Restorative Justice dalam Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Guna Memberikan Keadilan Bagi Wajib Pajak
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1748Keywords:
Restorative justice, Tindak pidana di bidang Perpajakan, Keadilan, Wajib PajakAbstract
Pajak berfungsi sebagai mekanisme penting untuk menghasilkan pendapatan negara, yang dengan demikian mendukung kerangka keuangan yang diperlukan untuk pengeluaran negara. Penelitian ini membahas penerapan pendekatan restrorative justice dalam penyelesaian tindak pidana di bidang perpajakan di Indonesia. Diharapkan konsep dan penerapan restorative justice bisa menjamin rasa keadilan dalam sistem perpajakan di Indonesia. Prospek penerapan Restorative Justice memerlukan dukungan dan peranan Pemerintah. Peran pemerintah yang bekerjasama dengan wajib pajak sangat penting dalam mendorong prospek pengembangan restorative justice dalam hukum pajak Indonesia agar sejalan dengan rasa keadilan. Studi ini mempergunakan kerangka hukum normatif, dengan metodologi perundang-undangan untuk menganalisis dan mengevaluasi ketentuan perundang-undangan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sesuai yang sudah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU No. 7 Tahun 2021), yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Berdasar pada temuan studi ini, penulis berkesimpulan bahwa penerapan keadilan restoratif bisa menumbuhkan rasa keadilan dalam upaya perbaikan hubungan antara wajib pajak dan negara, sebagaimana diwujudkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Prospek penerapan restorative justice dalam sistem perpajakan perlu di dukung oleh pemerintah melalui sosialisasi yang berkelanjutan terhadap wajib pajak.
References
Buku
E. Utrecth. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I, Bandung: Penerbit Universitas Padjajaran, 1958.
-------------. Pengantar dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Ichtiar Baru, 1986.
Howard Zehr. Lancaster, PA, Walnut Street Books, 2023
Gustav Radbruch, Einführung in die Rechtswissenschaften, Stuttgart: Koehler, 1973.
Mardiasmo, Perpajakan. Yogyakarta: Percetakan CV Andi Offset, 2023
Rawls, J. A theory of justice. The Belknap Press of Harvard University Press
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Jurnal
Agung Satryo Wibowo. "Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, dan Politik 5.2 (2024)
Hari Saputra. " Implementasi keadilan restoratif dalam tindak pidana perpajakan yang dilakukan wajib pajak di Indonesia." Journal Syntax Idea 5.11 (2023)
Rayna Putri Juliasari. " Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pajak sebagai alternative penyelesaian Tindak Pidana Perpajakan." Judge: Jurnal Hukum 6.2 (2025)
Romi Hendra. " Penghentian Penyidikan dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan Melalui Penerapan Restorative Justice." Jurnal Sosial dan Sains 5.8 (2025)
Sita Dewi Hapsari. " Kemanfaatan, Keadilan dan Kepastian Hukum Restorative Justice pada Ketentuan Perpajakan." Scientax Jurnal Ilmiah Kajian Perpajakan Indonesia 6.1 (2024)
Peraturan Perundang - Undangan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan..
Pranala Luar
Muhamad Wildan, “DJP Rasio Kepatuhan Wajib Pajak di 2024 sebesar 85,75%”, https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1808066/djp-rasio-kepatuhan-wajib-pajak-di-2024-sebesar-8575-persen, diakses pada tanggal 3 Oktober 2025.
Stefani Patricia Tamba, “Pajak tumbuh, Indonesia tangguh”, https://www.pajak.go.id/id/artikel/pajak-tumbuh-indonesia-tangguh, diakses pada tanggal 3 Oktober 2025.
Sumber Lain
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jose Andrew Ramos, Christin Septina Basani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























