Pengesahan Kutipan Akta Kelahiran dalam Keterlambatan Pencatatan Berdasarkan Hukum Progresif (Studi Penetapan PN. Bangli No. 1/Pdt.P/2019/PN. Bli)

Authors

  • Nabila Marsiadetama Ginting Universitas Sumatera Utara, Magister Ilmu Hukum, Medan, Indonesia
  • Dedi Harianto Universitas Sumatera Utara, Magister Ilmu Hukum, Medan, Indonesia
  • Aflah Aflah Universitas Sumatera Utara, Magister Ilmu Hukum, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1601

Keywords:

Hukum Progresif, Akta Kelahiran, Pengesahan, Penetapan Pengadilan Negeri, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengesahan kutipan akta kelahiran dalam keterlambatan pencatatan berdasarkan hukum progresif dengan studi pada Penetapan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 1/Pdt.P/2019/PN. Bli. Fokus penelitian diarahkan pada syarat sah akta kelahiran menurut hukum administrasi negara, akibat hukum dari pengesahan tersebut, serta analisis yuridis terhadap pertimbangan hakim berdasarkan teori hukum progresif. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Mahkamah Agung melarang penetapan yang menyatakan sahnya suatu akta, hakim dalam perkara ini tetap mengabulkan permohonan karena mempertimbangkan adanya kekosongan norma (rechts vacuum) dan mengedepankan asas kemanusiaan dalam hukum progresif. Putusan tersebut memberikan jaminan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi pemohon tanpa mengabaikan nilai keadilan substantif. Dengan demikian, penerapan hukum progresif dalam perkara ini menunjukkan bahwa hukum harus melayani manusia, bukan sebaliknya, serta menegaskan peran hakim sebagai penemu hukum dalam rangka mewujudkan keadilan yang berorientasi pada kemanfaatan sosial.

References

Gomulia Oscar, dkk, "Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Asuransi Jiwa yang Berkepastian Hukum", Jurnal Sosial Dan Sains, Vol. 4, No. 9, 2024, hlm. 929.

Hyronimus Rhiti, "Landasan Filosofis Hukum Progresif", Justitia Et Pax, Vol. 32, No. 1, 2016, hlm. 37.

Jefri Monang Manalu, ”Akta Kelahiran Sebagai Hak Konstitusional Anak:Perspektif Hukum Perlindungan Anak”, Program Studi Ilmu Hukum Fh-Uksw, 2016, hlm. 13-14, Https://Repository.Uksw.Edu/Handle/123456789/11625.

Joenadi Efendi & Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Prenadamedia Group, Depok, 2016, Hlm. 124.

Mahkamah Agung, Loc.Cit.

Maskur Hidayat, “Hukum Perdata Progresif: Perubahan Dan Kesinambungan Penemuan Hukum Di Bidang Hukum Perdata”, Jurnal Hukum Dan Peradilan, Vol. 3 No. 3, 2014, hlm. 270.

Mukti Fajar Nd Dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Hukum Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010, Hlm. 34.

Rian Saputra, "Pergeseran Prinsip Hakim Pasif Ke Aktif Pada Praktek Peradilan Perdata Perspektif Hukum Progresif", Wacana Hukum, Vol. 25, No.1, 2019, hlm. 17.

Rizal Mustansyir, “Landasan Filosofis Mazhab Hukum Progresif: Tinjauan Filsafat Ilmu”, Jurnal Filsafat Vol.18, Nomor 1, April 2008, hlm. 15-16.

Shinta Dewi Rismawati, “Menebarkan Keadilan Sosial Dengan Hukum Progresif Di Era Komodifikasi Hukum”, Jurnal Hukum Islam (Jhi), Vol.13, No.1, 2015, hlm. 2.

Tri Jata Ayu Pramesti, “Apakah Pengadilan Berwenang Menerbitkan Akta Kelahiran?” Diakses Dari Hukum Online Pada Tanggal 20 April 2024 Pukul 09.02 Wib, Dalam: Https://Www.Hukumonline.Com/Klinik/A/Apakah-Pengadilan-Berwenang-Menerbitkan-Akta-Kelahiran-Lt52ad4c63d7248/.

Vincentius Patria Setyawan, "Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif", Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 14, No. 1, 2025, hlm. 121.

Downloads

Published

2025-12-20

How to Cite

Marsiadetama Ginting, N., Dedi Harianto, & Aflah Aflah. (2025). Pengesahan Kutipan Akta Kelahiran dalam Keterlambatan Pencatatan Berdasarkan Hukum Progresif (Studi Penetapan PN. Bangli No. 1/Pdt.P/2019/PN. Bli). Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(5), 3518–3527. https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1601