Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Distribusi Bahan Berbahaya (Sianida) Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (Studi Komparatif Antara Kasus P21 dan Kasus Stagnan di Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1780Keywords:
Penegakan Hukum, Sianida, Undang-Undang Cipta KerjaAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis terjadinya disparitas penyelesaian perkara antara kasus Nova Elvie Gosal (P21) dengan kasus PT Sumber Hidup Chemindo (Stagnan), padahal keduanya bermuara pada suplai pertambangan emas ilegal; serta untuk menganalisis implikasi pergeseran delik formil ke delik materiil dalam UU Cipta Kerja terhadap efektivitas penegakan hukum pada korporasi yang menyalahgunakan izin. Teori yang digunakan adalah Teori Penegakan Hukum Soerjono Soekanto, Teori Peran Kepolisian menurut Egon Bittner dan James Q. Wilson dan Teori Due Process Model dan Crime Control Model dari Herbert L. Packer. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan model studi kasus dengan lokasi penelitian adalah di Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara Disparitas antara perkara Nova Elvie Gosal yang berakhir P21 dan perkara PT Sumber Hidup Chemindo yang stagnan terjadi karena perbedaan posisi hukum para pelaku dalam sistem perizinan negara. Nova sebagai pelaku tanpa izin berada di luar legalitas sehingga dapat langsung diproses pidana, sedangkan PT Sumber Hidup Chemindo sebagai korporasi berizin berada dalam kerangka legalitas administratif yang membatasi penggunaan hukum pidana. Pergeseran rezim hukum pasca Undang-Undang Cipta Kerja dari delik formil ke delik materiil menjadikan izin OSS sebagai lapisan perlindungan normatif bagi korporasi, sehingga pemidanaan hanya dimungkinkan jika dapat dibuktikan adanya dampak nyata. Ketika pembuktian tersebut tidak terpenuhi, sebagaimana dalam perkara PT Sumber Hidup Chemindo, hukum pidana menjadi tidak efektif meskipun secara faktual terjadi distribusi bahan berbahaya ke aktivitas ilegal.
References
Arief, B. N. (2008). Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Bittner, E. (1970). The Functions of the Police in Modern Society. Washington, DC: National Institute of Mental Health.
Creswell, J. W. (2013). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches. Thousand Oaks: Sage Publications.
Hadjon, P. M. (2015). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Lipsky, M. (2010). Street-Level Bureaucracy: Dilemmas of the Individual in Public Services. New York: Russell Sage Foundation.
Muladi. (2002). Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Habibie Center.
Soekanto, S. (2016). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Stake, R. E. (1995). The Art of Case Study Research. Thousand Oaks: Sage Publications.
Wilson, J. Q. (1978). Varieties of Police Behavior: The Management of Law and Order in Eight Communities. Cambridge: Harvard University Press.
Yin, R. K. (2018). Case Study Research and Applications: Design and Methods. Thousand Oaks: Sage Publications.
Bannister, F., & Connolly, R. (2020). The trouble with transparency: A critical review of openness in e-government. Policy & Internet, 12(2), 236–258.
Bovens, M. (2007). Analysing and assessing accountability: A conceptual framework. European Law Journal, 13(4), 447–468.
Hilson, G. (2002). Small-scale mining and its socio-economic impact in developing countries. Natural Resources Forum, 26(1), 3–13.
Mudder, T., & Botz, M. (2004). Cyanide and society: A critical review. European Journal of Mineral Processing and Environmental Protection, 4(1), 62–74.
Prasojo, E. (2017). Reformasi birokrasi dan good governance: Antara harapan dan kenyataan. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 5(2), 45–60.
OECD. (2019). Digital Government Review of Indonesia: Towards Effective Digital Transformation. Paris: OECD Publishing.
UNDP. (2015). Public Service Excellence Framework. New York: United Nations Development Programme.
UNEP. (2019). Global Chemicals Outlook II: From Legacies to Innovative Solutions. Nairobi: United Nations Environment Programme.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2021). Laporan Kinerja Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Jakarta: KLHK.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (2020). Roadmap Reformasi Birokrasi 2020–2024. Jakarta: KemenPANRB.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rosyade Ariq Fepiosandi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























