Disharmoni Pengaturan Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE dan KUHP Serta Implikasinya terhadap Kepastian Hukum dan Kebebasan Berekspresi

Authors

  • Lauren Angel Gunawan Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Celine Alexia Yap Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Danishel Subiran Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Marvino Nathanael Singgih Universitas Pelita Harapan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.1994

Keywords:

Pencemaran nama baik, UU ITE, Pasal 27A, KUHP, kebebasan berekspresi

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan media sosial di Indonesia telah mengubah pola interaksi masyarakat sekaligus melahirkan bentuk-bentuk perbuatan hukum baru, termasuk pencemaran nama baik di ruang digital. Artikel ini mengkaji disharmoni pengaturan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan kebebasan berekspresi, dengan fokus pada kedua regulasi tersebut sebagai objek kajian utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rekonstruksi delik pencemaran nama baik dalam Pasal 27A UU ITE Revisi 2024, mengidentifikasi tumpang tindih ancaman pidana antara UU ITE dan KUHP, serta menelaah penerapan unsur delik pencemaran nama baik di ruang digital. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif melalui pendekatan terhadap asas, doktrin, norma, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Pasal 27A telah diperjelas melalui unsur “menuduhkan suatu hal”, ketentuan ini masih berpotensi multitafsir apabila tidak diterapkan secara hati-hati. Perbedaan pengaturan dengan KUHP juga menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penyalahgunaan. Selain itu, tidak semua ekspresi negatif dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, terutama jika merupakan kritik untuk kepentingan umum, sehingga diperlukan interpretasi yang ketat serta harmonisasi antara UU ITE dan KUHP.

References

Adriko, R., & Nurse, J. R.C. (2024). Cybersecurity, cyber insurance and small-to-medium-sized enterprises: a systematic Review. Information and Computer Security, 32(5), 691-710. https://www.emerald.com/ics/article/32/5/691/1231751/Cybersecurity-cyber-insurance-and-small-to-medium?searchresult=1

Ali. (2009, Juni 4). Kejaksaan yang Minta Prita Dijerat UU ITE. Hukumonlin. https://www.hukumonline.com/berita/a/kejaksaan-yang-minta-prita-dijerat-uu-ite-hol22198/

Ash. (2009, Desember 31). UU ITE Ancaman Serius Kebebasan Berekspresi di Tahun 2009. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/uu-ite-ancaman-serius-kebebasan-berekspresi-di-tahun-2009-lt4b3b92119f317/

Asmadi, E. (2018). Aspek Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Penggunaan Aplikasi Pembayaran Elektronik (Electronic Payment). Jurnal Doktrina Journal of Law Universitas Medan Area, 1(2), 92.

Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/delegalata/article/view/4910

Auli, R. C. (n.d.). Memviralkan Fakta Di Medsos, Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik. JDIH Kabupaten Sukoharjo. https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/memviralkan-fakta-di-medsos-bisa-kena-pasal-pencemaran-nama-baik

Beu, R., Wantu, F. M., & Puluhulawa, J. (2024). Tuntutan Jaksa Terhadap Pencemaran Nama Baik Pasca Putusan Mk,” Politika Progresif. Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 1(2).

Dewi, N. M. T. (2025). “Reaktualisasi Nilai Pancasila Dalam Pembangunan Hukum Nasional Di Era Globalisasi. Indonesian Journal of Law Research, 3(1). https://journal.tirtapustaka.com/index.php/ijolares/article/view/95

Dreeva. (2009). Kasus Prita Mulyasari. SAFEnet. https://safenet.or.id/id/2009/06/kasus-prita-mulyasari/

FNH. (2015, Januari 7). Ketika Hakim Akui Hak 'Curhat'. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/ketika-hakim-akui-hak-curhat-lt54aca86d96468/

Prita, RS Omni dan Sanksi Publik. (2009, Desember 8). Liputan6. https://www.liputan6.com/amp/253843/prita-rs-omni-dan-sanksi-publik

Raihana, Ermanto, & Sujapar, C. (2022). Pengaruh Politik Hukum Terhadap Penghinaan dan / atauPencemaran Nama Baik Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Collegium Studiosum Journal, 5(2). https://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/csj/article/view/793

Ramadhan, R., Gilang, Diaz, Y., & Hosnah, A. U. (2024). enanganan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dihubungkan Dengan KUHP. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 51-64. https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/208

We Are Social. (2024, Januari 31). Special Report Digital 2024: 5 Billion Social Media Users. We Are Social. https://wearesocial.com/id/blog/2024/01/digital-2024-5-billion-social-media-users/

Zahsy, V. A. (2025). Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial: Antara Kebebasan Berekspresi Dan Batasan Hukum ITE. Jurnal Legalitas, 3(2), 68-79. https://ojsstihpertiba.ac.id/index.php/jle/article/view/172/134

Downloads

Published

2026-07-03

How to Cite

Gunawan, L. A., Yap, C. A., Subiran, D., & Singgih, M. N. (2026). Disharmoni Pengaturan Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE dan KUHP Serta Implikasinya terhadap Kepastian Hukum dan Kebebasan Berekspresi. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 5(2), 1234–1241. https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.1994