Implikasi Yuridis Terhadap Tindak Pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.2008Keywords:
Jaminan Fidusia, Tindak Pidana, PengambilalihanAbstract
Pengambilalihan kredit (takeover kredit) merupakan tindakan pengalihan kepemilikan atau tanggung jawab atas objek yang masih berada dalam status kredit kepada pihak ketiga melalui perjanjian pengalihan kredit yang dibuat dalam bentuk akta bawah tangan. Pengambilalihan (takeover) biasanya terjadi dalam perjanjian kredit dengan objek yang dijaminkan melalui Jaminan Fidusia. Tindakan pengambilalihan (take ver) berpotensi merugikan para pihak yang terlibat dalam perjanjian kredit karena dilakukan tanpa persetujuan kreditur dan bertentangan dengan Perjanjian Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia yang dialihkan tanpa persetujuan Penerima Fidusia merupakan perbuatan pidana atau tindak pidana. Moeljatno yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” memberikan pengertian bahwa perbuatan pidana adalah “perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, yang disertai ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu bagi siapa pun yang melanggar larangan tersebut.” Perbuatan pidana menunjuk pada sifat perbuatannya, yaitu sifat yang dilarang oleh aturan hukum dengan ancaman pidana apabila larangan tersebut dilanggar. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana terhadap subjek hukum yang melakukannya atau dalam hukum pidana disebut sebagai barangsiapa yang melanggar larangan tersebut. Perbuatan tersebut tergolong tindak pidana apabila diancam dengan sanksi pidana oleh ketentuan hukum yang berlaku.
References
Ali, Zainuddin. 2022. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Amrani, Hanafi & Mahrus Ali. 2015. Sistem Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Apeldoorn, Van. 1978. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradya Paramita.
Asyhadie, Zaeni. 2018. Hukum Jaminan di Indonesia: Kajian Berdasarkan Hukum Nasional dan Prinsip Ekonomi Syariah. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Badrulzaman, Mariam Darus. 2015. Kompilasi Hukum Jaminan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Bassar, M. S. 1986. Tindak-Tindak Pidana Tertentu. Bandung: Ghalia.
Black’s Law Dictionary. 2019. Black’s Law Dictionary (11th ed.). Thomson Reuters.
Budiono, Herlien. 2006. Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Chazawi, Adami. 2007. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Malang: Bayu Media.
———. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Dwiyanti, Asti, dkk. 2024. Pengantar Hukum Pidana (Teori, Prinsip, dan Implementasi). DIY: PT Green Pustaka Indonesia.
Efendi, Jonaedi & Johnny Ibrahim. 2022. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana.
Febriansyah, Faizal Pratama, Purwoto & R. Suharto. 2016. “Tinjauan Yuridis Kasus Pengalihan Barang Jaminan Fidusia Dari Sudut Hukum Pidana.” Diponegoro Law Review, Vol. 5 No. 2.
Fuady, Munir. 2013. Hukum Jaminan Utang. Jakarta: Erlangga.
———. 2013. Hukum Perjanjian (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
———. 2018. Jaminan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hamzah, Andi. 2010. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
———. 2019. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hamzah, Andi & Senjum Manulang. Hukum Jaminan. Jakarta: Rineka Cipta.
Hasbullah, Frieda Husni. 2005. Hukum Kebendaan Perdata. Jakarta: Ind-Hill-Co.
HS, Salim. 2017. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Ilyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education.
Maramis, Frans. 2012. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Masjchoen Sofwan, Sri Soedewi. 2007. Hukum Jaminan di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
———. 2008. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Miru, Ahmadi. 2011. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
———. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi). Jakarta: Rineka Cipta.
———. 2015. Asas-Asas Hukum Pidana (Cet. ke-9). Jakarta: Rineka Cipta.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Priyatno, Dwidja. 2017. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana.
Rahmadhani, Dwi Ayu. 2011. Pembebanan Hak Tanggungan Terhadap Tanah yang di Atasnya Ada Bangunan Milik Orang Lain. Tesis. Universitas Diponegoro.
Ramiyanto. Upaya-Upaya Hukum Perkara Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Ridwan, H. R. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Saleh, Roeslan. 1982. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
———. 1983. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Santosa, Iksanudin Nur, et al. 2022. “Analisis Kasus Over Kredit Sengketa Objek Jaminan Fidusia.” Diponegoro Private Law Review, Vol. 9 No. 1.
Satrio, J. 2002. Hukum Jaminan: Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Schaffmeister, Keijzer & Sutorius. 1995. Hukum Pidana. Yogyakarta: Liberty.
Simanullang, Meon Parasian. 2021. Penyelesaian Take Over Pada Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor Dengan Jaminan Fidusia. Skripsi. Universitas Islam Riau.
Soesilo, R. 1996. KUHP serta Komentar-Komentarnya. Bogor: Politeia.
Subekti. 1996. Hukum Jaminan. Jakarta: Pradnya Paramita.
———. 2001. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
———. 2002. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
———. 2014. Hukum Perjanjian (Cet. ke-21). Jakarta: Intermasa.
Sudarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto FH UNDIP.
Supianto & Nanang Tri Budiman. 2020. “Pendaftaran Jaminan Fidusia Sebagai Pemenuhan Asas Publisitas.” Indonesian Journal of Law and Islamic Law, Vol. 2 No. 2.
Tresna, R. 1994. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Tiara Ltd.
Usman, Rachmadi. 2008. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika.
———. 2009. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika.
Widjaja, Gunawan & Ahmad Yani. 2000. Jaminan Fidusia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Wiguna, Rahmat, Benny Irawan & Rena Yulia. 2021. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pengalihan Barang Jaminan Fidusia.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 51 No. 4.
Yuukhaa Mukhtarudin, F. E. & B. Santoso. 2023. “Analysis of Fiduciary Guarantee Arrangements and Legal Protection of Creditors in Indonesia.” International Journal of Social Science Research and Review.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mik Darul Adha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























