Tinjauan Yuridis Pertentangan Antara Asas Kepastian Hukum dan Asas Kemanfaatan dalam Sengketa Pembatalan Pemenang Tender Pengadaan Barang dan Jasa (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 379K/TUN/2019)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.2208Keywords:
Kepastian Hukum, Kemanfaatan, Pengadaan Barang dan Jasa, Pembatalan Pemenang TenderAbstract
Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta menjunjung asas kepastian hukum dan kemanfaatan. Namun, dalam praktiknya kedua asas tersebut sering bertentangan, terutama ketika pemerintah membatalkan penetapan pemenang tender yang telah diumumkan. Hal ini tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 379 K/TUN/2019 yang mengutamakan kemanfaatan melalui efektivitas penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dibandingkan kepastian hukum bagi pemenang tender. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertentangan antara asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan dalam pembatalan pemenang tender, penerapan prinsip Hukum Administrasi Negara dalam proses pengadaan, serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 379 K/TUN/2019. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang didukung wawancara dengan seorang kontraktor, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan pemenang tender setelah seluruh tahapan selesai mengurangi kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak administratif pemenang. Meskipun proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan hukum, Mahkamah Agung lebih mengedepankan asas kemanfaatan demi kepentingan umum, efektivitas penggunaan DAK, dan keberlanjutan pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan agar kepentingan publik tetap terjamin tanpa mengabaikan hak-hak peserta tender.
References
Arsana, I. P. J. Manajemen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Yogyakarta: Deepublish, 2016.
Asshiddiqie, J. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Hadjon, P. M. Hukum Administrasi dan Good Governance. Jakarta: Universitas Trisakti, 2010.
Hadjon, P. M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015.
Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1994.
Marbun, S. F. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2018.
Mertokusumo, S. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2009.
Muchsan. Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2014.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2021.
Utrecht, E. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1988.
Arifin, R., dkk. "A Discourse of Justice and Legal Certainty in Stolen Assets Recovery in Indonesia: Analysis of Radbruch's Formula and Friedman's Theory." Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, Vol. 6, No. 2, 2023, hlm. 159–181.
Beridiansyah. "Analisis Yuridis terhadap Pengadaan Barang dan Jasa Guna Mencegah Korupsi." Jurnal Integritas, Vol. 3, No. 2, 2017, hlm. 79–103.
Ferdinand, A. K., Sunarto, D. M., & Shafira, M. "Penegakan Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)." Cepalo, Vol. 4, No. 2, 2020, hlm. 111–128.
Hardiyan, S. P. "Perspektif Hukum dalam Keterbukaan, Transparansi, Proporsional, dan Penegakan Hukum pada Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah." Perspektif Hukum, Vol. 23, No. 2, 2023, hlm. 262–283.
Maha Putra, E. A., Hamdani, F., Fauzia, A., Ossita, G., & Kusumawarni, B. A. "Aspek Hukum Administrasi dan Hukum Pidana dalam Pengadaan Barang dan Jasa: Peranannya dalam Mewujudkan Pengadaan Barang dan Jasa yang Akuntabel." Lex Renaissance, Vol. 9, No. 1, 2024, hlm. 179–202. DOI: https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss1.art9
Pane, M. D. "Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Suatu Tinjauan Yuridis Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah." Jurnal Media Hukum, Vol. 24, No. 2, 2017, hlm. 147–155. DOI: https://doi.org/10.18196/jmh.2017.0090.147-155
Purwadi, A. "Praktik Persekongkolan Tender Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah." Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol. 2, No. 2, 2019. DOI: https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2494
Putra, H. I., Purba, H., Siregar, M., & Harianto, D. "Asas Keseimbangan dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa." Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 3, 2023, hlm. 176–186. DOI: https://doi.org/10.56128/jkih.v3i3.297
Putra, M. Y. "Tanggung Gugat Pemerintah terhadap Pembatalan Hasil Tender Secara Sepihak." Wijaya Putra Law Review, Vol. 1, No. 2, 2021, hlm. 87–103.
Sinaga, P. R. C., & Erliyana, A. "Relevansi Teori Oplossing dalam Penanganan Sengketa Terkait Keputusan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah." Jurnal Konstitusi, Vol. 19, No. 2, 2022, hlm. 431–455. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1928
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Elvanni A.S. Sembiring, Sutiarnoto, Rosnidar Sembiring

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























