Memperkuat Regulasi Pertahanan dan Keamanan Negara Berdasarkan Azas Uti Posidetis Juris (Studi Kasus: Papua dan Timor-Timur)

Authors

  • Almuchalif Suryo Universitas Pertahanan, Indonesia
  • Muhammad Anugrah Ramadan Haryo Putra Universitas Brawijaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1796

Keywords:

Papua, Timor-Timur, Hukum Internasional, Uti Possidetis Juris, Pertahanan Negara

Abstract

Artikel ini membahas prinsip hukum internasional Uti Possidetis Juris dan penerapannya sebagai doktrin dalam menganalisis territorial integrity dan border determination Papua dan Timor-Timur dengan memahami sejarah decolonization papua dari Hindia Belanda dan Timor-Timur dari Portugal. Dalam artikel ini, pendekatan hukum internasional digunakan untuk memahami pentingnya mencapai stabilitas wilayah dan menjaga relasi hubungan dengan negara lain, khususnya bagaimana dalam perspektif pertahanan dan keamanan negara, bahwa Papua secara sah menjadi bagian dari Indonesia melalui Act of Free Choice (Penentuan Pendapat Rakyat/Pepera) 1969 yang disahkan dengan resolusi PBB 2504 tahun 1969 dan Timor Timur yang sah berpisah dengan Indonesia dalam referendum (jejak pendapat 1999). Artikel ini akan menganalisa aspek-aspek yang membedakan penerapan azas uti possidetis juris dalam isu referendum Papua dan Timor-Timur; status Papua dan Timor-Timur dalam perspektif Hukum Internasional; dan dampak status tersebut dalam menjaga stabilitas pertahanan dan keamanan negara.

References

Bachtiarudin Alam. (2024, April 11). Panglima TNI akan Berantas OPM: Tidak Ada Negara dalam Negara. Liputan 6. https://www.liputan6.com/news/read/5571364/panglima-tni-akan-berantas-opm-tidak-ada-negara-dalam-negara

Case Concerning East Timor: (Portugal v. Australia) : Judgment of 30 June 1995, 661 I.C.J. Reports 1995 90 (International Court of Justice 1995).

Case Concerning the Frontier Dispute (Burkina Faso/Republic of Mali) Judgement of 22 December 1986, 525 I.C.J. Reports 1986 554 (International Court of Justice 1986).

Case Concerning the Temple of Preah Vihear (Cambodia v. Thailand) Merits Judgement of 15 June 1962, 260 I.C.J. Reports 1962 6 (International Court Of Justice 1962).

Farley, B. R., & Pradhan, A. (2024). Establishing a practical test for the end of non-international armed conflict. International Review of the Red Cross, 106(927), 1157–1181. https://doi.org/10.1017/S1816383124000201

Harefa, F., & Harsono, C. F. (2025). Socialization of uti possidetis juris principles and socio-economic approaches to eliminate separatism in Indonesia. Jurnal Inovasi Ilmu Sosial dan Politik (JISoP), 7(1), 13–27. https://doi.org/10.33474/jisop.v7i1.23399

Khozin, M. N., & Sari, N. A. M. (2025). Upaya Polri dalam Melakukan Penegakan Hukum Terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata di Wilayah Papua Tengah. HUMANIORUM, 3(1), 69–78. https://doi.org/10.37010/hmr.v3i1.65

Kurtanidze, D. (2025). The Principle of Uti Possidetis Juris in Modern International Law (Some Aspects and the Context of Georgian Statehood). CURRENT ISSUES IN LAW. https://doi.org/10.52340/zssulaw.2023.01.02

Humas Kemenko Polhukam RI. (2021). Menko Polhukam: Organisasi dan Orang-Orang di Papua yang Lakukan Kekerasan Masif Dikategorikan Teroris (Press Release No. No: 72/SP/HM.01.02/POLHUKAM/4/2021). Kementrian Koordinator Bidang Politik , Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia. https://polkam.go.id/menko-polhukam-organisasi-orang-orang-papua-lakukan-kekerasan-masif/

Musgrave, T. D. (2015). An analysis of the 1969 Act of Free Choice in West Papua. Dalam C. Chinkin & F. Baetens (Ed.), Sovereignty, Statehood and State Responsibility (1 ed., hlm. 209–228). Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9781107360075.017

Land, Island, And Maritime Frontier Dispute (El Salvador/Honduras: Nicaragua Intervening) Judgment of 11 September 1992, I.C.J Reports 1992 351 (International Court of Justice 1992).

Resolution 384 (1975) / [Adopted by the Security Council at Its 1869th Meeting], of 22 December 1975., S/RES/384(1975) (1975).

UN Department of Political Affairs, Trusteeship and Decolonization. (1976, Agustus 7). Decolonization No 7 Issue on East Timor (76-36163). UN Library; UN/SA Collection.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor-Timur Ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor-Timur (1976).

Downloads

Published

2026-01-28

How to Cite

Suryo, A., & Haryo Putra, M. A. R. (2026). Memperkuat Regulasi Pertahanan dan Keamanan Negara Berdasarkan Azas Uti Posidetis Juris (Studi Kasus: Papua dan Timor-Timur). Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(5), 3910–3918. https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1796