Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Cilacap
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1730Keywords:
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Efektivitas Penegakan Hukum, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Eksploitasi Seksual, Perlindungan Korban, Budaya Hukum MasyarakatAbstract
Tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan hingga saat ini masih menjadi permasalahan hukum yang kompleks di Indonesia, termasuk di Kabupaten Cilacap. Kejahatan ini dipicu oleh berbagai faktor sosial, ekonomi, dan budaya, seperti kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, serta lemahnya pemahaman hukum masyarakat, yang menyebabkan kelompok rentan khususnya perempuan dan anak mudah dieksploitasi. Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai instrumen hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagai bentuk komitmen negara dalam mencegah dan menindak praktik perdagangan orang secara tegas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Cilacap serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis, yang memadukan kajian normatif terhadap peraturan perundang-undangan dengan data empiris yang diperoleh melalui wawancara dan studi lapangan. Pendekatan ini digunakan untuk melihat bagaimana hukum bekerja dalam praktik (law in action) serta sejauh mana efektivitasnya dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Cilacap tergolong cukup efektif. Aparat penegak hukum telah mampu menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 secara tepat, termasuk dalam membuktikan unsur eksploitasi dan mengungkap modus operandi perdagangan orang yang berbasis teknologi digital melalui penyamaran dan patroli siber. Hal ini tercermin dalam putusan pengadilan yang telah menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, penelitian ini juga menemukan sejumlah kendala dalam penegakan hukum, antara lain kelemahan substansi hukum yang menuntut pembuktian unsur eksploitasi secara kompleks, keterbatasan sumber daya dan kapasitas aparat penegak hukum, serta rendahnya budaya hukum masyarakat yang masih memandang praktik perdagangan orang sebagai bagian dari dinamika ekonomi, seperti migrasi kerja atau prostitusi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
References
Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicial Prudence). Jakarta: Kencana, 2002.
Bappeda Kabupaten Cilacap. Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 Kabupaten Cilacap. Cilacap: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Cilacap, 2023
Black, D. The Behavior of Law. New York: Academic Press, 1976
Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation, 1975.
Friedman, Meir. “Lawrence, American Law: An Introduction.” WW Norton & Company, New York, 1984.
Kahmad, Dadang. “Metode Penelitian Agama (Perspektif Ilmu Perbandingan Agama), Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000.
Kamal, Muhammad. Human Trafficking: Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia Di Indonesia. CV. Social Politic Genius (SIGn), 2019.
Marzuki, Peter Mahmud. “Penelitian Hukum, Cet.” Jakarta: Kencana, 2008
Muhaimin. “Metode Penelitian Hukum.” Mataram-NTB: Mataram 1. 2020
Nugroho, Sigit Sapto. Metodologi Riset Hukum. Palur Wetan: Oase Group, 2005.
Hadjon, Philipus, M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya. 1987.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.
Sudarto. Metode Penelitian Filsafat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum: Paradigma, Metode Dan Dinamika Masalahnya. Bandung: Alumni, 2002.
Alfianti, Angkasa, and Setya Wahyudi. “Efektivitas Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual (Studi Kasus Di Kota Tegal).” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik Vol. 5 No. 5, 2025.
Amin, Idi. “Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Meminimalisir Kejahatan.” Jurnal Kompilasi Hukum 8, no. 1 (2023)
Angela, Melisa, Dewi Shinta Permatasari, and Dave David Tedjokusumo. “Modus Operandi Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Negara Anggota Asean.” PALAR (Pakuan Law Review) 10, no. 3 (2024)
Antasari, Rr Rina. “Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Global dan Islam di Provinsi Sumatera Barat”. Intizar, Vol.24, No.1 (2018)
Bastianto Nugroho, “Analisa Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang” Jurnal Bina Mulia Hukum 2 no. 1 (2017)
Brian Septiadi Daud, “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Manusia” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1 no. 3 (2019)
Kautsar, Izzy Al, and Danang Wahyu Muhammad. “Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum Dan Perubahan Sosial Masyarakat Dari Industrial Ke Digital.” Sapientia Et Virtus 7, no. 2 (2022)
Kinanthi, Hidayah Arum, Kuat Puji Prayitno, and Budiyono. “‘Efektivitas Restorative Justice Dalam Penghentian Penuntutan Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Di Kejaksaan Negeri Purbalingga.’” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik Vol. 5 No. 6, 2025.
Made Sidia Wedasmara, “Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking)” Jurnal Yustisia 12 no. 1 (2018)
Nugroho, Hibnu. “Merekonstruksi Sistem Penyidikan Dalam Peradilan Pidana.” Jurnal Hukum Pro Justitia 26, no. 1 (2008).
Panjaitan, Ananda Chrisna D. “Harmonisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Protokol Palermo Dalam Perlindungan Perdagangan Orang Di Indonesia.” Jurnal Yustitia 16, no. 1 (2022)
Rizka Ari Satriani, “Studi Tentang Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Pada Remaja Putri Jenjang Sekolah Menengah di Kota Surabaya”, Unesa e-journal, Vo.4 No.1 (2017)
Shierly Ayu dan Galih Setyo Aji, “Analisis Pengaruh Infrastruktur terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Cilacap” Jurnal Litbang 21 no. 1 (2025)
Angkasa. “Materi Viktimologi,” n.d. https://www.slideshare.net/slideshow/dr-angkasa-viktimologi/28028523.
ANTARA. “Kemensos Tindak Lanjuti Penanganan Korban TPPO Di Cilacap,” 2023. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/kemensos-tindak-lanjuti-penanganan- korban-tppo-di-cilacap.
Audri, Dinda Alifia, Nashrulloh, Hafizh Noor, Rahmawati, Sofiana, Aulia, Husna, Nugrahini, and Intan. “Efektivitas Hukum.” Kompasiana, 2024. https://www.kompasiana.com/sofianarahmawati4247/672096e934777c3f6e695e52/efektivitas-hukum.
Sholihah, Islamia A. “Banyak Pekerja Migran, Kemenkominfo Upayakan Cegah TPPO Di Cilacap Dengan Sosialisasi,” 2023. https://cilacapkab.go.id/v3/banyak-pekerja-migran-kemenkominfo-upayakan-cegah-tppo-di-cilacap-dengan-sosialisasi/.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Suko Diyanti, Angkasa, Budiyono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























