Determinan Persepsi Penerapan Rekam Medis Elektronik pada Perawat di RS An-Nisa Tangerang

Authors

  • Nathania Jesslyn Program Studi Magister Administrasi Rumah Sakit, Universitas Respati Indonesia, Indonesia
  • Yuli Prapanca Satar Program Studi Magister Administrasi Rumah Sakit, Universitas Respati Indonesia, Indonesia
  • Fresley Hutapea Studi Magister Administrasi Rumah Sakit, Universitas Respati Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1912

Keywords:

Rekam Medis Elektronik, Sarana Prasarana, Infrastruktur Sumber Daya Manusia, Infrastruktur Teknologi Informasi, Hambatan Teknis dan Operasional

Abstract

Rekam Medis Elektronik (RME) merupakan inovasi dalam sistem pencatatan medis yang bertujuan meningkatkan persepsi dan kualitas pelayanan kesehatan melalui akurasi data dan efisiensi proses kerja. Implementasi RME di rumah sakit di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, terutama pada fasilitas kesehatan yang sedang dalam tahap transisi dari sistem manual ke digital. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi persepsi perawat terhadap penerapan rekam medis elektronik di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang. Penelitian ini menggunakan desain kuantitatif dengan pendekatan cross-sectional. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang diisi oleh perawat pengguna RME, kemudian dianalisis menggunakan uji korelasi untuk melihat hubungan antarvariabel. Semua faktor memiliki pengaruh signifikan terhadap penerapan rekam medis elektronik, yaitu: kesiapan sarana dan prasarana (p = 0,001), infrastruktur sumber daya manusia (p = 0,001), infrastruktur teknologi informasi (p = 0,001), serta hambatan teknis dan operasional (p = 0,016). Hal ini menunjukkan bahwa kesiapan organisasi dan ketersediaan sumber daya merupakan faktor penting dalam keberhasilan implementasi RME. Faktor yang paling berpengaruh adalah infrastruktur SDM (β = 0,454; p < 0,01). Penerapan RME dipengaruhi oleh kombinasi faktor sarana, SDM, teknologi informasi, dan hambatan operasional. Oleh karena itu, rumah sakit disarankan untuk meningkatkan kesiapan sarana-prasarana, memperkuat kapasitas SDM, memperbarui infrastruktur teknologi informasi, dan mengatasi hambatan teknis maupun operasional agar implementasi RME dapat berjalan optimal dan persepsi perawat terhadap sistem semakin positif.

References

Abdelhak, M., Grostick, S., & Hanken, M. A. (2015). Health information: Management of a strategic resource. Elsevier.

Aditya Kurniawan, Saryadi, S., & Liss Dyah Dewi Arini. (2025). Dampak implementasi rekam medis elektronik terhadap mutu pelayanan rumah sakit. Jurnal Ilmiah Kedokteran dan Kesehatan, 4(2), 596–610. https://doi.org/10.55606/klinik.v4i2.4272

Alhur, A. A. (2023). An investigation of nurses’ perceptions of the usefulness and easiness of using electronic medical records in Saudi Arabia: A technology acceptance model. Indonesian Journal of Information Systems, 5(2), 31.

Asra, Z., et al. (2024). Hubungan kemampuan sistem informasi dengan persepsi perawat terhadap dokumentasi keperawatan elektronik. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(4), 10913–10921. https://doi.org/10.31004/jkt.v5i4.35577

Ayuningrum, & Dkk. (2020). Pendekatan sistem dalam pengelolaan rekam medis di Rumah Sakit Mitra Sehat Situbundo. Jurnal Rekam Medik dan Informasi Kesehatan, 1(4), 400–411.

Becker, G. S. (1993). Human capital: A theoretical and empirical analysis, with special reference to education (3rd ed.). University of Chicago Press.

Davis, F. D. (1989). Perceived usefulness, perceived ease of use, and user acceptance of information technology. MIS Quarterly, 13, 319–340. https://doi.org/10.2307/249008

DeLone, W. H., & McLean, E. R. (2003). The DeLone and McLean model of information systems success: A ten-year update. Journal of Management Information Systems, 19(4), 9–30.

Depkes RI. (2006). Pedoman penyelenggaraan dan prosedur rekam medis. Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik.

Donabedian, A. (2003). An introduction to quality assurance in health care. Oxford University Press.

Faida. (2023). Perilaku penggunaan teknologi informasi rekam medis elektronik dengan pendekatan UTAUT. Perkumpulan Rumah Cemerlang Indonesia.

Fitriyah, Y. (2022). Analisis tingkat kesiapan implementasi tanda tangan digital untuk autentikasi dokumen rekam medis elektronik di instalasi rawat jalan RSUD Kota Yogyakarta. Journal of Information Systems for Public Health, 7(2).

Gabriella, T., Widiyaningsih, C., & Trigono, A. (2023). Analisis pengaruh rekam medis elektronik rumah sakit terhadap peningkatan kualitas mutu dan keselamatan pasien di RSIA Permata Sarana Husada tahun 2023. Jurnal Manajemen dan Administrasi Rumah Sakit Indonesia (MARSI), 7(4), 153–164.

Gebriila, M. (2024). Pengaruh persepsi manfaat, kemudahan penggunaan dan kepercayaan terhadap penerapan penggunaan rekam medis elektronik di RSIA X. Journal of Hospital Management, 7(2).

Hossain, M. K., et al. (2025). An exploratory study of electronic medical record implementation and recordkeeping culture: The case of hospitals in Indonesia. BMC Health Services Research, 25(1), 249. https://doi.org/10.1186/s12913-025-12399-0

Ikawati, R., & Haris, M. S. (2024). Fragmentasi sistem informasi kesehatan dan tantangannya dalam interoperabilitas data. Jurnal Informatika Kesehatan, 7(1), 45–56.

Indra, T. N. D., & Wibowo, D. B. (2020). Perlindungan kerahasiaan data pasien vs kewajiban membuka akses rekam medis elektronik. SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, 10, 97–117. https://doi.org/10.24167/shk.v10i1.11542

Intansari, I., Rahmaniati, M., & Hapsari, D. F. (2023). Evaluasi penerapan rekam medis elektronik dengan pendekatan Technology Acceptance Model di Rumah Sakit X Kota Surabaya. Jurnal Rekam Medik dan Informasi Kesehatan, 4(3).

Irizarry, T., & Barton, A. J. (2013). A sociotechnical approach to successful electronic health record implementation. Clinical Nurse Specialist, 27(6), 283–285. https://doi.org/10.1097/NUR.0b013e3182a872e3

Juliansyah, M. R., et al. (2025). Implementation of EMR system in Indonesian health facilities: Benefits and constraints. Journal of Indonesian Health Policy and Administration, 10(1), 31–38.

Kemenkes RI. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang rekam medis.

Presiden RI. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Notoatmodjo, S. (2012). Metodologi penelitian kesehatan. Rineka Cipta.

Ojo, A. I. (2017). Validation of the DeLone and McLean information systems success model. Healthcare Informatics Research, 23(1), 60–66. https://doi.org/10.4258/hir.2017.23.1.60

Ramdani, R., Gilang, G., & Sandinirwan, I. (2023). Tingkat kesuksesan rekam medis elektronik berdasarkan perspektif perawat. Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 4(5).

Ramoo, V., et al. (2023). Nurses’ perception and satisfaction toward electronic medical record system. Florence Nightingale Journal of Nursing, 31(1), 2–10. https://doi.org/10.5152/FNJN.2022.22061

Siregar, C., & Lubis, Y. (2019). Manajemen mutu pelayanan rumah sakit. Kencana.

Situmorang, M., Mulyana, M., & Natasha, N. (2025). Efektivitas pelayanan dengan keberhasilan rekam medis elektronik. Jurnal Ilmiah Perekam dan Informasi Kesehatan Imelda, 10(1), 59–68. https://doi.org/10.52943/jipiki.v10i1.1763

Wahyuni, D. (2021). Sistem informasi dan transformasi digital rumah sakit. Jurnal Teknologi Kesehatan, 8(1), 45–53.

Zulhirsan, L., & Aini, Q. (2025). Human resources strategy in the implementation of electronic medical records in hospitals: Literature review. Jurnal Penelitian Pendidikan IPA, 11(4), 11–20. https://doi.org/10.29303/jppipa.v11i4.10796

Downloads

Published

2026-05-18

How to Cite

Jesslyn, N., Satar, Y. P., & Hutapea, F. (2026). Determinan Persepsi Penerapan Rekam Medis Elektronik pada Perawat di RS An-Nisa Tangerang. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 5(1), 775–794. https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1912