Implikasi Yuridis Pembubaran Commanditaire Vennootschap (CV) Lama Pasca Sistem Administrasi Badan Usaha

Authors

  • Sugeng Priyadi Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro, Indonesia
  • Adya Paramita Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1747

Keywords:

CV, SABU, Pembubaran Badan Usaha, Kepastian Hukum

Abstract

Permenkumham No. 17 Tahun 2018, mengatur pendaftaran Commanditare Vennootscap (CV) melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) dan berpeluang adanya problematika hukum transisi untuk CV yang berdiri sebelum tahun 2018 dan yang belum melakukan pendaftaran ulang. Persoalan ini menjadi krusial ketika CV lama tersebut hendak dibubarkan, sebab prosedur pembubaran CV wajib terdaftar secara elektronik di SABU. Tujuan penelitian ini menganalisa implikasi yuridis pembubaran CV lama dan untuk menjamin kepastian hukum. Penetilian ini memakai metode Penelitian Yuridis Normatif yaitu menggunakan pendekatan perundang – undangan (Statute Approach) dan konseptual, menerapkan teori Kepastian Hukum dan teori Sinkronisasi Hukum. Penelitian ini diharapkan memuat kontribusi solusi hukum dalam Pembubaran CV lama, sehingga dapat sebagai jembatan hukum agar Kemenkumham dapat memproses pembubaran dan memberikan pengumuman resmi.

References

Asyhadie, Z. (2005). Hukum Bisnis Prinsip dan Pe1aksanaan di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Siswosoediro, Henry S. (2008). Buku pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen. Jakarta : Visimedia.

Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, (2019). Naskah Akademik Rancangan

Undang-Undang Tentang Badan Usaha, Jakarta,

Yohana, Tanggung Jawab Hukum Atas Bentuk Usaha Badan Hukum Dan Bentuk Usaha Non Badan Hukum, Jurnal Mercatoria, Vol. 8 No. 1/Juni 2015, hlm. 50

Widijowati, D. (2012). Hukum Dagang. Yogyakarta, Andi.

Nasution, Krisnadi (2019). Pendaftaran Commanditaire Vennootschap (CV) Setelah Terbitnya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Theresia, Evelyne (2022). Perkembangan Dan Status Kedudukan Hukum Atas Persekutuan Komanditer Atau Commanditaire Vennootschap (CV) Di Indonesia, Universitas Sumatera Utara.

Wicaksono, Arinda (2021). Efektivitas Pendaftaran Badan Usaha Melalui Sistem Administrasi Badan Usaha Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Universitas Diponegoro

Rahardjo, Satjipto (2012). Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti: Bandung, hlm. 4

Mertokusumo, Sudikno (1993). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti: Bandung, hlm. 2

Prayogo, R. Tony (2026), “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang “, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 13, Nomor 2, hlm.194

Departemen Pendidikan Nasional. (2012). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi ke-4. Jakarta. Pusat Bahasa

Sumiarni, Endang (2013). Metodologi Penelitian Hukum dan Statistik. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.

Soekanto, S. (2003). Pene1itian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Amirrudin. (2006). Pengantar Metode Pene1itian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Mukti, F. (2013). Dua1isme Pene1itian Hukum Normatif dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pe1ajar

Handayani, Tri Ulfi, Agustina Suryaningtyas & Anis Mashdurohatun. (2018). Urgensi Dewan Kehormatan Notaris Dalam Penegakan Kode Etik Notaris Di Kabupaten Pati. Jurnal Akta. 5(1), 51-64. http://dx.doi.org/10.30659/akta.v5i1.2531.

Haryati, Felisa. (2018). Pelanggaran Kode Etik Notaris Terkait Persaingan Tidak Sehat Sesama rekan Notaris Ditinjau Dari Peraturan Kode Etika Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I). Jurnal Hukum Volkgeist. 3(1), 81-95. https://www.doi.org/10.35326/volkgeist.v3i1.93.

Masriani, Yulies Tiena, Haryati & Siti Mariyam. (2015). Membangun Model Ideal Pengawasan Notaris. Masalah-Masalah Hukum. 44(4), 447-453.

https://doi.org/10.14710/mmh.44.4.2015.447-453.

Prayojana dkk. (2018). Pelaksanaan Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Notaris Tentang Pemasangan Papan Nama Notaris di Kota Denpasar. Acta Comitas. 2(2), 213-218. https://dx.doi.org/10.24843/AC.2017.v02.i02.p05.

Prasetyawati, Betty Ivana & Paramita Prananingtyas. (2020). Peran Kode Etik Notaris Dalam Membangun Integritas Notaris Di Era 4.0. Notarius. 15(1), 310-323.

https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46043.

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. (2008). Jati Diri Notaris Indonesia (Dulu, Sekarang dan di Masa Datang). Jakarta: Gramedia Pustaka.

Rostarum, Triamy. (2024). Prinsip Kehati-Hatian Notaris di Era Digital: Implementasi dalam mewujudkan Akta yang Sempurna. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi. 24(3), 2302-2307. http://dx.doi.org/10.33087/jiubj.v24i3.5681

Santoso, Budi, Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas & Sugeng Santoso Pudyo Nugroho. (2023). Karakteristik Hubungan Hukum Antara Pengemudi Ojek Online dan PerusahaanAplikasi.Masalah-MasalahHukum.52(2),174-186. https://doi.org/10.14710/mmh.52.2.2023.174-186.

Salim H.S, Djumardin & Aris Munandar. Analisis Terhadap Substansi Kode Etik Notaris: Studi Komparatif Antara Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia dengan Georgia, Amerika Serikat dan Quebec, Kanada. Jurnal Risalah Kenotariatan. 1(2), 14-30. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v1i2.2.

Saputra, D., & Wahyuningsih, S. E. (2017). Prinsip Kehati-Hatian Bagi Notaris/PPAT dalam Menjalankan Tupoksinya dalam Upaya Pencegahan Kriminalisasi Berdasarkan Kode Etik. Jurnal Akta, 4(), 347–354. http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i3.1807.

Setyarini, Astri Dewi, Kayus Kayowuan. (2023). Pentingnya Penerapan Kode Etik Atas Etika Profesi Hukum Pada Profesi Notaris. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial. 1(5), 63-70. https://doi.org/10.5281/zenodo.10259119.

Setyowati, Dewi & Miftakhul Huda. (2024). Efektivitas Kode Etik Notaris dalam Memberikan Pelayanan Jasa Kepada Klien. Unes Law Review. 6(3), 8860-8869. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.

Sugianto, Q. F. (2019). Peluang dan Tantangan Calon Notaris Dalam Menghadapi Perkembangan Dirupsi Era Digital. Notarius. 12(2), 656-668. https://doi.org/10.14710/nts.v12i2.29004.

Supriyanta. (2013). Kajian Filosofis Terhadap Standar Perilaku Etis Notaris. Yustisia. 2(3), 137-141. https://doi.org/10.20961/yustisia.v2i3.10174.

Supanto. (2016). Perkembangan Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) Dan Antisipasinya Dengan Penal Policy. Yustisia. 5(1),52-70.

https://dx.doi.org/10.20961/yustisia.v5i1.8718.

Sulihandari, H & Rifiani, N. (2013). Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris. Jakarta:Dunia Cerdas.

The, Felix. (2017). Perlindungan Hukum Atas Kriminalisasi Terhadap Notaris. Masalah- Masalah Hukum. 46(3), 217-227. https://doi.org/10.14710/mmh.46.3.2017.217-227.

Yulia, A. (2019). Profesi Notaris di Era Industrialisasi dalam Perspektif Transendensi Pancasila. Law and Justice. 4(1), 56-67. https://doi.org/10.23917/laj.v4i1.8045.

Yustica, Anugrah, Ngadino, Novira Maharani Sukma. (2020). Peran Etika Profesi Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum. Notarius. 13(1),60-71. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.29

Downloads

Published

2026-02-25

How to Cite

Priyadi, S., & Paramita, A. (2026). Implikasi Yuridis Pembubaran Commanditaire Vennootschap (CV) Lama Pasca Sistem Administrasi Badan Usaha. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(6), 4507–4517. https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1747