Pencabutan Sertifikat Hak Milik Akibat Tumpang Tindih dalam Program PTSL
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.2230Keywords:
Tanggung Jawab Keperdataan, Pemerintah Daerah, Satpol PP, Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah, Perlindungan HukumAbstract
Pelaksanaan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Namun demikian, dalam praktiknya tindakan penertiban tidak jarang menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat akibat tindakan yang dilakukan secara berlebihan, tidak proporsional, atau bertentangan dengan ketentuan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab keperdataan pemerintah daerah atas kerugian masyarakat yang timbul akibat tindakan penertiban oleh Satpol PP serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang dapat ditempuh oleh masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, serta berbagai putusan pengadilan yang berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad). Bahan hukum sekunder diperoleh melalui buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pemerintah daerah dapat dimintai pertanggungjawaban keperdataan apabila tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah, baik karena melampaui kewenangan, bertentangan dengan prosedur hukum, mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), maupun melanggar hak-hak masyarakat yang dijamin oleh hukum. Bentuk pertanggungjawaban tersebut meliputi pemberian ganti kerugian, pemulihan hak, dan rehabilitasi terhadap korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan pengawasan internal, kepatuhan terhadap prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia merupakan prasyarat utama dalam mewujudkan penegakan Peraturan Daerah yang berkeadilan.
References
Asshiddiqie, J. (2011). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika. Sinar Grafika.
Bedner, A. (2012). Shopping for justice: The Indonesian administrative courts in context. Hague Journal on the Rule of Law, 4(2), 253–273.
Fakhri, M., Santoso, B., & Setiyono, S. (2024). Tanggung jawab perdata pemerintah daerah atas tindakan penertiban Satpol PP yang menimbulkan kerugian ekonomis bagi masyarakat. Jurnal Hukum Administrasi Dan Hukum Pemerintahan, 6(3), 201–215.
Febriyanti, N. S., et al. (2026). Transformasi digital pendaftaran tanah sebagai langkah strategis mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah. WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(1), 132–147. https://doi.org/10.71153/wathan.v3i1.443
Feril, H., Warman, K., & Andora, H. (2025). Penyelesaian sengketa tumpangtindih sertipikat hak guna bangunan dengan hak milik: Studi kasus tumpang tindih sertipikat hak guna bangunan nomor 00538/Nagari Lingkuang Aua. Rewang Rencang: . Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1580/802
Government of Indonesia. (2014). Law No. 30 of 2014 on Government Administration.
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Hosrizul, H., Sriwidodo, J., & Ismed, M. (2022). Settlement of disputes overlapping ownership of land rights experiencing land acquisition for public interest. Journal Of Legal Research, 4(3). https://doi.org/10.15408/jlr.v4i3.27548
Mashaw, J. L. (1989). Civil liability of government officers: Property rights and official accountability. Law and Contemporary Problems, 52(1), 153–171. https://scholarship.law.duke.edu/lcp/vol52/iss1/8
Mertokusumo, S. (2007). Perbuatan melawan hukum oleh pemerintah. Liberty.
Pratama, A. Y., & Wijaya, H. (2026). A study on the local government’s civil liability for failure to disseminate regional regulations in the green zone. Awang Long Law Review, 8(2), 112–126.
Ramadhan, M. R., & Asriwandari, H. (2025). Akuntabilitas hukum dan batas legalitas tindakan Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(2), 145–159. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.7939
Ridwan, H. R. (2016). Hukum administrasi negara (Ed. Rev.). RajaGrafindo Persada.
Rizal, M. (2020). Penegakan Perda yang berkeadilan sosial oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Jurnal Hukum Lex Renaissance, 5(2), 310–324. https://doi.org/10.20885/jhlr.v5i2.4265
Saparudin, H., Ismail, I., & Hartana, H. (2026b). Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan hukum penjualan miras ilegal untuk mewujudkan ketertiban masyarakat. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(8). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/3594
Supreme Court of Indonesia. (2018). Supreme Court Regulation (PERMA) No. 2 of 2019 on Guidelines for Settling Disputes over Government Actions and Authority to Judge Unlawful Acts by Government Bodies and/or Officials.
Utama, Y. J. (2024). Karakteristik perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad). Jurnal Hukum Administrasi Negara, 12(1), 15–29.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sudaryanto, Hajairin, Ilham

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























