Disharmoni Pengaturan Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE dan KUHP Serta Implikasinya terhadap Kepastian Hukum dan Kebebasan Berekspresi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.1994Keywords:
Pencemaran nama baik, UU ITE, Pasal 27A, KUHP, kebebasan berekspresiAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan media sosial di Indonesia telah mengubah pola interaksi masyarakat sekaligus melahirkan bentuk-bentuk perbuatan hukum baru, termasuk pencemaran nama baik di ruang digital. Artikel ini mengkaji disharmoni pengaturan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan kebebasan berekspresi, dengan fokus pada kedua regulasi tersebut sebagai objek kajian utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rekonstruksi delik pencemaran nama baik dalam Pasal 27A UU ITE Revisi 2024, mengidentifikasi tumpang tindih ancaman pidana antara UU ITE dan KUHP, serta menelaah penerapan unsur delik pencemaran nama baik di ruang digital. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif melalui pendekatan terhadap asas, doktrin, norma, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Pasal 27A telah diperjelas melalui unsur “menuduhkan suatu hal”, ketentuan ini masih berpotensi multitafsir apabila tidak diterapkan secara hati-hati. Perbedaan pengaturan dengan KUHP juga menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penyalahgunaan. Selain itu, tidak semua ekspresi negatif dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, terutama jika merupakan kritik untuk kepentingan umum, sehingga diperlukan interpretasi yang ketat serta harmonisasi antara UU ITE dan KUHP.
References
Adriko, R., & Nurse, J. R.C. (2024). Cybersecurity, cyber insurance and small-to-medium-sized enterprises: a systematic Review. Information and Computer Security, 32(5), 691-710. https://www.emerald.com/ics/article/32/5/691/1231751/Cybersecurity-cyber-insurance-and-small-to-medium?searchresult=1
Ali. (2009, Juni 4). Kejaksaan yang Minta Prita Dijerat UU ITE. Hukumonlin. https://www.hukumonline.com/berita/a/kejaksaan-yang-minta-prita-dijerat-uu-ite-hol22198/
Ash. (2009, Desember 31). UU ITE Ancaman Serius Kebebasan Berekspresi di Tahun 2009. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/uu-ite-ancaman-serius-kebebasan-berekspresi-di-tahun-2009-lt4b3b92119f317/
Asmadi, E. (2018). Aspek Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Penggunaan Aplikasi Pembayaran Elektronik (Electronic Payment). Jurnal Doktrina Journal of Law Universitas Medan Area, 1(2), 92.
Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/delegalata/article/view/4910
Auli, R. C. (n.d.). Memviralkan Fakta Di Medsos, Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik. JDIH Kabupaten Sukoharjo. https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/memviralkan-fakta-di-medsos-bisa-kena-pasal-pencemaran-nama-baik
Beu, R., Wantu, F. M., & Puluhulawa, J. (2024). Tuntutan Jaksa Terhadap Pencemaran Nama Baik Pasca Putusan Mk,” Politika Progresif. Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 1(2).
Dewi, N. M. T. (2025). “Reaktualisasi Nilai Pancasila Dalam Pembangunan Hukum Nasional Di Era Globalisasi. Indonesian Journal of Law Research, 3(1). https://journal.tirtapustaka.com/index.php/ijolares/article/view/95
Dreeva. (2009). Kasus Prita Mulyasari. SAFEnet. https://safenet.or.id/id/2009/06/kasus-prita-mulyasari/
FNH. (2015, Januari 7). Ketika Hakim Akui Hak 'Curhat'. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/ketika-hakim-akui-hak-curhat-lt54aca86d96468/
Prita, RS Omni dan Sanksi Publik. (2009, Desember 8). Liputan6. https://www.liputan6.com/amp/253843/prita-rs-omni-dan-sanksi-publik
Raihana, Ermanto, & Sujapar, C. (2022). Pengaruh Politik Hukum Terhadap Penghinaan dan / atauPencemaran Nama Baik Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Collegium Studiosum Journal, 5(2). https://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/csj/article/view/793
Ramadhan, R., Gilang, Diaz, Y., & Hosnah, A. U. (2024). enanganan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dihubungkan Dengan KUHP. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 51-64. https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/208
We Are Social. (2024, Januari 31). Special Report Digital 2024: 5 Billion Social Media Users. We Are Social. https://wearesocial.com/id/blog/2024/01/digital-2024-5-billion-social-media-users/
Zahsy, V. A. (2025). Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial: Antara Kebebasan Berekspresi Dan Batasan Hukum ITE. Jurnal Legalitas, 3(2), 68-79. https://ojsstihpertiba.ac.id/index.php/jle/article/view/172/134
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lauren Angel Gunawan, Celine Alexia Yap, Danishel Subiran, Marvino Nathanael Singgih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























