Kedudukan Hukum Exclusion List dalam Kerangka Prinsip Kehati-Hatian Pada Pembiayaan Perkebunan Kelapa Sawit
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1760Keywords:
Exclusion List, Prinsip Kehati-hatian, Perbankan, Perkebunan Kelapa SawitAbstract
Pembiayaan perkebunan kelapa sawit memiliki tingkat risiko hukum, lingkungan, dan sosial yang tinggi, terutama terkait perizinan usaha, kepastian hak atas tanah, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup. Dalam merespon risiko tersebut, sejumlah bank menerapkan exclusion list sebagai kebijakan internal untuk membatasi pembiayaan terhadap kegiatan usaha tertentu yang dinilai berisiko tinggi. Namun, exclusion list tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan persoalan mengenai kedudukan hukumnya dalam sistem hukum perbankan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum exclusion list dalam kerangka prinsip kehati-hatian pada pembiayaan perkebunan kelapa sawit serta implikasi hukum pengabaiannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun exclusion list merupakan kebijakan internal bank yang bersifat soft law, keberadaannya memiliki legitimasi normatif yang kuat karena berfungsi sebagai instrumen implementatif prinsip kehati-hatian. Pengabaian exclusion list dalam pembiayaan perkebunan kelapa sawit tidak dapat dipandang sebagai diskresi bisnis semata, melainkan berpotensi dikualifikasikan sebagai kelalaian dalam penerapan prinsip kehati-hatian yang dapat menimbulkan implikasi hukum berupa pertanggungjawaban administratif bank dalam kerangka pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini menegaskan bahwa exclusion list merupakan bagian inheren dari kewajiban hukum bank dalam pembiayaan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
References
Loso Judijanto. (2025). Beyond the plantation: Palm oil as a strategic lever for regional development and economic transformation growth in Indonesia. Growth, 12(1), 25–32. https://doi.org/10.20448/growth.v12i1.6842
Linda, R., Hariadi, K., & Arie, S. (2023). Sustainable finance in financing plantation companies by banking (Case study of palm oil corporation in Donggala, Central Sulawesi). Journal of Natural Resources and Environmental Management, 13(2), 290–304. https://doi.org/10.29244/jpsl.13.2.290-304
Deviana, A. (2024). Legal protection of Bank Indonesia’s financial independence. Journal of Central Banking Law and Institutions, 3(2). https://doi.org/10.21098/jcli.v3i2.186
Lin, J., & Sjåfjell, B. (2020). Why environmental externalities matter to financial regulators. Journal of Corporate Law Studies, 20(2). https://doi.org/10.1080/14735970.2020.1776662
Sutinah. (2020). Tinjauan yuridis prinsip kehati-hatian Bank Indonesia dalam pemberian kredit perbankan. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2). https://doi.org/10.32503/mizan.v9i2.1326
Simanjuntak, E. (2015). Pengujian aturan kebijakan (beleidsregel) dalam sistem peradilan tata usaha negara. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(2). https://doi.org/10.25216/peratun.212019.33-54
Hermansyah. (2017). Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Zainal Asikin. (2016), Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Munir Fuady.(2019). Hukum Perbankan Modern: Berdasarkan Undang-Undang Terbaru, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Otoritas Jasa Keuangan. (2017), Booklet Perbankan Indonesia, Jakarta: Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan.
Basel Committee on Banking Supervision, (2000) Principles for the Management of Credit Risk Basel: Bank for International Settlements.
Trisadini P. Usanti & Prof. Abd. Shomad, (2023) Hukum Perbankan, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Andika Persada Putera,(2019) Hukum Perbankan, Jakarta: Scopindo Media Pustaka.
Eko Sudarmanto,(2021), Manajemen Risiko Perbankan Yogyakarta: Yayasan Kita Menulis.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fransisca Hana Dwi Damayanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























