Penunjukan Perwira TNI/Polri Aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah: Studi Perbandingan dengan Sistem Hukum Prancis
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.1998Keywords:
Penjabat Kepala Daerah, Pengangkatan Jabatan Publik, Konsekuensi YuridisAbstract
Penunjukan Perwira TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah mengkaji legalitas pengangkatan aparat keamanan aktif dalam jabatan sipil pemerintahan daerah. Objek penelitian adalah norma hukum yang mengatur pengisian jabatan Penjabat Kepala Daerah dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian pengangkatan tersebut dengan peraturan perundang-undangan serta menilai konsekuensi yuridis apabila bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan perwira aktif tanpa perubahan status kepegawaian berpotensi bertentangan dengan prinsip supremasi sipil, asas legalitas, dan ketentuan pengisian jabatan aparatur sipil negara. Pengangkatan yang tidak sesuai norma hukum menimbulkan konsekuensi yuridis berupa cacat kewenangan, ketidakpastian hukum, potensi pembatalan keputusan administratif, serta melemahnya legitimasi pemerintahan daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepatuhan terhadap norma hukum menjadi syarat utama keabsahan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dalam sistem negara hukum.
References
Abustan. (2022). Implementasi Demokrasi dan Legitimasi Penjabat Kepala Daerah di Indonesia. Indonesia Law Reform Journal, 2(3), 274–287. https://doi.org/10.22219/ilrej.v2i3.22202
Andriansyah, K. Z., SA, H. R., & Yazwardi. (2025). Independensi Penjabat Kepala Daerah dalam Menjaga Legitimasi Hukum dan Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Langsung. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5). https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5
Ardiansyah, R. (2025). Diskresi dalam pengangkatan pejabat kepala daerah dari unsur tni/polri. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 12(2), 11–22. https://doi.org/10.29103/reusam.v12i2.21514
Assyayuti, M. M. (2022). Urgensi penataan ulang mekanisme pengisian jabatan penjabat kepala daerah perspektif demokrasi konstitusional. Jurnal Lex Renaissance, 7(2), 281–295. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss2.art5
Bachmid, F. (2023). KEABSAHAN PENGISIAN PENJABAT KEPALA DAERAH DARI TENTARA NASIONAL INDONESIA. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 7(1). https://doi.org/https://doi.org/10.24269/ls.v7i1.6714
Dahoklory, M. V., & Wattimury, E. (2024). Problematika pengangkatan prajurit TNI sebagai penjabat kepala daerah. Perspektif, 29(1), 46–53. https://doi.org/10.30742/perspektif.v29i1.904
Farisa, F. C. (2022, May 26). Deretan Pj Kepala Daerah yang Berstatus Polri/TNI Aktif. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2022/05/26/08105451/deretan-pj-kepala-daerah-yang-berstatus-polri-tni-aktif?page=all
Gratsia, M. E., Supriyadi, Nurita, R. F., Amrullah, M. F., & Rifandhana, R. F. (2023). Keabsahan Penempatan Anggota TNI Aktif dalam Menduduki Jabatan Sipil. Bhirawa Law Journal, 4(2).
Guanti, W. (2025). Menakar Konstitusionalitas Penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam Masa Transisi Demokrasi. AL-SULTHANIYAH, 14(2), 863–873. https://doi.org/10.37567/al-sulthaniyah.v14i2.4901
Irfani, H., & Alamanda, A. E. (2024). Prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengangkatan penjabat (PJ) kepala daerah. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 6(2), 165–181. https://doi.org/10.56071/justitiable.v6i2.846
Juanda, & Juanda, O. (2024). Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Menghadapi Pilkada Serentak 2024 dalam Perspektif Hukum Tata Negara). Jurnal Keamanan Nasional, 8(1), 192–219. https://doi.org/10.31599/4hg54a38
Munawaroh, N. (2022, June 23). Bolehkah Anggota TNI atau Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah? PT Justika Siar Publika. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-anggota-tni-atau-polri-jadi-penjabat-kepala-daerah-lt5b2b4060740f1/
Potabuga, R., Bawole, H. Y. A., & Pinori, J. J. (2025). ANALISIS YURIDIS PENUNJUKKAN ANGGOTA POLRI SEBAGAI PELAKSANA TUGAS KEPALA DAERAH. Lex Privatum Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, 15(1).
Pramesti, A. A., & Hufron. (2024). Pengangkatan pejabat kepala daerah dari anggota tni aktif ditinjau dari segi hukum. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(05), 22–37. https://doi.org/10.69957/cr.v4i05.1586
Pratama, A. B. (2023). Inkonsistensi norma penempatan Tentara Nasional Indonesia sebagai penjabat kepala daerah pada masa transisi. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 2(1), 117–128. https://doi.org/10.59581/doktrin.v2i1.1884
Putra, E. S. E., Fahmi, K., Yuslim, Khairani, & Andora, H. (2023). Pengangkatan Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Aktif Menjadi Penjabat Kepala Daerah. UNES Law Review, 6(1), 1136–1149. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1
Rawung, F. S., Mawuntu, J. R., & Setiabudhi, D. O. (2025). Kajian Yuridis Pengisian Kekosongan Jabatan Gubernur sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 5(4). https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20954
Reniwuryaan, A., Saptenno, M. J., & Saija, V. J. E. (2023). Pengisian Jabatan Penjabat Kepala Daerah Oleh Pejabat Tinggi Tentara Nasional Indonesia. PATTIMURA Law Study Review, 1(1). https://doi.org/10. 47268/palasrev.v1i1.9971
Sinaga, F. A. (2018). Legalitas penunjukan pejabat polri menjadi pelaksana tugas gubernur pada masa kampanye pemilihan kepala daerah. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(1), 63–73. https://doi.org/10.54629/jli.v15i1.16
Tanjung, F., Hernadi Affandi, & Inna Junaenah. (2025). Literature study on the appointment of acting regional heads from active Indonesian National Army (TNI) elements in regional autonomy perspective. KRTHA BHAYANGKARA, 19(2), 489–510. https://doi.org/10.31599/krtha.v19i2.4293
Tohadi. (2018). Pengangkatan penjabat kepala daerah yang berasal dari anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sistem hukum Indonesia (studi kasus pengangkatan Komjen Pol Mochammad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat). Jurnal Hukum Replik, 6(1), 68. https://doi.org/10.31000/jhr.v6i1.1178
Wijayanti, O., Indra, M., & Zulwisman. (2025). Analisis Yuridis Rangkap Jabatan TNI dan Polri Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan,11(1.C),175–186. https://doi.org/https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/11368
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Piers Dickson, Cecillya Surbakti , Justyn Valentino

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























