Implikasi Putusan 951 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 terhadap Efektivitas Kebijakan Persaingan Usaha

Authors

  • Yehezkiel Montolalu Universitas Pelita Harapan, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1596

Keywords:

Hukum Persaingan Usaha, Predatory Pricing, KPPU, Putusan Mahkamah Agung

Abstract

Penelitian ini berjudul Implikasi Putusan 951 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 terhadap Efektivitas Kebijakan Persaingan Usaha di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penegakan hukum persaingan usaha dalam menjaga keseimbangan pasar dan mencegah penyalahgunaan posisi dominan melalui praktik penjualan di bawah biaya produksi. Objek penelitian adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 951 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 yang menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 03/KPPU-L/2020 terkait praktik jual rugi oleh PT Conch South Kalimantan Cement. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implikasi hukum dan kebijakan dari putusan tersebut terhadap efektivitas pelaksanaan hukum persaingan usaha di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan ini memperkuat posisi kelembagaan pengawas persaingan usaha serta memperjelas batas antara strategi bisnis yang wajar dan perilaku anti persaingan, meskipun masih terdapat kendala dalam pembuktian ekonomi dan tingkat kepatuhan pelaku usaha.

References

Areeda, P., & Turner, D. F. (1975). Antitrust Law: An Analysis of Antitrust Principles and Their Application. Boston: Little, Brown & Co.

Cooter, R., & Ulen, T. (2012). Law and Economics (6th ed.). Boston: Pearson Addison-Wesley.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia. (2020). Putusan Nomor 03/KPPU-L/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999 oleh PT Conch South Kalimantan Cement. Diakses dari https://kppu.go.id/blog/2021/08/putusan-kppu-atas-pt-conch-south-kalimantan-cement-dikuatkan-mahkamah-agung/

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia. (2023). Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penegakan Hukum Bidang Persaingan Usaha. Diakses dari https://kppu.go.id/

Lubis, A. F., Anggraini, F., Paramita, V. E., & Fithri, M. A. (2017). Hukum Persaingan Usaha antara Teks dan Konteks. Jakarta: KPPU Press.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Diakses dari https://mahkamahagung.go.id/

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2021). Putusan Nomor 951 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 tentang Kasus Predatory Pricing oleh PT Conch South Kalimantan Cement. Diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Murniati, R. (2023). The Characteristics of Predatory Pricing Violations According to Competition Laws in Indonesia. Atlantis Press Proceedings Series on Law and Business, 125, 215–223. https://www.atlantis-press.com/article/125986419.pdf

Posner, R. A. (2001). Antitrust Law: An Economic Perspective (2nd ed.). Chicago: The University of Chicago Press.

Puruhito, M. A. S. (2022). The Negative Impact of Predatory Pricing Practice to Fair Competition: Study on Cement Industry. Journal of Policy and Competition Law, 4(2), 78–94. https://journal.uii.ac.id/JPCOL/article/download/34502/16800/114795

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 97.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Whish, R., & Bailey, D. (2021). Competition Law (10th ed.). Oxford: Oxford University Press.

Zaid, Z. (2022). A Ratio Decidendi Analysis on First Official Predatory Pricing Case in Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 5(1), 33–48. https://journal.umy.ac.id/index.php/jphk/article/view/13099

Downloads

Published

2026-01-18

How to Cite

Montolalu, Y. (2026). Implikasi Putusan 951 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 terhadap Efektivitas Kebijakan Persaingan Usaha. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(5), 3755–3762. https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1596