Strategi Penyelesaian Upaya Hukum Pemenang Lelang Ekskusi Hak Tanggungan dalam Menghadapi Hambatan Penguasaan Objek Lelang: Analisis terhadap Peraturan Perundang-Undangan

Authors

  • Ummi Maskanah Magister Pascasarjana Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia
  • Meyzar Ahmad Magister Pascasarjana Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1647

Keywords:

Strategi Penyelesaian, Upaya Hukum, Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

Abstract

Pemenang lelang eksekusi hak tanggungan sering menghadapi kendala praktis, misalnya yang disebabkan oleh keberatan dari penghuni objek atau gugatan yang diajukan pihak ketiga, sehingga hal ini menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum. Kondisi ini mengakibatkan ketidakpastian hukum dan menghambat realisasi hak penguasaan objek lelang bagi pemenang lelang yang telah menunjukkan itikad baik melalui kepatuhan pada prosedur yang telah ditetapkan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif-analitis, dengan pendekatan yuridis normatif. Tahapan penelitian meliputi penelitian kepustakaan untuk memperoleh data-data yang sifatnya sekunder serta penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, ketentuan hukum positif di Indonesia secara praktiknya belum optimal dalam menjamin kepastian hukum. Terhadap pemenang lelang yang telah memenangkan objek lelang secara sah namun mengalami hambatan dalam penguasaan objek, terdapat serangkaian upaya hukum preventif dan represif yang dapat ditempuh. Upaya tersebut meliputi penyelesaian secara non-litigasi (melalui negosiasi dan mediasi) serta upaya litigasi formal, yaitu: pengajuan permohonan eksekusi pengosongan kepada pengadilan, pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), dan/atau penempuhan tuntutan pidana berdasarkan perbuatan melawan hukum.

References

Aang, A., & Ummi Maskanah, U. (2020). Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik (G. LoGoz (ed.); 1st ed.). Logoz Publishing.

Burhan, S. (2019). Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Meniscayakan Perlindungan Hukum bagi Para Pihak. Papas Sinar Sinanti.

Ekwanto, H. N. (2020). Perlindunga Hukum Bagi Pemenang Lelang Atas Tanah Sebagai Objek Lelang Yang Tidak Dapat Dinikmati. Jurnal Riset Ilmiah, 1(1), 1.

Indah Sari. (2022). Hak-Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan di Indonesia Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).

M. Agus Santoso. (2014). Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, (2nd ed.). Kencana.

Nuryanto. (2020). Problem Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Predicate Crime Perbankan. Jurnal Ilmu Hukum, 7.

Prasetyo, T. (2019). Hukum Pidana (Revisi). PT RajaGrafindo Persada.

Presetyo, T. (2017). Hukum Pidana (Revisi). Rajawali Pers.

R.Subekti. (1995). Hukum Perjanjian. Intermasa.

Rahardjo, S. (2000). Hukum dan Masyarakat. Angkasa.

Satjipto, R. (2005). Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti.

Satrio. (1997). Hukum Jaminan Hak Tanggungan (Citra Aditiya Bakti (ed.)).

Sudikno Mertokusumo. (1993). Hukum Acara Perdata Indonesia.

Sukanto, Soerjono, & Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjaun Singkat (17th ed.). Rajawali Pers.

Downloads

Published

2026-02-20

How to Cite

Maskanah, U., & Ahmad, M. (2026). Strategi Penyelesaian Upaya Hukum Pemenang Lelang Ekskusi Hak Tanggungan dalam Menghadapi Hambatan Penguasaan Objek Lelang: Analisis terhadap Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(6), 4478–4486. https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1647