Konstitusionalitas Aksi Demo: Menimbang Hak Menyatakan Pendapat dan Ketertiban Umum dalam Hukum Tata Negara Indonesia

Authors

  • Sulistyowati Fakultas Hukum Universitas Nasional, Jakarta
  • Mas Subagyo Eko Prasetyo Fakultas Hukum Universitas Nasional, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.2202

Keywords:

Hak Berpendapat, Penegakan Hukum, Demonstrasi

Abstract

Aksi unjuk rasa merupakan pilar penting dalam demokrasi modern sebagai saluran aspirasi publik dan kontrol sosial. Namun pelaksanaannya menimbulkan ketegangan antara hak konstitusional warga negara untuk menyatakan pendapat dengan kewajiban negara menjaga ketertiban umum. Artikel ini menganalisis batas-batas konstitusionalitas demonstrasi di Indonesia dengan dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana jaminan dan batasan hak berpendapat dalam hukum positif Indonesia. Kedua, bagaimana praktik penegakan hukum terhadap unjuk rasa baik yang represif dari aparat maupun anarkis dari peserta aksi. Dengan pendekatan normatif-yuridis, artikel ini menemukan bahwa Pasal 28E ayat 3 UUD NRI 1945 menjamin kebebasan berpendapat, namun Pasal 28J ayat 2 memberikan landasan pembatasan yang sah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 271/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa Pasal 256 KUHP baru bersifat kumulatif, sehingga ketiadaan pemberitahuan tidak serta-merta dapat dipidana tanpa adanya keonaran riil. Praktik lapangan dalam unjuk rasa Peringatan Darurat Agustus 2024 menunjukkan tindakan represif berlebihan dari aparat kepolisian. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap aksi anarkis seperti pemblokiran jalan di Bima dan perusakan fasilitas di Yogyakarta memiliki legitimasi yuridis yang kuat. Artikel ini merekomendasikan pedoman interpretasi objektif unsur keonaran, reformasi paradigma pengamanan Polri, serta penguatan budaya demokrasi yang bertanggung jawab.

References

Aliansi Masyarakat Sipil Jawa Barat. (2024, Agustus 24). Menyikapi Aksi Peringatan Darurat: Aliansi Masyarakat Sipil Jawa Barat Selenggarakan Konferensi Pers. Jumpa Online.

Amnesty International Indonesia. (2024, Desember 9). Darurat Kekerasan Kepolisian: Amnesty International Indonesia Desak Kapolri Listyo Sigit Dicopot. Hukum Online.

Badu, L. (2010). Pengaturan dan Perlindungan HAM dalam UUD 1945 Serta Aspek Pidana Nasional dan Internasional. Jurnal Legalitas, 3(2).

Baihakid, I., dkk. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Demonstrasi yang Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Justness: Jurnal Hukum Politik dan Agama, 4(2).

Ferrer, V. S., dkk. (2025). Jalanan Sebagai Ruang Deliberatif Kebijakan: Menguji Demonstrasi dalam Kerangka Jurgen Habermas. Journal of Governance and Social Issue, 5(1).

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Pasal 26, 27, 28, 28A, 28E ayat 3, 28J ayat 2).

Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789).

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).

Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).

Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431).

Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444). [Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022].

Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 120 Tahun 2005 tentang Ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558).

Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757).

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842). (Pasal 192, 256, 262, 267, 268, 269).

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6864).

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2008). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Prosedur Tindakan Kepolisian (Perkapolri 9/2008). (Pasal 24).

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2009). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2012). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Kristian, C., dkk. (2025). Reformulasi Kebijakan Hukum Pidana terhadap Perusakan Fasilitas Umum dalam Demonstrasi untuk Menjaga Keseimbangan antara Kebebasan Sipil dan Ketertiban Sosial. Innovatif and Creativity, ISSN 2775-771X (online), ISSN 2962-570X (printed).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026). Putusan Nomor 271/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Resa, B. I. (2021, Agustus). Menguak Penghilangan Paksa: Suatu Tinjauan dari Segi Politik dan Hukum Internasional. Indonesia Journal of International Law, 1(4).

Sari, I. (2019, September). Unsur-unsur Delik Materiil dan Delik Formil dalam Hukum Pidana Lingkungan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1). Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma.

Downloads

Published

2026-06-29

How to Cite

Sulistyowati, & Prasetyo, M. S. E. (2026). Konstitusionalitas Aksi Demo: Menimbang Hak Menyatakan Pendapat dan Ketertiban Umum dalam Hukum Tata Negara Indonesia. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 5(2), 1135–1145. https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.2202