Implementasi Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Iklan Judi Online
Keywords:
Penegakan Hukum, Penyalahgunaan Iklan Judi Online, Perjudian Online, UU ITE, Tokoh PublikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan iklan yang mempromosikan perjudian online oleh tokoh publik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta penerapannya dalam praktik penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa promosi perjudian online yang dilakukan oleh tokoh publik, termasuk selebgram dari Tulungagung dan Bandung, merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 27 Ayat (2) UU ITE karena memanfaatkan media sosial untuk menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan perjudian dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi. Meskipun demikian, penegakan hukum terhadap pelaku masih menghadapi berbagai kendala, antara lain sulitnya mendeteksi tautan perjudian yang disamarkan, pesatnya penyebaran konten digital, serta rendahnya pemahaman sebagian tokoh publik mengenai konsekuensi hukum dari praktik promosi ilegal tersebut. Oleh karena itu, penegakan hukum perlu dilaksanakan secara konsisten dan tegas guna menciptakan efek jera bagi pelaku. Selain itu, upaya preventif harus diperkuat melalui edukasi hukum, peningkatan pengawasan digital, serta pemantauan yang lebih efektif terhadap aktivitas promosi di platform media sosial. Pemerintah juga perlu menerapkan pendekatan yang komprehensif melalui penindakan hukum yang tegas, penguatan literasi digital masyarakat, serta kerja sama lintas sektor untuk mencegah dan memberantas promosi perjudian online di ruang digital.
References
Abdul Wahid dan M. Labib. (2005). Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Bandung: Refika Aditama.
Ahmad Zurohman, dkk. (2016). “Dampak Fenomena Judi Online terhadap Melemahnya Nilai-Nilai Sosial pada Remaja (Studi di Campusnet Data Media Cabang Sadewa Kota Semarang)”. Journal of Education, Desember 2016.
Arief Mansur, Didik M., & Elisatris Gultom. (2005). Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: PT Refika Aditama.
Djoko Prakoso & Agus Imunarso. (1987). Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP. Jakarta: Bina Aksara.
Hendri Saputra Manalu. (2019). “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online”. Jurnal Hukum, Vol. 2 No. 2.
Iqbal Ramadhan Satya Prawira. (2018). Penegakan Hukum Judi Online oleh Satreskrim Polrestabes Medan Berdasarkan KUHP dan UU ITE. Tesis, Universitas Sumatera Utara.
Lukman Hakim. (2020). Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: CV Budi Utama.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Ronny Hanitijo Soemitro. (1990). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Ronni R. Nitibaskara. (2005). dalam Didik M. Arief Mansur & Elisatris Gultom. Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: PT Refika Aditama.
Satjipto Rahardjo. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Soerjono Soekanto. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sudarto. (1990). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.
Sumadi Suryabrata. (2018). Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Teguh Prasetyo. (2019). Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Wood, Robert T., & Williams, Robert J. (2007). “Illegal Gambling: Fortunes on the Line, Lives in the Balance”. Journal of Gambling Issues, No. 20.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ciavi Adinda Giantri Katim, Diliya Maryam Rinjani, Hilmi Ghimar Sa'ban

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























