Akibat Hukum Wanprestasi yang Timbul dari Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan oleh Koperasi

Authors

  • Muhammad Adhistiya Wahidakbar Gunanto Universitas Diponegoro, Jawa Tengah, Indonesia
  • Budi Santoso Universitas Diponegoro, Jawa Tengah, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1857

Keywords:

Akibat Hukum, Wanprestasi, jaminan kredit, Koperasi

Abstract

Jaminan kredit merupakan salah satu bentuk pengamanan piutang yang digunakan koperasi dalam kegiatan pembiayaan kepada anggotanya. Dalam pelaksanaannya, tidak jarang debitur melakukan wanprestasi sehingga menimbulkan akibat hukum bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum wanprestasi yang timbul dari perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan oleh koperasi serta upaya penyelesaian yang dapat dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, serta peraturan terkait perkoperasian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi debitur memberikan hak kepada koperasi sebagai kreditur untuk menuntut pemenuhan prestasi, ganti rugi, pembatalan perjanjian, dan melakukan eksekusi atas objek Hak Tanggungan. Pelaksanaan eksekusi harus tetap memperhatikan asas kepastian hukum, keadilan, dan prinsip kehati-hatian.

References

Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati. Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Budiono, Harlien. Ajaran Umum Hukum Perpajakan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2009.

Burhanuddin, Abdullah. “Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia.” Makalah, Ikopin, Bandung, 2013.

Danusaputro, Marjanto, dkk. (Ed.). Monetisasi Pedesaan: Bunga Rampai Keuangan Pedesaan. Jakarta: LPPI, 1991.

Djohan. Artikel jurnal, Volume xx, Issue xx, halaman 8, mm–yyyy. e-ISSN: 2579-4914, p-ISSN: 2579-4701.

Djabaruddin Djohan. Setengah Abad Pasang Surut Gerakan Koperasi Indonesia. Jakarta: Dekopin, 1997.

Fuady, Munir. Hukum Jaminan Utang. Jakarta: Erlangga, 2014.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Jakarta: Universitas Trisakti, 2008.

Hatta, Mohammad. Menindjau Masalah Kooperasi. Djakarta: PT Pembangunan, 1954.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Laporan/Publikasi Tahun 2019.

Lestari, N. “Perjanjian Kredit pada Koperasi dan Permasalahan Wanprestasi.” Jurnal Ilmu Hukum Legalitas Vol. 10, No. 1 (2021).

Mujiyanti, S. A. “Koperasi Indonesia dan Permasalahannya.” Jurnal Informatika Ekonomi Bisnis Vol. 5 (2023): 1026–1029. DOI: 10.37034/infeb.v5i3.653.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perjanjian. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.

ND, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Prasetyo, T. “Perlindungan Hukum Kreditur dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan.” Jurnal Rechtidee Vol. 14, No. 2 (2019).

Putri, A. R. “Akibat Hukum Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan.” Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 48, No. 2 (2018).

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Salim HS. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.

Salim, Abdul, dkk. Hukum Bisnis untuk Perusahaan. Jakarta: Kencana, 2005.

Santoso, U. “Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah.” Jurnal Yuridika Vol. 32, No. 1 (2017).

Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta, 2009.

Soedjono, Ibnoe, dkk. Koperasi di Tengah Arus Liberalisasi Ekonomi. Jakarta: Formasi, 1996.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1991.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2003.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2011.

Wibowo, D. A. “Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit oleh Koperasi Simpan Pinjam.” Jurnal Notarius Vol. 12, No. 3 (2020).

Downloads

Published

2026-02-15

How to Cite

Gunanto, M. A. W., & Santoso, B. (2026). Akibat Hukum Wanprestasi yang Timbul dari Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan oleh Koperasi. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(6), 4099–4106. https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1857