Pelindungan Hukum terhadap Pencipta Lagu dalam Perolehan Hak Royalti atas Hak Cipta pada Platform Digital (Analisis terhadap Pencipta Lagu Reina dengan Judul Lagu Stuck in 17)

Authors

  • Reynaldi Susilo Universitas Sumatera Utara, Magister Ilmu Hukum, Medan, Indonesia
  • Saidin Saidin Universitas Sumatera Utara, Magister Ilmu Hukum, Medan, Indonesia
  • Jelly Leviza Universitas Sumatera Utara, Magister Ilmu Hukum, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1741

Keywords:

Hak Cipta, Royalti, Pencipta Lagu, Platform Digital, Pelindungan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelindungan hukum terhadap pencipta lagu dalam perolehan hak royalti pada platform digital berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, mengkaji implikasi hukum perbedaan pengaturan royalti antara Undang-Undang Hak Cipta dan kebijakan platform digital, serta menelaah implementasi pelindungan hukum tersebut melalui studi kasus pencipta lagu Reina dengan judul Stuck in 17. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pelindungan hak royalti pencipta lagu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, namun dalam praktik masih ditemukan permasalahan berupa kurangnya transparansi perhitungan royalti, perbedaan kebijakan platform digital dengan regulasi nasional, serta minimnya pemahaman pencipta lagu terhadap mekanisme hak cipta. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelindungan hukum terhadap pencipta lagu di era digital belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dan keadilan.

References

Adrian Sutedi, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019), hlm. 185.

Analisis Komisi Hukum Nasional, “Dampak Digitalisasi Terhadap Hak Cipta di Indonesia”, (Jakarta: KHN, 2020), hlm. 68.

Budi Agus Riswandi, Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia dan Penerapannya, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2017), hlm. 201.

David Hesmondhalgh dkk., Music creators’ earnings in the digital era. Intellectual property office research paper forthcoming, hlm. 100.

Eko Setiawan, “Perlindungan Hukum Hak Cipta di Era Digital dan Tantangan Implementasi PP No. 56 Tahun 2021”, Jurnal Hukum Vol. X, No. 2 (2022), hlm. 48-50

European Union, Directive on Copyright in the Digital Single Market, 2019/790, Article 17.

Idhar Res, Music Records Indie Lebel, (Bandung: DAR! Mizan, 2008), hlm. 136.

IRKaMedia, “Transformasi Industri Musik dari Awal ke Era Digital”, melalui https://www.indonesiana.id/read/162348/transformasi-industri-musik-dari-awal-ke-era-digital diakses pada 5 Juli 2024

Meydie Early, Op.Cit., hlm. 2648.

Renu Gupta, & Ravjot Kaur, Digital platforms and the democratization of music: A study on YouTube and Spotify, International Journal of Arts, Humanities and Social Studies, 7(2), 2025, hlm. 405.

Spotify, https://open.spotify.com/intl-id/artist/7yek8o516DYymMsrEBLTM0 diakses pada 5 Juli 2024

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 1 angka 3

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 1 angka 4.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 88 ayat (3)

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 1 angka 17

Downloads

Published

2026-03-29

How to Cite

Susilo, R., Saidin, S., & Leviza, J. (2026). Pelindungan Hukum terhadap Pencipta Lagu dalam Perolehan Hak Royalti atas Hak Cipta pada Platform Digital (Analisis terhadap Pencipta Lagu Reina dengan Judul Lagu Stuck in 17). Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(6), 4815–4824. https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1741