Kepastian Hukum atas Kepemilikan Hak atas Tanah Melalui Program Reforma Agraria di Kabupaten Muaro Jambi

Authors

  • Gebrina Zahra Arsa Universitas Jambi, Jambi, Indonesia
  • Rosmidah Universitas Jambi, Jambi, Indonesia
  • Taufik Yahya Universitas Jambi, Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1669

Keywords:

Kepastian Hukum, Reforma Agraria, Tanah Bekas Hak Guna Usaha, Hak Atas Tanah

Abstract

Program Reforma Agraria di Kabupaten Muaro Jambi dilaksanakan setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawit Desa Makmur yang menyebabkan tanah kembali menjadi tanah negara. Namun, masyarakat telah lama menggarap tanah tersebut tanpa memiliki dasar hukum formal, sehingga menimbulkan kebutuhan akan kepastian hukum melalui redistribusi tanah sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini mencakup bagaimana pelaksanaan kepemilikan hak atas tanah melalui program tersebut serta kendala yang muncul dalam mewujudkan kepastian hukum bagi para penggarap. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris melalui studi dokumen, wawancara, dan analisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian bidang tanah telah diterbitkan sertipikat hak milik, sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses verifikasi sehingga menimbulkan ketidakpastian kedudukan hukum bagi penggarap. Kendala yang ditemukan meliputi ketidaksesuaian data administrasi, ketidakjelasan batas bidang, perbedaan riwayat penguasaan, serta lambatnya proses verifikasi subjek dan objek. Berdasarkan temuan tersebut, disimpulkan bahwa Reforma Agraria telah memberikan kepastian hukum bagi sebagian masyarakat, namun pelaksanaannya belum optimal. Penelitian ini menyarankan agar pemerintah meningkatkan akurasi data, mempercepat verifikasi, serta memperkuat koordinasi antarinstansi untuk mewujudkan pelaksanaan reforma agraria yang lebih efektif dan berkeadilan.

References

Diyan Isnaeni dan Suratman, Reforma Agraria: Landreform dan Redistribusi Tanah di Indonesia (Malang: Intrans Publishing, 2018).

Elli Ruslina, Dasar Perekonomian Indonesia dalam Penyimpangan Mandat Konstitusi UUD Negara Tahun 1945 (Yogyakarta: Total Media, 2013).

Hardani, dkk., Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif, Cetakan I, Maret 2020, ed. oleh Husnu Abadi (Yogyakarta: Pustaka Ilmu, 2020).

M. Nazir Salim dan Westi Utami, Reforma Agraria, Menyelesaikan Mandat Konstitusi: Kebijakan Reforma Agraria dan Perdebatan Tanah Objek Reforma Agraria (Yogyakarta: STPN Press, 2019).

Muhammad Ilham Arisaputra, Reforma Agraria di Indonesia, ed. oleh Maya Sari (Jakarta: Sinar Grafika, 2015).

Rosmidah, M. Hosen, dan Sasmiar, “Penataan Struktur Hukum Hak Atas Tanah dalam Rangka Keadilan dan Investasi,” Recital Review 5, no. 2 (Juli 2023): 209–44, https://doi.org/10.22437/rr.v5i2.28387.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Downloads

Published

2026-02-18

How to Cite

Arsa, G. Z., Rosmidah, & Yahya, T. (2026). Kepastian Hukum atas Kepemilikan Hak atas Tanah Melalui Program Reforma Agraria di Kabupaten Muaro Jambi . Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(6), 4160–4166. https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1669