Rekonstruksi Pertimbangan Yudisial dalam Putusan Bebas Perkara Perjudian Daring: Analisis Normatif dan Perspektif Penologi terhadap Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2025/Pn Sda
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.1985Keywords:
Putusan Bebas, Judi Online, Pertimbangan Hakim, Penologi, Kepastian HukumAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menghadirkan transformasi besar dalam pola interaksi masyarakat modern, termasuk dalam praktik kejahatan berbasis digital. Salah satu bentuk kejahatan siber yang mengalami peningkatan signifikan di Indonesia ialah perjudian daring atau judi online. Fenomena perjudian daring tidak lagi dipandang sebagai bentuk pelanggaran konvensional semata, melainkan telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap ketertiban sosial, moralitas publik, stabilitas ekonomi masyarakat, serta efektivitas sistem penegakan hukum pidana nasional. Negara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur secara tegas larangan distribusi, transmisi, maupun pemberian akses terhadap informasi elektronik bermuatan perjudian. Namun demikian, dalam praktik penegakan hukum masih ditemukan disparitas penafsiran oleh aparat penegak hukum, khususnya hakim, yang berimplikasi terhadap lahirnya putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana perjudian daring.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku perjudian daring pada Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2025/PN Sda, sekaligus mengkaji implikasi putusan tersebut dalam perspektif penologi dan kebijakan penanggulangan kejahatan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer terdiri atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta putusan pengadilan terkait. Bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur hukum, jurnal ilmiah, doktrin para sarjana, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan dengan tema perjudian daring dan ratio decidendi hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan a quo belum sepenuhnya mencerminkan penerapan asas kepastian hukum dan tujuan pemidanaan secara komprehensif. Majelis hakim cenderung menitikberatkan pada aspek pembuktian formal semata tanpa mempertimbangkan secara mendalam substansi perbuatan terdakwa yang secara faktual telah memberikan akses terhadap aktivitas perjudian elektronik. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakselarasan antara tujuan hukum pidana dengan realitas sosial yang berkembang di masyarakat. Putusan bebas dalam perkara perjudian daring juga menimbulkan implikasi penologis berupa menurunnya efek jera, melemahnya fungsi preventif hukum pidana, meningkatnya potensi residivisme, serta terbentuknya persepsi permisif masyarakat terhadap tindak pidana perjudian daring. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hakim dalam perkara tindak pidana perjudian daring seharusnya tidak hanya berorientasi pada legalitas formal, melainkan juga wajib mempertimbangkan dimensi sosiologis, filosofis, dan penologis guna mewujudkan putusan yang berkeadilan substantif. Pembaruan pola pertimbangan yudisial diperlukan agar putusan pengadilan mampu menjadi instrumen efektif dalam mendukung kebijakan kriminal nasional terhadap kejahatan siber.
References
Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.
Ali, Mahrus. Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2005.
Kartono, Kartini. Patologi Sosial. Jakarta: Rajawali Press, 1983.
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty, 2003.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Rahardjo, Satjipto. Masalah Penegakan Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Santoso, Topo. Hukum Pidana: Suatu Pengantar. Depok: RajaGrafindo Persada, 2020.
Adisti, Neisa Angrum., Mada Apriandi Zuhir, dan Febrian. “Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Judi Online.” Jurnal Yudisial Vol. 17, No. 1 (2024).
Hartono, Danang Tri dan Fendy Setyawan. “Perbandingan Hukum Tindak Pidana Perjudian Termasuk Perjudian Online antara Indonesia, Malaysia dan Kamboja.” International Journal of Advanced Research Vol. 13, No. 5 (2025).
Hermanto, Sampe dan Hudi Yusuf. “Upaya Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Dalam Memberantas Tindak Pidana Judi Online.” Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2, No. 4 (2025).
Mukhlish dan Zaini. “Fungsi Hukum Perspektif Filsafat Hukum.” Jurnal Fundamental Justice Vol. 2, No. 2 (2021).
Supanto. “Perkembangan Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Antisipasinya Dengan Penal Policy.” Jurnal Yustisia Vol. 5, No. 1 (2016).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 97/Pid.Sus/2025/PN Sda.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Akasah Kanzul Arsy, Mohamad Nur Kholiq

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























