Analisis Kepastian Hukum dan Iklim Investasi di Daerah Kota Surabaya Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023

Authors

  • Fernando Lim Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Kurnia Tanu Putra Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Syamhaikel Pavel Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Muhammad Bintang Guntoro Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.1992

Keywords:

Kepastian Hukum, Investasi, Peraturan Daerah, OSS-RBA, Hukum Administrasi, Surabaya

Abstract

Fenomena meningkatnya persaingan antar daerah dalam menarik investasi menuntut adanya sistem hukum yang mampu memberikan kepastian, transparansi, dan efisiensi bagi pelaku usaha. Di sisi lain, praktik birokrasi yang berbelit, disharmonisasi regulasi, serta ketidakpastian biaya dan waktu masih menjadi hambatan utama dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di tingkat daerah di Indonesia. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk melakukan reformasi regulasi yang lebih terintegrasi dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik bagi seluruh pihak. Salah satu bentuk respons tersebut adalah ditetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2023 di Kota Surabaya sebagai instrumen hukum dalam pengaturan investasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dan iklim investasi berdasarkan perda tersebut dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2023 mampu menciptakan kepastian hukum melalui konsolidasi regulasi, penerapan sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach, serta integrasi dengan tata ruang dan lingkungan hidup pada lingkungan usaha. Selain itu, perda ini juga memperkuat mekanisme pengawasan dan pencegahan pungutan liar yang selama ini menjadi hambatan dalam investasi. Namun demikian, implementasi perda masih menghadapi tantangan, terutama terkait dengan kapasitas aparatur dan konsistensi pelaksanaan di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan digitalisasi, peningkatan sosialisasi kepada pelaku usaha, serta pengawasan yang lebih efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perda tersebut telah memberikan fondasi hukum yang kuat secara normatif, namun masih memerlukan optimalisasi dalam implementasinya agar dapat memberikan dampak maksimal terhadap peningkatan investasi dan daya saing daerah.

References

Agma, Asty Raisha. “Kepastian Hukum Dalam Investasi Asing Di Indonesia: Telaah Atas Perjanjian Investasi Dan Perlindungan Investor.” Jurnal Hukum Perdata Dan Bisnis 1, no. 1 (2025): 27–33.

Darmawan, Indira Nindya Savira. “Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Lingkungan Hidup Dalam Kebijakan Investasi Pasca Berlakunya Omnibus Law.” Jurnal Ilmiah “Advokasi” 13, no. 2 (2025): 23–38.

Irawati, Ednawan Prihana, and Diana Indah. “Kebijakan Regulasi Pemerintah Daerah dalam Upaya Peningkatan Investasi Penanaman Modal Di Kabupaten Sumedang (Study Kasus Iklim Investasi Penanaman Modal Di DPMPTSP Kabupaten Sumedang).” Jurnal Tata Kelola Dan Kebijakan Publik 1, no. 4 (2025): 500–509.

Nurdin, Ali, Nenden Suciyati Sartika, Verliani Dasmaran, and Siti Nurbani. “Preman

Politik dan Pasar: Ancaman Keamanan terhadap Iklim Investasi Indonesia.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM)

6, no. 1 (2025): 354–69.

Qlifia, Andini, Fatimatuz Zahroh, Rohmatul Nurul Ummiyah, and Mohammad Djasuli. “Mengkaji PP 35 / 2023: Sinkronikasi Regulasi Pajak Daerah Dan Dampaknya Pada Iklim Investasi.” PERMANA: Jurnal Perpajakan, Manajemen, Dan Akuntansi 17, no. 3 (2025): 1212–26.

Rawadi, Muhammad Raihan. “Analisis Hukum Bisnis Terhadap Strategi Pengembangan Penanaman Modal diera Otonomi Daerah: Kepastian Hukum, Kelembagaan, Dan Sinergi Pusat – Daerah.” Jurnal Serambi Hukum 19, no. 01 (2026): 167–77.

Sabrina, Olivia. “Kebijakan Perizinan Berusaha Di Indonesia Dan Kepastian Hukum Bagi Investor Pasca Putusan Inkonstitusional Bersyarat UU Cipta Kerja.” UNES Law Review 6, no. 1 (2023): 847–58.

Sari, Chika Fatika. “Analisis Penerapan OSS Berbasis Risiko Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU) 2, no. 3 (2025): 577–91.

Sari, Tri Sinta, Moh Wendy Trijaya, Dita Febrianto, and Sepriyadi Adhan S. “Reorientasi Perlindungan Hukum Preventif Bagi Investor Asing Melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 1 (2026): 6082–90.

Soeharjono, Andy Rachmat, Aartje Tehupeiory, and Wiwik Sri Widiarty. “Analisis Yuridis Kepastian Hukum bagi Investor terhadap Pemetaan Lahan Sawah Dilindungi.” Journal Syntax Idea 6, no. 05 (2024): 1–10.

Triana, Anis Retno, Annisa Amelia Putri, Kamala Mar, Verga Syaharani, Muhammad Fajar Hidayat, Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu, Ilmu Politik, Universitas Maritim, and Raja Ali. “Kepastian Hukum Dalam Penanaman Modal Investasi Di Kawasan Ekonomi Khusus Dari Perspektif Investor.” Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora 1, no. 3 (2024): 246–62.

Widjaja, Gunawan. “Ketidakpastian Hukum dan Regulasi Tumpang Tindih: Implikasi Terhadap Penegakan Hukum dan Pertumbuhan Investasi Di Indonesia.” Jurnal Salome: Multidisipliner Keilmuan 3, no. 4 (2025): 592–602.

Wijaya, Ersalmaika Aprilian, and Nuzulia Kumalasari. “Penguatan Kepastian Hukum Dan Ekonomi Berkelanjutan Melalui Sistem Perizinan Investasi Berbasis Risiko Yang Terstruktur Di Indonesia.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 1 (2026): 331– 42.

Downloads

Published

2026-06-12

How to Cite

Lim, F., Putra, K. T., Pavel, S., & Guntoro, M. B. (2026). Analisis Kepastian Hukum dan Iklim Investasi di Daerah Kota Surabaya Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 5(2), 1114–1124. https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.1992