Analisis Proses Penyidikan Kasus Persetubuhan Anak di Polres Bojonegoro: Tantangan dan Solusi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1784Keywords:
Penyidikan, Penyidik, Unit PPA, Kekerasan Seksual, Persetubuhan AnakAbstract
Indonesia saat ini telah mengatur ketentuan peraturan perundang-undangan yang tegas dalam ruang lingkup tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang antara lain meliputi undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia, perlindungan anak, sampai dengan tindak pidana kekerasan seksual. Akan tetapi dalam perkembangannya walaupun telah terdapat aturan hukum yang mengatur perihal perlindungan anak dari kekerasan seksual, data dan fakta yang ada menunjukkan bahwa angka kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia masih cukup tinggi. Adapun, salah satu bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang cenderung terjadi di Indonesia adalah persetubuhan anak. Secara lebih lanjut, salah satu daerah yang masih mengalami fenomena kasus persetubuhan anak adalah kabupaten Bojonegoro. Penyidik bersama dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Bojonegoro (Polres Bojonegoro) dalam perkembangannya telah mengupayakan penyelenggaraan tugas dan fungsi penyidikan yang didasarkan pada ketentuan serta pedoman yang berkaitan dengan proses penyidikan terhadap kasus persetubuhan anak yang terjadi. Akan tetapi berdasarkan data yang diperoleh melalui unit PPA Polres Bojonegoro, frekuensi dan kuantitas kasus persetubuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro sepanjang tahun 2023 sampai dengan 2025 masih menunjukan dinamika kasus persetubuhan anak yang cukup masif. Berangkat dari fakta tersebut, penelitian hukum ini kemudian akan melakukan identifikasi dan analisis terhadap kendala yang menjadi hambatan penyidik bersama unit PPA Polres Bojonegoro dalam proses penyidikan sebagai upaya penegakan hukum terhadap kasus persetubuhan anak yang terjadi di kabupaten Bojonegoro serta menganalisis solusi atas kendala yang dihadapi penyidik bersama unit PPA Polres Bojonegoro dalam proses penyidikan.
References
Afianata, Zulkarnain, Romli, dan Sri Sulastri. “Optimalisasi Proses Penyidikan Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika.” Hukum Doctrinal, Vol. 7 No. 1. 2022.
Ahmad, Ramlin, dan Renytha Mariana Hengkenang. “Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur (Analisis Yuridis Dan Upaya Perlindungan Hukum).” Bleach: Bulletin of Law Research, Vol. 2 No. 1. 2025.
Anggraeni, Dista, dan Novi Damayanti. “Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia.” Jurnal UNS: Indigenous Knowledge, Vol. 1 No. 2. 2022.
Artaria, Myrtati D. “Efek Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus: Studi Preliminer.” Jurnal Biokultur, Vol. 1 No. 1. 2012.
Endro Purwoleksono, Didik, et al. Buku Ajar Hukum Acara Pidana. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga. 2011.
Harahap, Patwa Gahndi Al Fariz, Risdalina, dan Indra Kumalasari M. “Analisis Yuridis Pengaruh Pengawasan Dan Penerapan Kode Etik Bidang Propam Terhadap Kinerja Anggota Polri Di Wilayah Hukum Polres Padang Lawas.” Jurnal Autentik, Vol. 3 No. 2. 2025.
Noviani, Utami Zahirah, Rifdah Arifah, Cecep, dan Sahadi Hurnaedi. “Mengatasi Dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif.” Jurnal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPM), Vol. 5 No. 1. 2018.
Novrizaldi. “Lindungi Korban Kekerasan Seksual Dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA).” http://www.kemenkopmk.go.id/. Diakses 25 Juli 2025. 2022.
Nugraha, Muhammad Raihan. “Pengertian Perlindungan Hukum Dan Penegakan Hukum.” hukumonline.com. Diakses 9 September 2025. 2025.
Prasojo, Eko, dan Luthfi Olot Gigantara. “Kesiapan Sumber Daya Manusia Kepolisian Republik Indonesia Menghadapi Revolusi Industri 4.0 Dilihat Dari Perspektif Learning Organization.” Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol. 15 No. 3. 2022.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers. 2016.
Rusyidi, Binahayati, Antik Bintari, dan Hery Wibowo. “Pengalaman dan Pengetahuan Tentang Pelecehan Seksual: Studi Awal Di Kalangan Mahasiswa Perguruan Tinggi.” Social Work Jurnal, Vol. 9 No. 1. 2019.
Salamor, Yonna Beatrix. “Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan (Kajian Perbandingan Indonesia–India).” Balobe Law Journal, Vol. 2 No. 1. 2022.
Sugiri. “Pemahaman Kedudukan Dan Fungsi Polri Dalam Struktur Organisasi Sistem Kenegaraan.” Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol. 17 No. 3. 2023.
Tanti, Sri, et al. “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perempuan Dengan Modus Sexual Consent Di Lampung.” Demokrasi, Vol. 2 No. 2. 2025.
Wahyuni, Putri Sri, dan Bisma Putra Pratama. “Perlindungan Hukum Oleh Penyidik Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, Vol. 4 No. 1. 2025.
Wahyuning, Srikandi. “Pertanggungjawaban Pidana Penderita Gangguan Bipolar (Studi Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 190/Pid.B/2013/PN.MLG).” Jurnal Recidive, Vol. 6 No. 1. 2017.
Widiyaningrum, Irene, dan Irwansyah. “Politik Hukum Pemidanaan Kastrasi: Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 5 No. 3. 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ria Dirgahayu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























