Menguji Kepastian Hukum Prinsip Separate Legal Entity terhadap Permohonan Pailit Anak Perusahaan BUMN Persero
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1643Keywords:
Separate Legal Entity, Anak Perusahaan BUMN Persero, KepailitanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kepastian hukum atas prinsip separate legal entity dalam kepailitan anak perusahaan BUMN Persero. Penelitian ini dilatarbelakangi karena terjadinya disparitas putusan pengadilan terhadap permohonan pailit anak perusahaan BUMN Persero, contohnya dalam permohonan pailit anak perusahaan BUMN Persero yang diajukan oleh permohonan pailit terhadap PT Indonesia Power yang diajukan Konsorsium Kinarya Liman Margaseta ditolak dengan pertimbangan bahwa kedudukan anak perusahaan sejajar dengan BUMN induk sebagai penyelenggara kepentingan publik sehingga memerlukan persetujuan Menteri Keuangan. Sebaliknya, putusan terhadap PT Kertas Leces (Persero) justru mengabulkan permohonan pailit dengan menegaskan statusnya sebagai badan hukum mandiri sebagaimana perseroan terbatas lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak perusahaan BUMN Persero secara normatif merupakan badan hukum mandiri yang kekayaannya terpisah dari kekayaan negara, sehingga dapat dipailitkan sebagaimana perseroan terbatas lainnya. Namun, penafsiran hukum yang berbeda terhadap status aset sebagai bagian dari kepentingan negara menimbulkan inkonsistensi dalam putusan pengadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi interpretasi dan penegasan norma untuk menjamin kepastian hukum dalam proses kepailitan anak perusahaan BUMN Persero.
References
Akbar, B. (2015). BUMN dan Kesejahteraan Rakyat. Jakarta: Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara).
Asikin, Z. (2002). Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Asnawi, M. I. (2017). Implikasi Pengelolaan BUMN Persero Dalam Kerangka Welfare State Berdasarkan Mekanisme Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(1), 126–144.
Gusnia, Khairina, E., & Dompak, T. (2023). Implementasi Good Corporate Governance Penguatan BUMN Dalam Perlindungan Keuangan Negara. Prosiding Seminar Nasional Ilmu Sosial Dan Teknologi (SNISTEK), 5, 188–191. https://doi.org/10.33884/psnistek.v5i.8083
Harini, P., & Kasih, D. P. D. (2021). Tanggung Jawab Induk Perusahaan dalam Perusahaan Kelompok. Jurnal Harian Regional, 3(2), 1–7.
Khairandy, R. (2014). Pokok-Pokok Pengantar Hukum Dagang Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Miftahul Anas, F. (2024). Analisis Yuridis Pemenuhan Hak Kreditor Pasca Putusan Pailit. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(10), 204–210. https://doi.org/https://doi.org/10.59435/gjmi.v2i10.973
Mulhadi. (2017). Hukum Perusahaan Bentuk –bentuk Badan Usaha di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Nababan, S., Wuntu, H. F., Situmeang, S. M. T., Pudjiastuti, D., & Utomo, S. S. (2025). Keberadaan Anak Perusahaan Yang Dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero Dalam Analisis Hukum Positif. Res Nullius Law Journal, 7(1), 23–33. https://doi.org/10.34010/rnlj.v7i1.14675
Narassati, D. A., Pamungkas, Y. A., & Afriana, A. (2023). Disparitas Putusan Pengadilan tentang Permohonan Pailit dan PKPU oleh Kreditur terhadap BUMN (Persero). Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(5), 310–320. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.10406346
Natun, J. T. K. S. (2019). STATUS KEPEMILIKAN ANAK PERUSAHAAN BUMN. Mimbar Keadilan, 12(1), 1–12. https://doi.org/10.30996/mk.v12i1.2161
Rahadiyan, I. (2013). Kedudukan BUMN Persero sebagai Separate Legal Entity dalam Kaitannya dengan Pemisahan Keuangan Negara pada Permodalan BUMN. Jurnal Hukum IUs Quia Iustum, 20(4), 624–640.
Restyana S, C. D., Mentari, N., & Wulandari, S. E. (2019). Kepailitan Terhadap Anak Perusahaan dalam Holding Company Badan Usaha Milik Negara. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(2), 349–371. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss2.art7
Sari, A. N. (2022). Mengenal Holding BUMN Sektoral di Indonesia. Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15317/Mengenal-Holding-BUMN-Sektoral-di-Indonesia.html (Diakses pada 19 Agustus 2025)
Simanjuntak, E. P. (1994). Perusahaan Kelompok (Seri Hukum Dagang Fakultas Hukum Gadjah Mada). Yogyakarta.
Soeroso. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Sinar Grafika.
Syafira, N., Gultom, E., & Yuanitasar, D. (2024). Permohonan Pailit Terhadap Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (Studi Kasus PT Indonesia Power). Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 2(1), 1–15. https://doi.org/https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i1.2084
Syuhada, W. (2023). Analisis Hukum Perusahaan Pada Kasus Kepailitan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (Holding Company). Unes Law Review, 5(4), 2352–2368. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4
Utoyo, B. (2019). Apakah Pembentukan Holding Meningkatkan Kinerja Perusahaan ? Analisis Perbandingan Kinerja Anak Perusahaan Abc Bumn Holding Sebelum Dan Setelah Holdingisasi Dan Faktor Yang Mempengaruhinya. Mix: Jurnal Ilmiah Manajemen, 9(2), 251–267. https://doi.org/10.22441/mix.2019.v9i2.001
Wati, D. A. F. (2016). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Kerugian Keuangan Negara Padabumn/Persero. Badamai Law Journal, 1(1), 159–179. https://doi.org/10.32801/damai.v1i1.256
Zulmawan, W. (2019). Legal Risk Management BUMN. Jakarta: Prenada Media Group.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wiwid Putri Handayani, Yudho Taruno Muryanto, Diana Tantri Cahyaningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























