Strategi Penyelesaian Upaya Hukum Pemenang Lelang Ekskusi Hak Tanggungan dalam Menghadapi Hambatan Penguasaan Objek Lelang: Analisis terhadap Peraturan Perundang-Undangan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1647Keywords:
Strategi Penyelesaian, Upaya Hukum, Lelang Eksekusi Hak TanggunganAbstract
Pemenang lelang eksekusi hak tanggungan sering menghadapi kendala praktis, misalnya yang disebabkan oleh keberatan dari penghuni objek atau gugatan yang diajukan pihak ketiga, sehingga hal ini menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum. Kondisi ini mengakibatkan ketidakpastian hukum dan menghambat realisasi hak penguasaan objek lelang bagi pemenang lelang yang telah menunjukkan itikad baik melalui kepatuhan pada prosedur yang telah ditetapkan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif-analitis, dengan pendekatan yuridis normatif. Tahapan penelitian meliputi penelitian kepustakaan untuk memperoleh data-data yang sifatnya sekunder serta penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, ketentuan hukum positif di Indonesia secara praktiknya belum optimal dalam menjamin kepastian hukum. Terhadap pemenang lelang yang telah memenangkan objek lelang secara sah namun mengalami hambatan dalam penguasaan objek, terdapat serangkaian upaya hukum preventif dan represif yang dapat ditempuh. Upaya tersebut meliputi penyelesaian secara non-litigasi (melalui negosiasi dan mediasi) serta upaya litigasi formal, yaitu: pengajuan permohonan eksekusi pengosongan kepada pengadilan, pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), dan/atau penempuhan tuntutan pidana berdasarkan perbuatan melawan hukum.
References
Aang, A., & Ummi Maskanah, U. (2020). Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik (G. LoGoz (ed.); 1st ed.). Logoz Publishing.
Burhan, S. (2019). Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Meniscayakan Perlindungan Hukum bagi Para Pihak. Papas Sinar Sinanti.
Ekwanto, H. N. (2020). Perlindunga Hukum Bagi Pemenang Lelang Atas Tanah Sebagai Objek Lelang Yang Tidak Dapat Dinikmati. Jurnal Riset Ilmiah, 1(1), 1.
Indah Sari. (2022). Hak-Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan di Indonesia Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).
M. Agus Santoso. (2014). Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, (2nd ed.). Kencana.
Nuryanto. (2020). Problem Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Predicate Crime Perbankan. Jurnal Ilmu Hukum, 7.
Prasetyo, T. (2019). Hukum Pidana (Revisi). PT RajaGrafindo Persada.
Presetyo, T. (2017). Hukum Pidana (Revisi). Rajawali Pers.
R.Subekti. (1995). Hukum Perjanjian. Intermasa.
Rahardjo, S. (2000). Hukum dan Masyarakat. Angkasa.
Satjipto, R. (2005). Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Satrio. (1997). Hukum Jaminan Hak Tanggungan (Citra Aditiya Bakti (ed.)).
Sudikno Mertokusumo. (1993). Hukum Acara Perdata Indonesia.
Sukanto, Soerjono, & Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjaun Singkat (17th ed.). Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Meyzar Ahmad, Ummi Maskanah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























