Tinjauan Yuridis Pertentangan Antara Asas Kepastian Hukum dan Asas Kemanfaatan dalam Sengketa Pembatalan Pemenang Tender Pengadaan Barang dan Jasa (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 379K/TUN/2019)

Authors

  • Elvanni A.S. Sembiring Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, Indonesia
  • Sutiarnoto Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Indonesia
  • Rosnidar Sembiring Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.2208

Keywords:

Kepastian Hukum, Kemanfaatan, Pengadaan Barang dan Jasa, Pembatalan Pemenang Tender

Abstract

Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta menjunjung asas kepastian hukum dan kemanfaatan. Namun, dalam praktiknya kedua asas tersebut sering bertentangan, terutama ketika pemerintah membatalkan penetapan pemenang tender yang telah diumumkan. Hal ini tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 379 K/TUN/2019 yang mengutamakan kemanfaatan melalui efektivitas penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dibandingkan kepastian hukum bagi pemenang tender. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertentangan antara asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan dalam pembatalan pemenang tender, penerapan prinsip Hukum Administrasi Negara dalam proses pengadaan, serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 379 K/TUN/2019. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang didukung wawancara dengan seorang kontraktor, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan pemenang tender setelah seluruh tahapan selesai mengurangi kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak administratif pemenang. Meskipun proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan hukum, Mahkamah Agung lebih mengedepankan asas kemanfaatan demi kepentingan umum, efektivitas penggunaan DAK, dan keberlanjutan pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan agar kepentingan publik tetap terjamin tanpa mengabaikan hak-hak peserta tender.

References

Arsana, I. P. J. Manajemen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Yogyakarta: Deepublish, 2016.

Asshiddiqie, J. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Hadjon, P. M. Hukum Administrasi dan Good Governance. Jakarta: Universitas Trisakti, 2010.

Hadjon, P. M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015.

Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1994.

Marbun, S. F. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2018.

Mertokusumo, S. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2009.

Muchsan. Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2014.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2021.

Utrecht, E. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1988.

Arifin, R., dkk. "A Discourse of Justice and Legal Certainty in Stolen Assets Recovery in Indonesia: Analysis of Radbruch's Formula and Friedman's Theory." Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, Vol. 6, No. 2, 2023, hlm. 159–181.

Beridiansyah. "Analisis Yuridis terhadap Pengadaan Barang dan Jasa Guna Mencegah Korupsi." Jurnal Integritas, Vol. 3, No. 2, 2017, hlm. 79–103.

Ferdinand, A. K., Sunarto, D. M., & Shafira, M. "Penegakan Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)." Cepalo, Vol. 4, No. 2, 2020, hlm. 111–128.

Hardiyan, S. P. "Perspektif Hukum dalam Keterbukaan, Transparansi, Proporsional, dan Penegakan Hukum pada Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah." Perspektif Hukum, Vol. 23, No. 2, 2023, hlm. 262–283.

Maha Putra, E. A., Hamdani, F., Fauzia, A., Ossita, G., & Kusumawarni, B. A. "Aspek Hukum Administrasi dan Hukum Pidana dalam Pengadaan Barang dan Jasa: Peranannya dalam Mewujudkan Pengadaan Barang dan Jasa yang Akuntabel." Lex Renaissance, Vol. 9, No. 1, 2024, hlm. 179–202. DOI: https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss1.art9

Pane, M. D. "Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Suatu Tinjauan Yuridis Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah." Jurnal Media Hukum, Vol. 24, No. 2, 2017, hlm. 147–155. DOI: https://doi.org/10.18196/jmh.2017.0090.147-155

Purwadi, A. "Praktik Persekongkolan Tender Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah." Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol. 2, No. 2, 2019. DOI: https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2494

Putra, H. I., Purba, H., Siregar, M., & Harianto, D. "Asas Keseimbangan dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa." Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 3, 2023, hlm. 176–186. DOI: https://doi.org/10.56128/jkih.v3i3.297

Putra, M. Y. "Tanggung Gugat Pemerintah terhadap Pembatalan Hasil Tender Secara Sepihak." Wijaya Putra Law Review, Vol. 1, No. 2, 2021, hlm. 87–103.

Sinaga, P. R. C., & Erliyana, A. "Relevansi Teori Oplossing dalam Penanganan Sengketa Terkait Keputusan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah." Jurnal Konstitusi, Vol. 19, No. 2, 2022, hlm. 431–455. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1928

Downloads

Published

2026-07-27

How to Cite

Sembiring, E. A., Sutiarnoto, & Sembiring, R. (2026). Tinjauan Yuridis Pertentangan Antara Asas Kepastian Hukum dan Asas Kemanfaatan dalam Sengketa Pembatalan Pemenang Tender Pengadaan Barang dan Jasa (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 379K/TUN/2019). Jurnal Ilmu Multidisiplin, 5(2), 1542–1549. https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.2208