843/KS.2020.v09.i01.p0
Nursobah, Asep, ‘Vicarious Liability’, Kepaniteraan Mahkamah Agung, 2021 <https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/glosarium-hukum/1895-vicarious-liability>
Prayuti, Yuyut, ‘Dinamika Perlindungan Hukum Konsumen Di Era Digital: Analisis Hukum Terhadap Praktik E-Commerce Dan Perlindungan Data Konsumen Di Indonesia’, Jurnal Interpretasi Hukum, 5.1 (2024), pp. 903–13
Putri, Ramadhanti Achlina Tri, ‘Tanggung Jawab Tokopedia Selaku E-Commerce Dalam Kasus Ketidaksesuaian Barang’, 2021
Qamar, Nurul, and Farah Syah Rezah, Metode Penelitian Hukum Doktrinal Dan Non-Doktrinal, CV. Social Politic Genius (SIGn) (CV. Social Politic Genius (SIGn), 2020)
Rachmawati, Dwi, ‘Belanja Online Masih Banjir Komplain, YLKI Sebut Kebanyakan Soal Refund Dan Pembobolan’, Harian Jogja, 2024 <https://ekbis.harianjogja.com/read/2024/01/23/502/1162518/belanja-online-masih-banjir-komplain-ylki-sebut-kebanyakan-soal-refund-dan-pembobolan>
Rahmawati, Dwi, ‘Belanja Online Masih Banjir Komplain, YLKI Sebut Kebanyakan Soal Refund Dan Pembobolan’, Harian Jogja, 2024 <https://ekbis.harianjogja.com/read/2024/01/23/502/1162518/belanja-online-masih-banjir-komplain-ylki-sebut-kebanyakan-soal-refund-dan-pembobolan>
Sari, Nur Khalifah Agustin, and Jeane Neltje Saly, ‘Konsep Pertanggungjawaban Pelaku Pidana Korporasi Menurut Vicarious Liability Theory’, Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17.5 (2023), pp. 3507–18
Siregar, Atika Farha, and Sahliah, ‘Tanggungjawab Pelaku Usaha Di Marketplace Shopee Atas Refund Tidak Terealisasi : Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah’, ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 5.1 (2023), pp. 9–22, doi:10.31289/arbiter.v5i1.1658
Siregar, Pasa Deda, ‘Konsep Dan Praktik Strict Liability Di Indonesia’, HukumOnline.Com, 2024 <https://www.hukumonline.com/klinik/a/konsep-dan-praktik-istrict-liability-i-di-indonesia-lt4d089548aabe8/>
Sulistianingsih, Dewi, Melliniarini Dibura Utami, and Yuli Prasetyo Adhi, ‘Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Sebagai Tantangan Bisnis Di Era Global Legal’, Jurnal Mercatoria, 16.2 (2023), pp. 119–28
Syammulya, Bagas Wisnu, and Aditya Rizky Ramadhan, ‘Analisis Tantangan Konsumen Mendapatkan Pengembalian Dana Terhadap Barang Tidak Sesuai Di Platform Toko Online’, Media Hukum Indonesia (MHI), 2.4 (2024), pp. 728–34
Ubay, Ibnu Sina Nur, Reza Saputra, Harmono, and Jaenudin Umar, ‘Legal Responsibility of Marketplaces in Online Buying and Selling Transactions in Indonesia : An Analysis of the Effectiveness of Digital Consumer Protection’, Journal of Law Sciences (Legisci), 3.4 (2026), pp. 340–66, doi:10.62885/legisci.v3i4.1058
Wiraguna, Sidi Ahyar, ‘Metode Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif Di Indonesia’, PUBLIC SPHARE: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 3.3 (2024), pp. 58–65, doi:10.59818/jps.v3i3.1390
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ervan Ervian, Harmono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























