Penunjukan Perwira TNI/Polri Aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah: Studi Perbandingan dengan Sistem Hukum Prancis

Authors

  • Piers Dickson Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Indonesia
  • Cecillya Rosa Yohanna Surbakti Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Indonesia
  • Justyn Valentino Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.1998

Keywords:

Penjabat Kepala Daerah, Pengangkatan Jabatan Publik, Konsekuensi Yuridis

Abstract

Penunjukan Perwira TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah mengkaji legalitas pengangkatan aparat keamanan aktif dalam jabatan sipil pemerintahan daerah. Objek penelitian adalah norma hukum yang mengatur pengisian jabatan Penjabat Kepala Daerah dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian pengangkatan tersebut dengan peraturan perundang-undangan serta menilai konsekuensi yuridis apabila bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan perwira aktif tanpa perubahan status kepegawaian berpotensi bertentangan dengan prinsip supremasi sipil, asas legalitas, dan ketentuan pengisian jabatan aparatur sipil negara. Pengangkatan yang tidak sesuai norma hukum menimbulkan konsekuensi yuridis berupa cacat kewenangan, ketidakpastian hukum, potensi pembatalan keputusan administratif, serta melemahnya legitimasi pemerintahan daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepatuhan terhadap norma hukum menjadi syarat utama keabsahan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dalam sistem negara hukum.

References

Abustan. (2022). Implementasi Demokrasi dan Legitimasi Penjabat Kepala Daerah di Indonesia. Indonesia Law Reform Journal, 2(3), 274–287. https://doi.org/10.22219/ilrej.v2i3.22202

Andriansyah, K. Z., SA, H. R., & Yazwardi. (2025). Independensi Penjabat Kepala Daerah dalam Menjaga Legitimasi Hukum dan Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Langsung. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5). https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5

Ardiansyah, R. (2025). Diskresi dalam pengangkatan pejabat kepala daerah dari unsur tni/polri. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 12(2), 11–22. https://doi.org/10.29103/reusam.v12i2.21514

Assyayuti, M. M. (2022). Urgensi penataan ulang mekanisme pengisian jabatan penjabat kepala daerah perspektif demokrasi konstitusional. Jurnal Lex Renaissance, 7(2), 281–295. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss2.art5

Bachmid, F. (2023). KEABSAHAN PENGISIAN PENJABAT KEPALA DAERAH DARI TENTARA NASIONAL INDONESIA. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 7(1). https://doi.org/https://doi.org/10.24269/ls.v7i1.6714

Dahoklory, M. V., & Wattimury, E. (2024). Problematika pengangkatan prajurit TNI sebagai penjabat kepala daerah. Perspektif, 29(1), 46–53. https://doi.org/10.30742/perspektif.v29i1.904

Farisa, F. C. (2022, May 26). Deretan Pj Kepala Daerah yang Berstatus Polri/TNI Aktif. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2022/05/26/08105451/deretan-pj-kepala-daerah-yang-berstatus-polri-tni-aktif?page=all

Gratsia, M. E., Supriyadi, Nurita, R. F., Amrullah, M. F., & Rifandhana, R. F. (2023). Keabsahan Penempatan Anggota TNI Aktif dalam Menduduki Jabatan Sipil. Bhirawa Law Journal, 4(2).

Guanti, W. (2025). Menakar Konstitusionalitas Penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam Masa Transisi Demokrasi. AL-SULTHANIYAH, 14(2), 863–873. https://doi.org/10.37567/al-sulthaniyah.v14i2.4901

Irfani, H., & Alamanda, A. E. (2024). Prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengangkatan penjabat (PJ) kepala daerah. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 6(2), 165–181. https://doi.org/10.56071/justitiable.v6i2.846

Juanda, & Juanda, O. (2024). Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Menghadapi Pilkada Serentak 2024 dalam Perspektif Hukum Tata Negara). Jurnal Keamanan Nasional, 8(1), 192–219. https://doi.org/10.31599/4hg54a38

Munawaroh, N. (2022, June 23). Bolehkah Anggota TNI atau Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah? PT Justika Siar Publika. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-anggota-tni-atau-polri-jadi-penjabat-kepala-daerah-lt5b2b4060740f1/

Potabuga, R., Bawole, H. Y. A., & Pinori, J. J. (2025). ANALISIS YURIDIS PENUNJUKKAN ANGGOTA POLRI SEBAGAI PELAKSANA TUGAS KEPALA DAERAH. Lex Privatum Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, 15(1).

Pramesti, A. A., & Hufron. (2024). Pengangkatan pejabat kepala daerah dari anggota tni aktif ditinjau dari segi hukum. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(05), 22–37. https://doi.org/10.69957/cr.v4i05.1586

Pratama, A. B. (2023). Inkonsistensi norma penempatan Tentara Nasional Indonesia sebagai penjabat kepala daerah pada masa transisi. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 2(1), 117–128. https://doi.org/10.59581/doktrin.v2i1.1884

Putra, E. S. E., Fahmi, K., Yuslim, Khairani, & Andora, H. (2023). Pengangkatan Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Aktif Menjadi Penjabat Kepala Daerah. UNES Law Review, 6(1), 1136–1149. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1

Rawung, F. S., Mawuntu, J. R., & Setiabudhi, D. O. (2025). Kajian Yuridis Pengisian Kekosongan Jabatan Gubernur sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 5(4). https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20954

Reniwuryaan, A., Saptenno, M. J., & Saija, V. J. E. (2023). Pengisian Jabatan Penjabat Kepala Daerah Oleh Pejabat Tinggi Tentara Nasional Indonesia. PATTIMURA Law Study Review, 1(1). https://doi.org/10. 47268/palasrev.v1i1.9971

Sinaga, F. A. (2018). Legalitas penunjukan pejabat polri menjadi pelaksana tugas gubernur pada masa kampanye pemilihan kepala daerah. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(1), 63–73. https://doi.org/10.54629/jli.v15i1.16

Tanjung, F., Hernadi Affandi, & Inna Junaenah. (2025). Literature study on the appointment of acting regional heads from active Indonesian National Army (TNI) elements in regional autonomy perspective. KRTHA BHAYANGKARA, 19(2), 489–510. https://doi.org/10.31599/krtha.v19i2.4293

Tohadi. (2018). Pengangkatan penjabat kepala daerah yang berasal dari anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sistem hukum Indonesia (studi kasus pengangkatan Komjen Pol Mochammad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat). Jurnal Hukum Replik, 6(1), 68. https://doi.org/10.31000/jhr.v6i1.1178

Wijayanti, O., Indra, M., & Zulwisman. (2025). Analisis Yuridis Rangkap Jabatan TNI dan Polri Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan,11(1.C),175–186. https://doi.org/https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/11368

Downloads

Published

2026-07-26

How to Cite

Dickson, P., Surbakti , C. R. Y., & Valentino, J. (2026). Penunjukan Perwira TNI/Polri Aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah: Studi Perbandingan dengan Sistem Hukum Prancis. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 5(2), 1475–1485. https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.1998