UU No. 6 Tahun 2023 dan Iklim Investasi Indonesia

Authors

  • Abdul Karim Universitas Muhammadiyah Tangerang, Tangerang, Indonesia
  • Upik Mutiara Universitas Muhammadiyah Tangerang, Tangerang, Indonesia
  • Teenu Chandra Jiriadana Universitas Muhammadiyah Tangerang, Tangerang, Indonesia
  • Kadek Swastika Universitas Muhammadiyah Tangerang, Tangerang, Indonesia
  • Erlin Veronica Hartanto Universitas Muhammadiyah Tangerang, Tangerang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1606

Keywords:

OSS, Investasi, Reformasi Hukum, Inovasi

Abstract

UU No. 6 of 2023 merepresentasikan sebuah terobosan deregulasi dalam kebijakan investasi Indonesia. Artikel ilmiah ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas UU ini sebagai instrumen reformasi regulasi dalam memperbaiki iklim investasi nasional. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan statuta, menganalisis materi muatan UU serta data sekunder dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU ini berperan sebagai katalis signifikan yang salah satu terobosannya adalah mengenalkan sistem Online Single Submission (OSS), yang mentransformasi layanan perizinan dari model birokratis konvensional menuju digital terintegrasi. Inovasi ini berhasil memangkas waktu dan biaya perizinan, serta menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi investor. Secara empiris, reformasi ini berkontribusi pada peningkatan realisasi investasi dan peringkat kemudahan berusaha Indonesia. Namun, studi juga mengidentifikasi tantangan implementasi, terutama terkait kapasitas kelembagaan di tingkat daerah, koordinasi antarinstansi, dan konsistensi penafsiran aturan. Disimpulkan bahwa keberhasilan UU No. 6 Tahun 2023 terletak pada kemampuannya menciptakan fondasi hukum bagi tata kelola investasi yang lebih efisien, meskipun efektivitas jangka panjangnya bergantung pada konsistensi implementasi dan harmonisasi regulasi di tingkat teknis.

References

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (2024).

Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Djankov, S., La Porta, R., Lopez-de-Silanes, F., & Shleifer, A. (2002). The Regulation of Entry. The Quarterly Journal of Economics, 117(1), 1–37.

Justo-Hanani, R. (2022). The politics of Artificial Intelligence regulation and governance reform in the European Union. Policy Sciences, 55(1), 137-159.

Kuncoro, A. (2019). Deregulasi dan Daya Tarik Investasi: Kajian Awal terhadap UU No. 16 Tahun 2017. Jurnal Hukum Bisnis, 38(2), 145-162.

OECD. (2018). OECD Regulatory Policy Outlook 2018. Paris

North, D. C. (1990). Institutions, institutional change and economic performance. Cambridge university press.

Mutiara, U. (2021). Development of Law in The Field of The Tourism Industry in Bali During The Covid-19 Pandemic. THE PANDEMIC: A LEAP OF FAITH, 594

Patittingi, F., & Asikin, Z. (2020). Efektivitas Sistem Online Single Submission (OSS) dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Berusaha di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(1), 122-144.

World Bank. (2020). Doing Business 2020: Comparing Business Regulation in 190 Economies. Washington, DC: The World Bank.

Downloads

Published

2026-02-20

How to Cite

Karim, A., Mutiara, U., Jiriadana, T. C., Swastika, K., & Hartanto, E. V. (2026). UU No. 6 Tahun 2023 dan Iklim Investasi Indonesia. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(6), 4406–4412. https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1606