Restorative Justice dalam Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Guna Memberikan Keadilan Bagi Wajib Pajak

Authors

  • Jose Andrew Ramos Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Kristen Maranatha, Bandung, Indonesia
  • Christin Septina Basani Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Kristen Maranatha, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1748

Keywords:

Restorative justice, Tindak pidana di bidang Perpajakan, Keadilan, Wajib Pajak

Abstract

Pajak berfungsi sebagai mekanisme penting untuk menghasilkan pendapatan negara, yang dengan demikian mendukung kerangka keuangan yang diperlukan untuk pengeluaran negara. Penelitian ini membahas penerapan pendekatan restrorative justice dalam penyelesaian tindak pidana di bidang perpajakan di Indonesia. Diharapkan konsep dan penerapan restorative justice bisa menjamin rasa keadilan dalam sistem perpajakan di Indonesia. Prospek penerapan Restorative Justice memerlukan dukungan dan peranan Pemerintah. Peran pemerintah yang bekerjasama dengan wajib pajak sangat penting dalam mendorong prospek pengembangan restorative justice dalam hukum pajak Indonesia agar sejalan dengan rasa keadilan. Studi ini mempergunakan kerangka hukum normatif, dengan metodologi perundang-undangan untuk menganalisis dan mengevaluasi ketentuan perundang-undangan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sesuai yang sudah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU No. 7 Tahun 2021), yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Berdasar pada temuan studi ini, penulis berkesimpulan bahwa penerapan keadilan restoratif bisa menumbuhkan rasa keadilan dalam upaya perbaikan hubungan antara wajib pajak dan negara, sebagaimana diwujudkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Prospek penerapan restorative justice dalam sistem perpajakan perlu di dukung oleh pemerintah melalui sosialisasi yang berkelanjutan terhadap wajib pajak.

References

Buku

E. Utrecth. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I, Bandung: Penerbit Universitas Padjajaran, 1958.

-------------. Pengantar dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Ichtiar Baru, 1986.

Howard Zehr. Lancaster, PA, Walnut Street Books, 2023

Gustav Radbruch, Einführung in die Rechtswissenschaften, Stuttgart: Koehler, 1973.

Mardiasmo, Perpajakan. Yogyakarta: Percetakan CV Andi Offset, 2023

Rawls, J. A theory of justice. The Belknap Press of Harvard University Press

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Jurnal

Agung Satryo Wibowo. "Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, dan Politik 5.2 (2024)

Hari Saputra. " Implementasi keadilan restoratif dalam tindak pidana perpajakan yang dilakukan wajib pajak di Indonesia." Journal Syntax Idea 5.11 (2023)

Rayna Putri Juliasari. " Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pajak sebagai alternative penyelesaian Tindak Pidana Perpajakan." Judge: Jurnal Hukum 6.2 (2025)

Romi Hendra. " Penghentian Penyidikan dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan Melalui Penerapan Restorative Justice." Jurnal Sosial dan Sains 5.8 (2025)

Sita Dewi Hapsari. " Kemanfaatan, Keadilan dan Kepastian Hukum Restorative Justice pada Ketentuan Perpajakan." Scientax Jurnal Ilmiah Kajian Perpajakan Indonesia 6.1 (2024)

Peraturan Perundang - Undangan

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan..

Pranala Luar

Muhamad Wildan, “DJP Rasio Kepatuhan Wajib Pajak di 2024 sebesar 85,75%”, https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1808066/djp-rasio-kepatuhan-wajib-pajak-di-2024-sebesar-8575-persen, diakses pada tanggal 3 Oktober 2025.

Stefani Patricia Tamba, “Pajak tumbuh, Indonesia tangguh”, https://www.pajak.go.id/id/artikel/pajak-tumbuh-indonesia-tangguh, diakses pada tanggal 3 Oktober 2025.

Sumber Lain

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Downloads

Published

2026-01-20

How to Cite

Jose Andrew Ramos, & Christin Septina Basani. (2026). Restorative Justice dalam Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Guna Memberikan Keadilan Bagi Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(5), 3815–3825. https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1748